MUARA ENIM – Mediaintelijen.id – Seorang wanita warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, berhasil diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan kedok penerimaan karyawan di sebuah perusahaan. Aksi pelaku merugikan korban bernama Karyanto (41 tahun) hingga mencapai nilai Rp 60 juta.
Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa pelaku berinisial WI diamankan setelah penyidik melakukan pendalaman fakta saat korban dan terlapor hadir untuk klarifikasi di Polsek Cambai pada Selasa, 26 Mei 2026.
“Benar, Polsek Cambai telah mengamankan seorang wanita berinisial WI terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan modus menawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan,” ungkap Heffi saat dikonfirmasi pada Kamis, 28 Mei 2026.
Kasus ini bermula pada September 2025 lalu. Saat itu, pelaku menawarkan kesempatan kerja bagi anak korban di salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muara Enim. Dengan keyakinan yang dibangun sedemikian rupa, pelaku kemudian meminta sejumlah uang sebesar Rp 60 juta dengan alasan biaya pengurusan administrasi agar anak korban dipastikan diterima bekerja.
Bahkan, WI memberikan kepastian waktu masuk kerja dengan meyakinkan korban bahwa anaknya sudah bisa mulai bekerja pada Januari 2026. Percaya sepenuhnya pada janji-janji tersebut, korban pun akhirnya mentransfer seluruh uang yang diminta ke rekening yang ditunjuk oleh pelaku.
Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan berlalu, anak korban tidak kunjung menerima panggilan kerja maupun surat keputusan penerimaan dari perusahaan yang dimaksud. Merasa telah ditipu dan dirugikan secara materi yang cukup besar, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Cambai.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan sejumlah alat bukti yang cukup kuat dan menguatkan dugaan bahwa memang telah terjadi perbuatan pidana penipuan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti yang diperoleh telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kantor kepolisian. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan dugaan melanggar tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana.
Penulis : Arjun
Editor : Marfana











