DRAF REVISI UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN: USIA PENSIUN KAPOLRI DAPAT DIPERPANJANG HINGGA 63 TAHUN SESUAI PERTIMBANGAN DAN KEBUTUHAN PRESIDEN

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mediaintelijen.id – Proses penyempurnaan peraturan dasar mengenai kelembagaan dan sumber daya manusia di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia kini memasuki tahap pembahasan yang krusial. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang secara aktif menyusun draf Revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau yang dikenal sebagai RUU Polri. Salah satu poin yang menjadi sorotan utama dan pembahasan mendalam dalam rancangan peraturan ini adalah perubahan batas usia pensiun bagi para anggota Polri, khususnya yang menjabat sebagai pucuk pimpinan tertinggi, di mana diusulkan agar masa bakti Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dapat diperpanjang hingga mencapai usia 63 tahun.

Ketentuan rinci mengenai batas usia purna tugas ini secara eksplisit tercantum di dalam Pasal 30 pada naskah draf RUU Polri yang saat ini tercatat dan termuat dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Di dalam pasal tersebut, diatur secara bertingkat perbedaan batas usia pensiun berdasarkan pangkat dan jenjang kepangkatan anggota, yang membedakan antara usia pensiun bagi jajaran bawah, menengah, hingga perwira tinggi dengan bintang empat atau pemimpin tertinggi lembaga ini.

Berikut adalah rincian lengkap poin-poin penting terkait penetapan batas usia pensiun yang tertuang dalam draf rancangan yang disusun oleh DPR RI, serta perbandingannya dengan usulan yang diajukan oleh pihak Pemerintah melalui mekanisme Daftar Inventarisasi Masalah (DIM):

1. Usulan Batas Usia Pensiun Versi DPR RI
Dalam rancangan yang disusun oleh DPR RI, batas usia pensiun bagi anggota kepolisian diatur secara seragam untuk sebagian besar jenjang kepangkatan, namun memberikan keleluasaan khusus bagi pimpinan tertinggi.

– Bagi anggota yang berpangkat Tamtama, Bintara, hingga Perwira dengan pangkat tertinggi Komisaris Besar Polisi (Kombes), serta Perwira Tinggi berbintang satu, dua, dan tiga, ditetapkan batas usia pensiun yang sama, yaitu mencapai usia 60 tahun.
– Sedangkan secara khusus bagi jabatan tertinggi yaitu Perwira Tinggi berbintang empat atau yang sedang memangku jabatan Kapolri, batas usia pensiun dasarnya adalah 60 tahun, namun dalam pasal tersebut membuka peluang agar masa dinasnya dapat diperpanjang paling lama hingga mencapai usia 63 tahun. Perpanjangan masa dinas ini diberikan semata-mata sesuai kebutuhan dan pertimbangan Presiden Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Bersenjata dan Kepolisian Negara.

Baca Juga:  Pemandangan Kontras di Depan Kompleks Pemda Bekasi: Aksi Mahasiswa "#BenahinBekasi" Berujung Ricuh Sementara Plt Bupati Nikmati Makan Siang

2. Usulan Batas Usia Pensiun Versi Pemerintah (Melalui DIM)
Sementara itu, usulan yang disampaikan oleh pihak Pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) menunjukkan adanya perbedaan pandangan, baik pada jenjang pangkat terendah maupun pada mekanisme perpanjangan bagi Kapolri.

– Bagi anggota golongan Tamtama dan Bintara, pemerintah mengusulkan agar batas usia pensiun ditetapkan maksimal hingga usia 59 tahun, atau satu tahun lebih muda dibandingkan usulan yang diajukan oleh DPR.
– Khusus untuk jabatan Kapolri (Perwira Tinggi berbintang empat), pemerintah mengusulkan agar batas usia pensiun tetap berada di angka 60 tahun, dan jika dianggap sangat diperlukan, perpanjangan masa dinas hanya boleh diberikan maksimal selama 1 tahun saja, sehingga berhenti di usia 61 tahun. Mekanisme perpanjangan ini diusulkan dapat dilakukan melalui penerbitan Keputusan Presiden (Kepres).

3. Status dan Kelanjutan Pembahasan
Hingga saat ini, ketentuan-ketentuan yang ada di dalam rancangan undang-undang tersebut belum bersifat final dan mengikat, mengingat proses pembahasan antara perwakilan DPR RI dan Pemerintah sempat mengalami jeda atau penundaan.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan keterangan terkait jadwal pembahasan lanjutan tersebut. Ia menyatakan bahwa rapat kerja Panitia Kerja (Panja) yang membahas 112 daftar inventarisasi masalah ini sempat ditunda pelaksanaannya, namun dipastikan akan segera dilanjutkan kembali pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2026.

Pertemuan lanjutan tersebut nantinya akan menjadi momen krusial untuk menyatukan pandangan antara usulan dari parlemen dan usulan dari eksekutif, guna menghasilkan rumusan aturan yang paling tepat, seimbang, dan mampu menjamin kestabilan kepemimpinan serta regenerasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia di masa yang akan datang.

Penulis : Sugianto

Editor : Marfana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas! Kapolsek Dente Teladas Bubarkan Perjudian Koprok di Tengah Peringatan HUT RI ke-81: Tak Ada Ruang Bagi Kejahatan
Semangat Swadaya Warga Bratasena Tetap Membara, Pengecoran Jalan Capai 400 Meter Meski Tanpa Kehadiran Pemimpin Kampung
Kasus Percobaan Pencurian 2022 Akhirnya Terungkap, Pelaku yang Terkenal Licin Diamankan Berkat Sinergi Lintas Wilayah
Desa Pasiran Jaya, Dente Teladas Gelar Upacara HUT ke-81 RI Berlangsung Khidmat dan Meriah
Meriahkan HUT RI ke-81, Lomba Mancing Pasiranjaya 2 Diikuti 200 Peserta, Kapolsek Dente Teladas Hadir dan Bagikan Beragam Hadiah
Kapolsek Dente Teladas Turun Langsung Bantu Pengecoran Jalan Swadaya, Warga Juluki “Kapolsek Gotong-Royong”
Semarak HUT RI ke-81, Desa Pasiran Jaya Gelar Turnamen Voli Antar Dusun, Pasir Makmur Borong Kemenangan
Kapolsek Dente Teladas Berbagi 30 Nasi Bungkus untuk Warga Gotong Royong Pengecoran Jalan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Tegas! Kapolsek Dente Teladas Bubarkan Perjudian Koprok di Tengah Peringatan HUT RI ke-81: Tak Ada Ruang Bagi Kejahatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Semangat Swadaya Warga Bratasena Tetap Membara, Pengecoran Jalan Capai 400 Meter Meski Tanpa Kehadiran Pemimpin Kampung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Kasus Percobaan Pencurian 2022 Akhirnya Terungkap, Pelaku yang Terkenal Licin Diamankan Berkat Sinergi Lintas Wilayah

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:10 WIB

Desa Pasiran Jaya, Dente Teladas Gelar Upacara HUT ke-81 RI Berlangsung Khidmat dan Meriah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Lomba Mancing Pasiranjaya 2 Diikuti 200 Peserta, Kapolsek Dente Teladas Hadir dan Bagikan Beragam Hadiah

Berita Terbaru