BANDUNG – Mediaintelijen.id – Isu dugaan persoalan dan ketidakberesan yang melanda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bandung Daya Sentosa (BDS) – Perseroda kini semakin menjadi-jadi dan menarik perhatian luas di kalangan masyarakat. Kasus ini bukan lagi sekadar masalah internal perusahaan, melainkan sudah menjadi perhatian publik yang menuntut kejelasan dan kepastian hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan terkait dugaan penyimpangan di perusahaan daerah ini sudah berbulan-bulan lamanya masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suara para pihak yang merasa dirugikan, khususnya dari kalangan vendor atau mitra kerja, kini tidak hanya berhenti di tingkat daerah, melainkan sudah terdengar hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Vendor Merugi Besar, Nama Bupati Ikut Terseret
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah sejumlah pihak mengaku mengalami kerugian yang sangat besar akibat praktik yang diduga terjadi di BUMD tersebut. Para vendor menuntut keadilan dan kejelasan nasib mereka yang hingga saat ini belum mendapatkan titik terang yang memuaskan.
Dalam polemik yang memanas ini, nama Bupati Bandung, Dadang Supriatna, ikut disebut-sebut dan menjadi sorotan publik. Nama beliau disorot terkait keterlibatan atau tanggung jawabnya sebagai pimpinan daerah terhadap pengelolaan aset dan keuangan daerah yang dikelola oleh perusahaan tersebut.
Melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Komite Masyarakat Penyelamat Kabupaten Bandung (KMP-Kab.Bandung) pada hari Minggu,12 April 2026, masyarakat menegaskan dengan tegas bahwa publik tidak sedang memvonis atau menghakimi siapapun sebelum hukum berjalan dan memberikan putusan yang pasti.
Namun, masyarakat menegaskan bahwa rakyat memiliki hak untuk tahu dan hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
“Publik tidak sedang menghakimi. Publik hanya menuntut kejelasan.”
Dalam pernyataan sikap tersebut, KMP menyampaikan poin-poin krusial yang menjadi pertanyaan besar dan keresahan seluruh warga Kabupaten Bandung:
– Jika belum cukup bukti, katakanlah dengan jujur.
– Jika masih proses, bukalah progresnya kepada publik agar diketahui.
– Jika tidak ada unsur pidana, jelaskan secara terang benderang agar tidak menimbulkan spekulasi.
Masyarakat menekankan bahwa ketika penegakan hukum terasa lambat dan berjalan di tempat, hal itu tidak hanya menimbulkan tanda tanya besar yang berkepanjangan, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara dan pemerintah daerah.
“KPK dibentuk untuk menjawab keraguan rakyat, bukan membiarkannya mengendap,” tegas pernyataan tersebut.
Transparansi dinilai sebagai bentuk keberanian seorang pemimpin dan penegak hukum. Keadilan tidak boleh terkesan menunda-nunda waktu atau berjalan lambat tanpa memberikan kepastian yang nyata bagi masyarakat.
“Transparansi adalah keberanian. Keadilan tidak boleh terlihat menunggu waktu.”
Hingga saat ini, masyarakat Kabupaten Bandung dan berbagai pihak yang berkepentingan terus menantikan titik terang dari kasus yang menyeret nama BUMD ini.
“Rakyat menunggu kepastian. Bukan keheningan.”
Semoga lembaga penegak hukum dan pihak terkait dapat segera memberikan jawaban yang memuaskan dan mendamaikan, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sumber Berita: KMP-Kab. Bandung









