Tim Hukum Sorot Ketidakprofesionalan Penyidik Polda metro Dalam Perkara ST ROGAYA; Pihak Kepolisian Belum Berikan Tanggapan Resmi 

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Mediaintelijen.id – Sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara ST Rogaya yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang, disorot tajam oleh tim kuasa hukum terdakwa. Mereka menilai penanganan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta Unit Pelayanan Pengaduan dan Penyelesaian Perkara Polda Metro Jaya tidak berjalan secara profesional dan berimbang. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan atau tanggapan terkait tudingan tersebut.

Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (30/6), Jaingin Tambunan, SH, MH — kuasa hukum terdakwa — mengemukakan berbagai hal yang dinilai menyimpang dari prosedur seharusnya. Menurutnya, terdapat sejumlah saksi yang sangat penting keberadaannya guna mengungkap fakta sebenarnya, namun sama sekali tidak dimintai keterangan maupun dijadikan acuan pemeriksaan oleh penyidik.

Selain itu, hasil penilaian resmi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi yang seharusnya menjadi bahan rujukan utama, tidak dikaji secara mendalam. Ditemukan pula dugaan bahwa isi keterangan yang diberikan saksi maupun terdakwa tidak seluruhnya dicatat utuh ke dalam Berita Acara Pemeriksaan, sehingga dianggap tidak mencerminkan keterangan asli yang disampaikan.

Karena ketidakpuasan itu, tim pembela telah melaporkan para penyidik terkait ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya agar diteliti kelayakan kinerjanya.

Baca Juga:  DOA DAN HARAPAN TULUS DARI KAMI SEGENAP REDAKSI: SEMOGA HAJI MABRUR BAGI BAPAK H. CHOIRUL DAN IBU

“Kami melihat proses penyidikan ini berjalan berat sebelah. Bukti‑bukti serta keterangan yang justru dapat meringankan kedudukan klien kami malah tidak digali lebih lanjut. Harapan kami, segala fakta yang ada dapat dikemukakan secara terbuka di ruang sidang, agar Hakim mendapatkan gambaran utuh dan jelas sebelum menjatuhkan putusan,” tegas Jaingin Tambunan.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (1/7), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan belum mendapatkan informasi rinci mengenai perkara ini. “Langsung tanyakan kepada penyidik Unit PPA dan PPO saja, saya belum menerima pembaruan datanya,” jawabnya singkat.

Sementara itu, penyidik yang bersangkutan, Ipda Ahmad Rizki, menyarankan agar permintaan keterangan disampaikan melalui tata cara resmi dan surat menyurat ke bagian kehumasan kepolisian.

Persidangan berikutnya telah ditetapkan berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, dengan agenda penyampaian pembelaan atau eksepsi dari tim hukum terdakwa. Tahap ini dinilai sangat krusial untuk menguji keabsahan dakwaan serta mengungkapkan perselisihan fakta yang terjadi sejak awal proses penanganan kasus.

Penulis : Marfana

Editor : Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, Polsek Dente Teladas Sosialisasi di SMAN 01 Dente Teladas Saat MPLS
Tagihan BBM Industri Rp307 Juta Belum Dibayar, Nama Oknum Anggota Polsek Tegal Selatan Terseret dalam Sengketa Bisnis
SAMBUT HUT BHAYANGKARA KE‑80, POLSEK DENTE TELADAS GELAR BAKTI SOSIAL “JUMAT BERKAH” BAGIKAN BANTUAN KEPADA WARGA KURANG MAMPU
Sudah Dilaporkan Sejak Januari 2026, Kasus Pengeroyokan dan Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang Kota Belum Ada Tindak Lanjut Hingga Kini
DIRGAHAYU BHAYANGKARA KE‑80: PENGHARGAAN DAN DOA TULUS DARI SELURUH WARGA DUSUN HASAN BULAN, DESA PASIRANJAYA
DIDUGA KECURANGAN DALAM PENERIMAAN SISWA BARU: MANIPULASI ZONASI DAN SERTIFIKAT BERMASALAH DI SMKN 2 CIKARANG BARAT, ANKER ANCAM LAPOR KE OMBUDSMAN
Peringati Bulan Muharam, Kapolsek Dente Teladas Salurkan Santunan Rp500 Ribu Kepada Yatim Piatu
Semangat Gotong Royong Menggelora, Jalan Poros Pasiran Jaya Tulang Bawang Diperbaiki Demi Kesejahteraan Bersama
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:29 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, Polsek Dente Teladas Sosialisasi di SMAN 01 Dente Teladas Saat MPLS

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:13 WIB

Tim Hukum Sorot Ketidakprofesionalan Penyidik Polda metro Dalam Perkara ST ROGAYA; Pihak Kepolisian Belum Berikan Tanggapan Resmi 

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tagihan BBM Industri Rp307 Juta Belum Dibayar, Nama Oknum Anggota Polsek Tegal Selatan Terseret dalam Sengketa Bisnis

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:48 WIB

SAMBUT HUT BHAYANGKARA KE‑80, POLSEK DENTE TELADAS GELAR BAKTI SOSIAL “JUMAT BERKAH” BAGIKAN BANTUAN KEPADA WARGA KURANG MAMPU

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:35 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak Januari 2026, Kasus Pengeroyokan dan Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang Kota Belum Ada Tindak Lanjut Hingga Kini

Berita Terbaru