GEGERKAN MATARAM! Karyawan MBG, Honorer BPBD hingga Pegawai PUPR Ditangkap Kasus Narkoba

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM – Mediaintelijen.id – Dunia maya dan masyarakat Kota Mataram kembali digemparkan oleh kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang melibatkan orang-orang dari latar belakang profesi yang cukup mengejutkan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram berhasil mengamankan sembilan orang terduga pelaku dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan pada hari Selasa, 7 April 2026 siang.

Aksi penangkapan ini berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Lingkungan Sukaraja Timur, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan. Lokasi ini diduga kuat dijadikan markas atau tempat transit untuk transaksi serta pemakaian barang haram tersebut.

Sembilan Orang Diamankan, Diduga Pengguna Sekaligus Pengedar

Dalam operasi yang berjalan lancar tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan seluruh orang yang berada di lokasi saat itu. Kesembilan terduga pelaku tersebut memiliki inisial SA (48), FA (39), FE (37), SAM (41), RI (28), DT (29), AS (29), JH (33), dan RA (29).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan modus operandi yang ditemukan, kesembilan orang ini diduga tidak hanya sekadar menjadi pengguna, tetapi juga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Mereka berperan ganda, mengonsumsi untuk diri sendiri sekaligus menjualkannya kembali kepada orang lain.

5,97 Gram Sabu dan Berbagai Alat Bukti Ditemukan

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan kasus ini saat dikonfirmasi pada Rabu, 8 April 2026. Ia menjelaskan bahwa dari tangan para tersangka, tim berhasil menyita barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu.

“Dari penangkapan ini, kami mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,97 gram,” ujar AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Selain barang bukti kristal sabu yang sudah dikemas rapi dalam paket-paket kecil siap edar, petugas juga menemukan sejumlah alat pendukung kejahatan lainnya. Di antaranya adalah alat hisap atau yang biasa dikenal dengan sebutan bong, plastik klip kemasan, beberapa unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan.

Mengejutkan! Terlibat Karyawan MBG, Honorer BPBD, hingga PNS/PPAT

Yang menjadi sorotan utama dan membuat publik terkejut adalah latar belakang pekerjaan dari kesembilan orang yang diamankan tersebut. Ternyata, di antara mereka bukan hanya warga masyarakat umum, melainkan juga orang-orang yang memiliki pekerjaan tetap, berstatus aparatur negara, hingga bekerja di program strategis pemerintah.

Berikut adalah rincian profesi para terduga pelaku yang berhasil diidentifikasi polisi:

1. Tenaga Honorer BPBD: Terdapat oknum yang bekerja sebagai tenaga harian lepas atau honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram. Padahal, instansi ini bertugas menolong masyarakat saat bencana dan seharusnya menjadi teladan dalam kedisiplinan.

2. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Salah satu tersangka diketahui berprofesi sebagai PPAT, profesi yang membutuhkan kepercayaan tinggi dan legalitas formal yang kuat.

3. Pegawai Dinas PUPR NTB: Ada juga yang bekerja sebagai pegawai kontrak atau tenaga teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB.

4. Karyawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Fakta yang paling menyita perhatian adalah adanya tersangka yang bekerja sebagai karyawan di dapur umum atau penyuplai makanan untuk program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri terkait keamanan dan higienitas makanan yang disajikan untuk masyarakat.

Baca Juga:  BERITA TERKINI! Total 8 Mobil Batu Keriting Tiba di Jalan Hasan Bulan, Warga Bersyukur Bantuan Beragam Pihak Datang

Menanggapi hal ini, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menegaskan bahwa temuan ini membuktikan bahwa bahaya narkoba sudah sangat meresahkan dan tidak memandang status sosial maupun latar belakang pendidikan.

“Memang benar, beberapa di antaranya memiliki pekerjaan tetap, bahkan dari instansi pemerintah. Ini menunjukkan penyalahgunaan narkoba sudah menyasar berbagai kalangan, termasuk masyarakat berpendidikan,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi tamparan keras bahwa narkoba bisa menjangkiti siapa saja, tanpa terkecuali, bahkan mereka yang seharusnya menjaga kepercayaan publik dan bekerja melayani negara.

Berawal Dari Laporan Warga, Pengembangan Kasus Temukan Uang Jutaan

Kasus ini terungkap tidak lepas dari kepedulian masyarakat sekitar. Pengungkapan kasus bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang merasa resah. Warga mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Lingkungan Sukaraja Timur yang sering didatangi orang-orang tak dikenal dan diduga kuat dijadikan tempat transaksi serta pesta narkoba.

