Tim Hukum Sorot Ketidakprofesionalan Penyidik Polda metro Dalam Perkara ST ROGAYA; Pihak Kepolisian Belum Berikan Tanggapan Resmi 

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Mediaintelijen.id – Sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara ST Rogaya yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang, disorot tajam oleh tim kuasa hukum terdakwa. Mereka menilai penanganan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta Unit Pelayanan Pengaduan dan Penyelesaian Perkara Polda Metro Jaya tidak berjalan secara profesional dan berimbang. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan atau tanggapan terkait tudingan tersebut.

Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (30/6), Jaingin Tambunan, SH, MH — kuasa hukum terdakwa — mengemukakan berbagai hal yang dinilai menyimpang dari prosedur seharusnya. Menurutnya, terdapat sejumlah saksi yang sangat penting keberadaannya guna mengungkap fakta sebenarnya, namun sama sekali tidak dimintai keterangan maupun dijadikan acuan pemeriksaan oleh penyidik.

Selain itu, hasil penilaian resmi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi yang seharusnya menjadi bahan rujukan utama, tidak dikaji secara mendalam. Ditemukan pula dugaan bahwa isi keterangan yang diberikan saksi maupun terdakwa tidak seluruhnya dicatat utuh ke dalam Berita Acara Pemeriksaan, sehingga dianggap tidak mencerminkan keterangan asli yang disampaikan.

Karena ketidakpuasan itu, tim pembela telah melaporkan para penyidik terkait ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya agar diteliti kelayakan kinerjanya.

Baca Juga:  MENGERIKAN! Diduga Jaringan Eks Kades Tipu Calon PLD, Uang Minta Rp1,2 Juta hingga Rp15 Juta

“Kami melihat proses penyidikan ini berjalan berat sebelah. Bukti‑bukti serta keterangan yang justru dapat meringankan kedudukan klien kami malah tidak digali lebih lanjut. Harapan kami, segala fakta yang ada dapat dikemukakan secara terbuka di ruang sidang, agar Hakim mendapatkan gambaran utuh dan jelas sebelum menjatuhkan putusan,” tegas Jaingin Tambunan.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (1/7), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan belum mendapatkan informasi rinci mengenai perkara ini. “Langsung tanyakan kepada penyidik Unit PPA dan PPO saja, saya belum menerima pembaruan datanya,” jawabnya singkat.

Sementara itu, penyidik yang bersangkutan, Ipda Ahmad Rizki, menyarankan agar permintaan keterangan disampaikan melalui tata cara resmi dan surat menyurat ke bagian kehumasan kepolisian.

Persidangan berikutnya telah ditetapkan berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, dengan agenda penyampaian pembelaan atau eksepsi dari tim hukum terdakwa. Tahap ini dinilai sangat krusial untuk menguji keabsahan dakwaan serta mengungkapkan perselisihan fakta yang terjadi sejak awal proses penanganan kasus.

Penulis : Marfana

Editor : Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tabligh Akbar & Maulid Nabi di Pasiran Jaya: 350 Orang Hadir, Gus Alif Muzakky Tekankan Ukhuwah dan Peran Pesantren di Era Digital
Acara Karaoke Bareng Peserta Semarakkan HUT RI ke-81, Panitia Tegaskan Pengelolaan Dana Terpisah dan Transparan
Semarak HUT RI ke-81, Warga Pasir Makmur Gelar Ragam Lomba, Dukungan Swadaya dan MBG Pasiran Jaya 2 Buat Acara Semakin Meriah
Tegas! Kapolsek Dente Teladas Bubarkan Perjudian Koprok di Tengah Peringatan HUT RI ke-81: Tak Ada Ruang Bagi Kejahatan
Semangat Swadaya Warga Bratasena Tetap Membara, Pengecoran Jalan Capai 400 Meter Meski Tanpa Kehadiran Pemimpin Kampung
Kasus Percobaan Pencurian 2022 Akhirnya Terungkap, Pelaku yang Terkenal Licin Diamankan Berkat Sinergi Lintas Wilayah
Desa Pasiran Jaya, Dente Teladas Gelar Upacara HUT ke-81 RI Berlangsung Khidmat dan Meriah
Meriahkan HUT RI ke-81, Lomba Mancing Pasiranjaya 2 Diikuti 200 Peserta, Kapolsek Dente Teladas Hadir dan Bagikan Beragam Hadiah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Tabligh Akbar & Maulid Nabi di Pasiran Jaya: 350 Orang Hadir, Gus Alif Muzakky Tekankan Ukhuwah dan Peran Pesantren di Era Digital

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Acara Karaoke Bareng Peserta Semarakkan HUT RI ke-81, Panitia Tegaskan Pengelolaan Dana Terpisah dan Transparan

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:52 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Warga Pasir Makmur Gelar Ragam Lomba, Dukungan Swadaya dan MBG Pasiran Jaya 2 Buat Acara Semakin Meriah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Tegas! Kapolsek Dente Teladas Bubarkan Perjudian Koprok di Tengah Peringatan HUT RI ke-81: Tak Ada Ruang Bagi Kejahatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Semangat Swadaya Warga Bratasena Tetap Membara, Pengecoran Jalan Capai 400 Meter Meski Tanpa Kehadiran Pemimpin Kampung

Berita Terbaru