JAKARTA – Mediaintelijen.id – Dua media daring, yaitu Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com yang merupakan bagian dari jaringan media Pikiran Rakyat, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada tanggal 20 April 2026 lalu. Laporan dengan nomor registrasi LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA diajukan oleh seorang perempuan berinisial S atau lengkapnya bernama SI. Dalam laporannya, pelapor menuduh kedua media tersebut telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan dan penyelidikan yang mendalam oleh tim dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.
Menanggapi adanya langkah hukum yang diambil oleh pihak SI tersebut, perwakilan redaksi Teropongistana.com, Jumri, mengungkapkan rasa keheranan sekaligus kekecewaan pihaknya. Pasalnya, menurut penuturan dan penilaian pihak media, persoalan yang sama antara kedua belah pihak sejatinya sudah selesai, tuntas, dan memiliki kejelasan hukum yang sah melalui mekanisme penyelesaian perselisihan yang disediakan oleh Dewan Pers selaku lembaga yang berwenang mengawal dan menyelesaikan masalah terkait pemberitaan dan etika jurnalistik di Indonesia.
Jumri kemudian menjelaskan secara rinci kronologi lengkap bagaimana awal mula perselisihan ini bermula dan berkembang hingga akhirnya sampai ke meja hijau kepolisian. Semuanya berangkat dari sebuah pemberitaan yang dimuat oleh media mereka pada bulan Juli tahun 2025 silam. Isi berita tersebut memuat informasi yang bersumber dari protes dan keluhan resmi yang disampaikan oleh pengacara Diana Hasyim selaku kuasa hukum dari sejumlah kliennya.
Dalam isi keluhan yang diberitakan itu, dijelaskan secara gamblang mengenai kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sudah dilaporkan oleh para kliennya ke pihak kepolisian, namun hingga waktu berita itu dimuat, kasus tersebut sama sekali tidak kunjung diproses, tidak ada kejelasan, maupun tindak lanjut yang memadai dari pihak berwenang, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Hal yang menjadi sorotan utama adalah laporan tersebut ternyata sudah masuk dan didaftarkan sejak tahun 2021 silam, namun selama kurun waktu empat tahun belum ada titik terang penyelesaiannya.
“Dalam berita yang kami muat saat itu, kami sajikan kronologi lengkap mengenai duduk perkara kasus tersebut, termasuk juga memuat latar belakang dari pihak yang menjadi terlapor dalam kasus itu, yakni Ibu SI. Pemberitaan itu kami lakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan informasi publik atas ketidakterusan penanganan laporan yang sudah lama masuk ke kepolisian,” ungkap Jumri saat dikonfirmasi awak media pada hari Kamis, 21 Mei 2026.
Merasa dirugikan, terganggu, dan nama baiknya ternoda dengan isi pemberitaan tersebut, pihak SI kemudian menempuh jalur pengaduan melalui Dewan Pers. Di jalur inilah, menurut Jumri, seharusnya masalah ini berakhir dengan keputusan yang mengikat kedua belah pihak. Setelah melalui serangkaian proses panjang, mulai dari pendaftaran aduan, mediasi, hingga kajian mendalam terhadap materi pemberitaan dan kode etik jurnalistik, Dewan Pers akhirnya mengeluarkan surat keputusan bernomor Rekomendasi Penyelesaian Perselisihan (PPR) Nomor 922/DP/K/IX/2025.
Dalam surat keputusan yang sah tersebut, Dewan Pers mewajibkan pihak redaksi Teropongistana.com untuk memuat hak jawab dari pihak pengadu sebagai bentuk keseimbangan informasi dan kelengkapan berita sesuai prinsip jurnalistik. Kewajiban yang menjadi keputusan akhir Dewan Pers itu pun telah dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik oleh pihak media. Pihak redaksi menganggap bahwa dengan dimuatnya hak jawab tersebut, maka pokok permasalahan sudah selesai, tuntas, dan berakhir di jalur jurnalistik sebagaimana amanat undang-undang pers.
Namun, langkah yang kemudian diambil oleh SI yang kembali melaporkan kasus yang sama persis ke ranah hukum pidana membuat pihak media sangat bertanya-tanya dan kecewa. Pihak media mempertanyakan alasan mengapa persoalan yang sudah memiliki rekomendasi penyelesaian yang sah dari lembaga yang berwenang, justru dibawa kembali ke jalur hukum dengan pasal-pasal pidana, padahal pokok permasalahannya murni terkait konten dan muatan pemberitaan yang seharusnya menjadi kewenangan mutlak Dewan Pers untuk memutuskannya.
Pihak redaksi khawatir langkah ini merupakan bentuk penggunaan hukum pidana untuk membungkam kebebasan pers dan pemberitaan, padahal media sudah menjalankan kewajibannya sesuai aturan dan etika yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum di Polda Metro Jaya masih terus berjalan seiring dengan penelusuran fakta di lapangan. Di sisi lain, pihak media masih berpegang teguh pada hasil keputusan Dewan Pers yang dianggap sebagai penyelesaian akhir dan paling tepat untuk sengketa jurnalistik semacam ini.