“Saat kami menuju TKP, sembilan orang berhasil diamankan di lokasi,” jelas Kasat Narkoba.

Operasi tidak berhenti di titik pertama. Setelah mendapatkan informasi dan pengakuan dari salah satu tersangka berinisial FA, tim penyidik langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua. Lokasi tersebut adalah rumah tersangka FA yang berada di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara.

Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa jaringan ini sudah berjalan sistematis. Petugas menemukan kembali paket sabu, alat isap, timbangan digital yang biasa digunakan untuk membagi dosis, serta uang tunai dalam jumlah jutaan rupiah yang diduga merupakan hasil keuntungan dari perdagangan gelap tersebut.

Dijerat Hukum Berat, Ancaman Pidana Maksimal

Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Markas Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif untuk menggali motif, jaringan yang lebih luas, serta alur peredaran narkoba tersebut.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan pasal-pasal yang sangat berat demi memberikan efek jera. Mereka dijerat dengan:

– Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

– Junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,

– Serta mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kombinasi pasal ini membawa ancaman hukuman penjara yang sangat panjang, bahkan hingga hukuman seumur hidup, mengingat peran mereka yang diduga sebagai pengedar dan bukan sekadar pemakai.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi para abdi negara dan pekerja di instansi pemerintah, agar tetap menjaga integritas dan jauh dari jerat narkotika yang dapat menghancurkan masa depan dan karier.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAPOLRI TETAPKAN MUTASI DAN ROTASI JABATAN 108 PERWIRA: 91 PROMOSI DAN PERGESERAN, 9 KAPOLDA BARU, SERTA PENYEGARAN KEPEMIMPINAN
KEPEDULIAN DAN KEROHANIAN: KAPOLSEK DENTETELADAS IPDA NURKHOLIK, S.H. DUDUK MENDENGAR CERAMAH DI MASJID JAMI KEBUN BIBIT, ASAH HATI AGAR TETAP SEJUK DAN TAK SOMBONG
HASIL MUSYAWARAH WARGA PASIRAN JAYA: SUSUN KERANGKA DAN TIM, SIAPKAN PERBAIKAN JALAN SWADAYA SAMBIL TUNGGU DANA PEMERINTAH
Polwan Polda Lampung Gelar Jumat Berkah: Bakti Sosial  dan Kepedulian Tulus Bagi Para Lansia di Panti Tresna Werdha Natar
GESTUR MULIA KAPOLSEK DENTETELADAS: TERNYATA HATI LEBIH BERGERAK DARI JANJI, SIAP SUMBANG BATU UNTUK JALAN HASAN BULAN
Waspada Perlintasan Tanpa Palang, Polsek Cikarang Timur Intensifkan Pemantauan di Gang Mahmud
Pengamanan Konsolidasi Buruh di PT Multistrada Arah Sarana Berjalan Kondusif, Polisi Kedepankan Pendekatan Persuasif
HENTI TOTAL! PERTALITE ECERAN HILANG DI BEKASI, SPBU TUTUP KERAN UNTUK PENGEPUL
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:36 WIB

KAPOLRI TETAPKAN MUTASI DAN ROTASI JABATAN 108 PERWIRA: 91 PROMOSI DAN PERGESERAN, 9 KAPOLDA BARU, SERTA PENYEGARAN KEPEMIMPINAN

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:22 WIB

KEPEDULIAN DAN KEROHANIAN: KAPOLSEK DENTETELADAS IPDA NURKHOLIK, S.H. DUDUK MENDENGAR CERAMAH DI MASJID JAMI KEBUN BIBIT, ASAH HATI AGAR TETAP SEJUK DAN TAK SOMBONG

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:08 WIB

HASIL MUSYAWARAH WARGA PASIRAN JAYA: SUSUN KERANGKA DAN TIM, SIAPKAN PERBAIKAN JALAN SWADAYA SAMBIL TUNGGU DANA PEMERINTAH

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:42 WIB

Polwan Polda Lampung Gelar Jumat Berkah: Bakti Sosial  dan Kepedulian Tulus Bagi Para Lansia di Panti Tresna Werdha Natar

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:40 WIB

GESTUR MULIA KAPOLSEK DENTETELADAS: TERNYATA HATI LEBIH BERGERAK DARI JANJI, SIAP SUMBANG BATU UNTUK JALAN HASAN BULAN

Berita Terbaru