KETAPANG – Mediaintelijen.id – Sebuah kabar yang cukup mengejutkan kembali menyentuh tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Dugaan keterlibatan sejumlah aparat kepolisian dalam kasus narkotika kembali mengemuka dan menjadi sorotan tajam masyarakat luas. Tiga orang anggota kepolisian yang bertugas di jajaran Kepolisian Sektor Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini tersandung kasus hukum berat terkait dugaan kepemilikan dan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah yang cukup besar. Ketiga anggota tersebut masing-masing berinisial Brigadir DS, Bripka S, dan Bripka B.
Kasus yang menjerat ketiga oknum polisi ini bermula dari keberhasilan aparat melakukan tindakan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi sarang dan lokasi transaksi narkoba di Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, pada malam hari Jumat, 22 Mei 2026. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh jajaran Polsek Manis Mata tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang warga sipil, yakni seorang perempuan paruh baya dan seorang pria yang dicurigai sebagai pengedar.
Dari penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan dan menyita barang bukti yang cukup mengkhawatirkan, berupa tiga bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai sekitar 3 ons, lengkap dengan peralatan atau alat hisap yang digunakan untuk mengonsumsinya.
Proses hukum terus bergulir dan para tersangka warga sipil yang diamankan tersebut menjalani pemeriksaan serta interogasi secara mendalam dan intensif oleh tim penyidik. Namun, hasil dari pertanyaan jawab yang dilakukan di ruang pemeriksaan justru memunculkan fakta baru yang cukup mengagetkan dan memicu kehebohan. Saat diperiksa, kedua pelaku tersebut secara tegas menyebutkan nama-nama ketiga anggota polisi tersebut. Menurut pengakuan jujur dari para pelaku, barang bukti sabu seberat itu sebenarnya adalah milik ketiga oknum polisi tersebut.
Merespons isu yang berkembang cukup luas ini, pihak Pimpinan Kepolisian Resor Ketapang angkat bicara dan memberikan pernyataan resmi. Wakil Kepala Polres Ketapang, Kompol Hoerrudin, menegaskan bahwa proses pemeriksaan mendalam terhadap ketiga oknum polisi itu masih berlangsung hingga saat ini. Ia memastikan seluruh penanganan dilakukan secara objektif, profesional, dan semata-mata didasarkan pada fakta serta alat bukti yang sah dan kuat.
“Kalau untuk Polres Ketapang, siapapun yang berkaitan dengan narkoba kita selesaikan jika terbukti. Tapi sesuai dengan fakta dan bukti yang ada juga,” tegas Hoerrudin kepada awak media pada Rabu, 27 Mei 2026.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap institusi kepolisian yang tidak akan mentolerir sama sekali keterlibatan aparat dalam bisnis narkotika, yang selama ini menjadi musuh bersama dan perhatian serius masyarakat. Ia menegaskan kembali bahwa Polres Ketapang tidak akan pernah menutup-nutupi atau melindungi anggotanya jika memang terbukti bersalah terlibat dalam perkara narkotika.
“Masih dalam pemeriksaan untuk pembuktian terlebih dahulu,” tambahnya untuk mengingatkan agar publik menunggu hasil penyelidikan yang mendalam.
Dugaan ini tentu menjadi sorotan utama dan menyita perhatian publik, mengingat seharusnya aparat penegak hukum menjadi garda terdepan dan pelindung masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika, bukan justru terlibat di dalamnya sebagai pelaku. Hingga berita ini diturunkan, proses pendalaman dan penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk membuktikan kebenaran pengakuan dari para tersangka sipil tersebut, serta mengungkap seberapa besar keterlibatan para anggota tersebut dalam jaringan narkoba tersebut.
Penulis : Sugianto
Editor : Marfana











