JAKARTA – Mediaintelijen.id – Proses penyempurnaan peraturan dasar mengenai kelembagaan dan sumber daya manusia di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia kini memasuki tahap pembahasan yang krusial. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang secara aktif menyusun draf Revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau yang dikenal sebagai RUU Polri. Salah satu poin yang menjadi sorotan utama dan pembahasan mendalam dalam rancangan peraturan ini adalah perubahan batas usia pensiun bagi para anggota Polri, khususnya yang menjabat sebagai pucuk pimpinan tertinggi, di mana diusulkan agar masa bakti Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dapat diperpanjang hingga mencapai usia 63 tahun.
Ketentuan rinci mengenai batas usia purna tugas ini secara eksplisit tercantum di dalam Pasal 30 pada naskah draf RUU Polri yang saat ini tercatat dan termuat dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Di dalam pasal tersebut, diatur secara bertingkat perbedaan batas usia pensiun berdasarkan pangkat dan jenjang kepangkatan anggota, yang membedakan antara usia pensiun bagi jajaran bawah, menengah, hingga perwira tinggi dengan bintang empat atau pemimpin tertinggi lembaga ini.
Berikut adalah rincian lengkap poin-poin penting terkait penetapan batas usia pensiun yang tertuang dalam draf rancangan yang disusun oleh DPR RI, serta perbandingannya dengan usulan yang diajukan oleh pihak Pemerintah melalui mekanisme Daftar Inventarisasi Masalah (DIM):
1. Usulan Batas Usia Pensiun Versi DPR RI
Dalam rancangan yang disusun oleh DPR RI, batas usia pensiun bagi anggota kepolisian diatur secara seragam untuk sebagian besar jenjang kepangkatan, namun memberikan keleluasaan khusus bagi pimpinan tertinggi.
– Bagi anggota yang berpangkat Tamtama, Bintara, hingga Perwira dengan pangkat tertinggi Komisaris Besar Polisi (Kombes), serta Perwira Tinggi berbintang satu, dua, dan tiga, ditetapkan batas usia pensiun yang sama, yaitu mencapai usia 60 tahun.
– Sedangkan secara khusus bagi jabatan tertinggi yaitu Perwira Tinggi berbintang empat atau yang sedang memangku jabatan Kapolri, batas usia pensiun dasarnya adalah 60 tahun, namun dalam pasal tersebut membuka peluang agar masa dinasnya dapat diperpanjang paling lama hingga mencapai usia 63 tahun. Perpanjangan masa dinas ini diberikan semata-mata sesuai kebutuhan dan pertimbangan Presiden Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Bersenjata dan Kepolisian Negara.
2. Usulan Batas Usia Pensiun Versi Pemerintah (Melalui DIM)
Sementara itu, usulan yang disampaikan oleh pihak Pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) menunjukkan adanya perbedaan pandangan, baik pada jenjang pangkat terendah maupun pada mekanisme perpanjangan bagi Kapolri.
– Bagi anggota golongan Tamtama dan Bintara, pemerintah mengusulkan agar batas usia pensiun ditetapkan maksimal hingga usia 59 tahun, atau satu tahun lebih muda dibandingkan usulan yang diajukan oleh DPR.
– Khusus untuk jabatan Kapolri (Perwira Tinggi berbintang empat), pemerintah mengusulkan agar batas usia pensiun tetap berada di angka 60 tahun, dan jika dianggap sangat diperlukan, perpanjangan masa dinas hanya boleh diberikan maksimal selama 1 tahun saja, sehingga berhenti di usia 61 tahun. Mekanisme perpanjangan ini diusulkan dapat dilakukan melalui penerbitan Keputusan Presiden (Kepres).
3. Status dan Kelanjutan Pembahasan
Hingga saat ini, ketentuan-ketentuan yang ada di dalam rancangan undang-undang tersebut belum bersifat final dan mengikat, mengingat proses pembahasan antara perwakilan DPR RI dan Pemerintah sempat mengalami jeda atau penundaan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan keterangan terkait jadwal pembahasan lanjutan tersebut. Ia menyatakan bahwa rapat kerja Panitia Kerja (Panja) yang membahas 112 daftar inventarisasi masalah ini sempat ditunda pelaksanaannya, namun dipastikan akan segera dilanjutkan kembali pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2026.
Pertemuan lanjutan tersebut nantinya akan menjadi momen krusial untuk menyatukan pandangan antara usulan dari parlemen dan usulan dari eksekutif, guna menghasilkan rumusan aturan yang paling tepat, seimbang, dan mampu menjamin kestabilan kepemimpinan serta regenerasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia di masa yang akan datang.
Penulis : Sugianto
Editor : Marfana











