KASAT RESNARKOBA POLRES METRO BEKASI BERIKAN KLARIFIKASI LENGKAP TERKAIT DUGAAN PEMERASAN ANGGOTA YANG VIRAL DI MEDIA SOSIAL

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Mediaintelijen.id – 18 MEI 2026 – Isu dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi sempat menjadi perbincangan hangat dan menyita perhatian luas masyarakat setelah sejumlah rekaman video dan laporan terkait hal itu tersebar luas di berbagai platform media sosial. Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry P.H. Tambunan, secara khusus memberikan penjelasan dan klarifikasi resmi secara mendetail kepada awak media, guna meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat dan memastikan kebenaran fakta yang sebenarnya terjadi.

 

Dalam pernyataannya yang disampaikan pada hari Senin, 18 Mei 2026, AKBP Hannry menegaskan dengan tegas bahwa pihaknya telah segera mengambil langkah cepat dan tepat begitu mengetahui adanya isu yang beredar tersebut. Tim internal langsung melakukan pemeriksaan mendalam serta konfirmasi langsung kepada seluruh anggota yang disebut-sebut dan terlibat dalam kasus yang dimaksud, guna mendapatkan gambaran yang jelas, objektif, dan sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi internal yang telah dilakukan secara teliti dan menyeluruh, Kasat Resnarkoba memastikan bahwa tuduhan yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya pemerasan atau penerimaan uang dari pihak keluarga pengguna narkoba sama sekali tidak benar dan tidak berdasar.

 

“Berita yang viral di media sosial itu, begitu kami ketahui, kami langsung melakukan klarifikasi dan pemeriksaan kepada anggota-anggota kami yang bersangkutan. Dari seluruh fakta dan keterangan yang kami peroleh langsung dari lapangan dan dari anggota kami sendiri, dapat dipastikan bahwa hingga berita itu tersebar luas dan menjadi perbincangan publik, tidak ada satu rupiah pun yang diterima oleh anggota kami dari pihak keluarga, sebagaimana yang banyak diberitakan dan dituduhkan kepada kami. Tidak ada penerimaan uang dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas AKBP Hannry dengan nada tegas dan meyakinkan.

 

Bahkan, menurut penjelasan yang disampaikannya, situasi yang terjadi justru sebaliknya dari apa yang banyak dibicarakan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pihak keluarga dari orang yang terlibat kasus penggunaan narkoba tersebut justru yang sempat menawarkan sejumlah uang kepada anggota Satresnarkoba, dengan harapan agar proses penanganan dapat dipercepat dan yang bersangkutan bisa segera dipulangkan ke rumah pada hari itu juga. Namun tawaran tersebut ditolak tegas oleh anggota yang menangani kasus tersebut, karena sesuai dengan tugas dan kewajiban, serta prosedur hukum yang berlaku, proses tersebut tidak dapat dihentikan atau diubah hanya karena adanya tawaran uang.

 

“Yang sebenarnya terjadi adalah, pihak keluarga sempat mendatangi anggota kami dan menawarkan sejumlah uang sebesar Rp15 juta, dengan tujuan agar orang yang bersangkutan bisa segera dilepaskan dan dipulangkan ke rumah pada hari itu juga. Namun anggota kami menyatakan dengan tegas bahwa hal itu tidak bisa dilakukan, sekaligus menolak tawaran uang tersebut. Anggota kami menjelaskan bahwa kami akan tetap menjalankan seluruh proses dan prosedur yang berlaku, termasuk mengarahkan yang bersangkutan untuk mengikuti program rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang ada,” jelas AKBP Hannry lebih lanjut.

Baca Juga:  BARU KALI INI KAMI LIHAT: KAPOLSEK DENTETELADAS IKUT ANGKAT BATU DAN PASIR, BENER‑BENER BERBAUR DENGAN RAKYAT

 

Ia kembali menegaskan dengan tegas bahwa tidak ada satu pun permintaan uang yang diajukan oleh pihak kepolisian atau anggota Satresnarkoba kepada keluarga pengguna narkoba dalam kasus ini. Selama proses berlangsung, pihak kepolisian hanya menyampaikan informasi terkait jalannya proses hukum dan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya. Jika ada pembicaraan mengenai kemudahan atau percepatan proses, hal itu murni inisiatif dan tawaran yang datang dari pihak keluarga sendiri, yang kemudian ditolak seketika oleh petugas yang menangani.

 

Selain meluruskan isu dugaan pemerasan tersebut, AKBP Hannry juga menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme dan prosedur hukum yang diterapkan pihak kepolisian dalam menangani kasus penggunaan narkoba, terutama pada kasus-kasus di mana tidak ditemukan barang bukti fisik namun hasil tes menyatakan positif mengonsumsi narkotika. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan banyak masyarakat mengenai dasar hukum dan langkah yang diambil oleh kepolisian dalam situasi seperti ini.

