BEKASI – Mediaintelijen.id – Sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara ST Rogaya yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang, disorot tajam oleh tim kuasa hukum terdakwa. Mereka menilai penanganan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta Unit Pelayanan Pengaduan dan Penyelesaian Perkara Polda Metro Jaya tidak berjalan secara profesional dan berimbang. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan atau tanggapan terkait tudingan tersebut.
Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (30/6), Jaingin Tambunan, SH, MH — kuasa hukum terdakwa — mengemukakan berbagai hal yang dinilai menyimpang dari prosedur seharusnya. Menurutnya, terdapat sejumlah saksi yang sangat penting keberadaannya guna mengungkap fakta sebenarnya, namun sama sekali tidak dimintai keterangan maupun dijadikan acuan pemeriksaan oleh penyidik.
Selain itu, hasil penilaian resmi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi yang seharusnya menjadi bahan rujukan utama, tidak dikaji secara mendalam. Ditemukan pula dugaan bahwa isi keterangan yang diberikan saksi maupun terdakwa tidak seluruhnya dicatat utuh ke dalam Berita Acara Pemeriksaan, sehingga dianggap tidak mencerminkan keterangan asli yang disampaikan.
Karena ketidakpuasan itu, tim pembela telah melaporkan para penyidik terkait ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya agar diteliti kelayakan kinerjanya.
“Kami melihat proses penyidikan ini berjalan berat sebelah. Bukti‑bukti serta keterangan yang justru dapat meringankan kedudukan klien kami malah tidak digali lebih lanjut. Harapan kami, segala fakta yang ada dapat dikemukakan secara terbuka di ruang sidang, agar Hakim mendapatkan gambaran utuh dan jelas sebelum menjatuhkan putusan,” tegas Jaingin Tambunan.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (1/7), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan belum mendapatkan informasi rinci mengenai perkara ini. “Langsung tanyakan kepada penyidik Unit PPA dan PPO saja, saya belum menerima pembaruan datanya,” jawabnya singkat.
Sementara itu, penyidik yang bersangkutan, Ipda Ahmad Rizki, menyarankan agar permintaan keterangan disampaikan melalui tata cara resmi dan surat menyurat ke bagian kehumasan kepolisian.
Persidangan berikutnya telah ditetapkan berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, dengan agenda penyampaian pembelaan atau eksepsi dari tim hukum terdakwa. Tahap ini dinilai sangat krusial untuk menguji keabsahan dakwaan serta mengungkapkan perselisihan fakta yang terjadi sejak awal proses penanganan kasus.
Penulis : Marfana
Editor : Hendra











