PEMALANG – Mediaintelijen.id – Dunia maya dan masyarakat Kabupaten Pemalang kembali diguncang kabar mengejutkan. Sebuah kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum mantan kepala desa terungkap ke publik pada Kamis, 9 April 2026.
Kali ini, modus operandi yang dilakukan sangat merugikan masyarakat, di mana pelaku mengatasnamakan proses penerimaan atau penjaringan Pendamping Lokal Desa (PLD). Pelaku memanfaatkan momen pencarian kerja untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan cara yang sangat tidak bertanggung jawab.
Pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi penipuan ini adalah seorang mantan Kepala Desa berinisial DSK, yang merupakan eks pemimpin desa di Desa Karangsari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah calon peserta seleksi merasa dirugikan dan akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Dalam aksinya, DSK diduga bergerak dengan menawarkan “jasa” atau bantuan khusus kepada para pelamar yang memiliki keinginan kuat untuk diterima bekerja sebagai Pendamping Lokal Desa.
Ia memainkan psikologi korban dengan menjanjikan kemudahan dalam proses penerimaan. Pelaku seolah-olah memiliki pengaruh besar, akses khusus, atau “orang dalam” di instansi terkait, sehingga para calon pelamar diyakinkan bisa lolos tanpa harus bersaing secara ketat atau melewati tahapan tes yang sulit.
“Dia bilang tinggal bayar uang, nanti nama langsung masuk dan pasti diterima jadi PLD. Kami yang butuh kerja percaya saja karena dia mantan pejabat desa,” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.
Yang membuat kasus ini semakin mencengangkan adalah besaran uang yang diminta oleh pelaku dari para korbannya. DSK meminta sejumlah uang dengan nominal yang sangat bervariasi, tergantung kesepakatan atau seberapa besar kemampuan ekonomi korban.
“Beberapa peserta mengaku dimintai uang sebesar Rp1.200.000 per orang. Namun, ada pula yang mengaku diminta mencapai angka fantastis hingga Rp15.000.000,” ungkap sumber yang mengetahui detail proses hukum ini.
Uang tersebut diklaim dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi, biaya pengurusan berkas, hingga uang “amanah” yang konon akan diberikan ke pihak atas agar proses kelulusan bisa berjalan mulus. Padahal, uang tersebut diduga kuat dinikmati sendiri oleh pelaku dan kelompoknya.
Penyelidikan awal mengungkap fakta yang jauh lebih serius. Dugaan sementara menyebutkan bahwa DSK tidak bergerak sendirian dalam menjalankan aksinya yang merugikan ini.
Ia diduga kuat menjalankan praktik penipuan tersebut bersama-sama dengan beberapa mantan kepala desa lainnya yang tersebar di wilayah sekitar.
Hal ini semakin memperkuat indikasi kuat bahwa praktik ini bukanlah tindakan kriminal biasa yang dilakukan secara acak, melainkan sebuah kejahatan yang sudah tersusun rapi dan dilakukan secara terorganisir.
Mereka diduga saling bahu-membahu, saling mendukung, dan membagi tugas untuk mencari calon-calon korban di berbagai wilayah desa agar jangkauan aksinya semakin luas dan sulit dilacak.
Setelah menunggu cukup lama dan menyadari bahwa janji-janji manis yang diberikan hanyalah bohong belaka, sejumlah korban akhirnya tidak tinggal diam. Merasa sudah tertipu dan uang mereka hilang begitu saja, para korban bergerak bersama-sama melaporkan peristiwa memilukan ini kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan tepatnya pada Kamis (9/4/2026), dikabarkan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut sudah mulai berjalan. Pihak kepolisian telah menerima laporan pengaduan dan mulai melakukan pemanggilan serta pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Saat ini, tim penyidik masih mendalami kasus ini lebih dalam untuk memetakan seluruh alur jaringan, memastikan berapa jumlah korban yang sebenarnya, serta menghitung total kerugian materi yang dialami oleh masyarakat akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab tersebut.
Kasus penipuan berkedok “jasa kelulusan” ini kembali menjadi tamparan keras dan pelajaran berharga yang sangat mahal bagi masyarakat luas.
Pihak berwenang maupun elemen masyarakat mengimbau agar seluruh warga untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk tawaran yang tidak masuk akal atau terkesan “mengakali” aturan.
“Jangan mudah percaya pada orang yang menjanjikan bisa meluluskan atau memudahkan seleksi CPNS, PPPK, PLD, atau formasi apa pun dengan imbalan uang. Itu adalah penipuan dan tindakan ilegal yang melanggar hukum,” tegas salah satu pihak.
Ditegaskan kembali bahwa setiap proses seleksi penerimaan pegawai maupun tenaga pendamping desa seharusnya dilakukan secara terbuka, transparan, objektif, dan murni berdasarkan kemampuan serta nilai, bukan berdasarkan transaksi uang, nepotisme, atau kedekatan dengan oknum tertentu.
Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur rayuan gombal dan selalu memastikan informasi resmi hanya berasal dari instansi yang berwenang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.