 

“Untuk setiap orang yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, baik itu ditemukan barang bukti atau tidak, kami tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku, salah satunya adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2010. Sesuai dengan aturan tersebut, jika seseorang hanya terbukti sebagai pengguna dan tidak ditemukan barang bukti yang menunjukkan peran lain seperti pengedar atau pengolah, maka yang bersangkutan tidak diproses lebih lanjut secara pidana melainkan diarahkan untuk mengikuti program rehabilitasi, guna memulihkan kondisi fisik dan mentalnya serta mencegah kembali menggunakan narkoba,” jelasnya.

 

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa proses penentuan lamanya masa rehabilitasi juga tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui tahapan yang terstruktur dan melibatkan pihak terkait. “Setiap tersangka atau orang yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba akan kami lakukan asesmen atau penilaian ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Setelah hasil asesmen tersebut keluar dan diterima oleh kami, baru kemudian dapat ditentukan berapa lama masa rehabilitasi yang dibutuhkan, apakah selama satu bulan, dua bulan, tiga bulan, atau jangka waktu lain sesuai dengan tingkat ketergantungan dan kondisi yang dinilai. Seluruh hasil dan rencana tersebut akan kami sampaikan secara tertulis dan jelas kepada pihak keluarga, sehingga tidak ada hal yang dirahasiakan atau tidak diketahui,” tambahnya.

 

Dengan adanya klarifikasi dan penjelasan rinci ini, pihak Polres Metro Bekasi berharap masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus menjalankan tugas dengan jujur, transparan, dan sesuai aturan, sekaligus tetap membuka diri jika ada pihak yang memiliki bukti kuat dan valid terkait adanya pelanggaran atau penyimpangan, agar dapat segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

 

 

#PolresMetroBekasi #Satresnarkoba #Klarifikasi #Pemerasan #BeritaHukum #PenegakanHukum #RehabilitasiNarkoba #BeritaTerkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SOLIDARITAS TINGGI WARGA PASIRANJAYA: GOTONG ROYONG DAN DONASI BERSAMA PERBAIKI JALAN HASAN BULAN, DUKUNGAN PENUH DARI KAPOLSEK DAN KADES
Polsek Denteteladas Berhasil Tangkap Dua Pelaku Penipuan Bansos dan Pengelapan, Satu Tersangka Berhasil Dijebak dan Diamankan di Pringsewu
Pemilihan BPD Desa Muktiwari Berlangsung Meriah, Sadam Husein Raih Suara Tertinggi
DUA MEDIA ONLINE DILAPORKAN KE POLDA METRO JAYA, PADAHAL PERMASALAHAN DINILAI SUDAH SELESAI DI DEWAN PERS
KASUS PEMBUNUHAN SATU KELUARGA HAJI SAHRONI INDRAMAYU: MISTERI AMAN YANI, SOSOK YANG DISEBUT OTAK PELAKSANA TAPI SUDAH HILANG SEJAK 2016
TERIMA KASIH BAPAK KAPOLSEK: SAAT MOTOR RUSAK DI TENGAH LAHAN TEBU, BANTUAN DATANG DARI SOSOK YANG SELALU ADA UNTUK RAKYAT
REMAJA AUTISME HILANG DI TAJURHALANG BOGOR, KELUARGA MEMOHON BANTUAN INFORMASI DARI MASYARAKAT
RAMAI DIBICARAKAN: MOBIL BERKAPASITAS DI ATAS 1.400 CC TIDAK BISA BELI PERTALITE MULAI 1 JUNI 2026? INI PENJELASAN RESMI DARI PERTAMINA DAN RENCANA PEMERINTAH
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:49 WIB

SOLIDARITAS TINGGI WARGA PASIRANJAYA: GOTONG ROYONG DAN DONASI BERSAMA PERBAIKI JALAN HASAN BULAN, DUKUNGAN PENUH DARI KAPOLSEK DAN KADES

Minggu, 24 Mei 2026 - 04:25 WIB

Polsek Denteteladas Berhasil Tangkap Dua Pelaku Penipuan Bansos dan Pengelapan, Satu Tersangka Berhasil Dijebak dan Diamankan di Pringsewu

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:24 WIB

Pemilihan BPD Desa Muktiwari Berlangsung Meriah, Sadam Husein Raih Suara Tertinggi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:18 WIB

DUA MEDIA ONLINE DILAPORKAN KE POLDA METRO JAYA, PADAHAL PERMASALAHAN DINILAI SUDAH SELESAI DI DEWAN PERS

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:06 WIB

KASUS PEMBUNUHAN SATU KELUARGA HAJI SAHRONI INDRAMAYU: MISTERI AMAN YANI, SOSOK YANG DISEBUT OTAK PELAKSANA TAPI SUDAH HILANG SEJAK 2016

Berita Terbaru