Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Stresnarkoba Polres Tulangbawang Ringkus Pengedar Sabu di Denteteladas

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG, – Mediaintelijen.id -Pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika terus menjadi prioritas utama jajaran Kepolisian Resor Tulang Bawang. Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masa depan generasi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang bersama personel Reserse Kriminal Polsek Denteteladas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (34 tahun), warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Denteteladas. Tersangka diamankan karena kedapatan menyimpan dan diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu di lingkungan pemukiman warga.

Penangkapan dilakukan secara tepat dan terukur pada dini hari, tepatnya hari Senin tanggal 1 Juni 2026 sekira pukul 00.15 WIB. Saat itu, petugas melakukan pengawasan ketat dan akhirnya mengamankan tersangka di depan sebuah penginapan yang terletak di Dusun 3, Kampung Sungai Nibung. Lokasi tersebut dikenal sebagai jalur yang cukup padat dilalui kendaraan dan aktivitas warga, sehingga keberadaan narkotika di tempat tersebut dinilai sangat berisiko mengganggu ketertiban serta merusak lingkungan masyarakat.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Denteteladas, IPDA Nurkholik, S.H., menyampaikan keterangan resmi mengenai jalannya operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerja sama yang erat antara kepolisian dan masyarakat setempat. “Penangkapan ini merupakan hasil dari respons cepat anggota terhadap informasi yang disampaikan oleh warga mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kami sangat mengapresiasi kepekaan dan keberanian masyarakat untuk melaporkan kejadian semacam ini, karena tanpa dukungan mereka, upaya pemberantasan narkoba tidak akan berjalan secara maksimal,” ujarnya.

Setelah mengamankan tersangka, petugas segera melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di lokasi kejadian, ditemukan barang bukti yang secara langsung dibawa oleh tersangka. “Pada saat penggeledahan, petugas kami menemukan tiga bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, keseluruhan barang bukti tersebut memiliki berat bruto sebesar 0,36 gram. Barang bukti dan tersangka segera kami bawa ke kantor kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap fakta secara lengkap,” jelas IPDA Nurkholik.

Dalam pernyataan yang disampaikan mewakili jajaran kepolisian, Kasat Narkoba juga memberikan penegasan tegas mengenai komitmen institusi Polri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Tulang Bawang. “Kami menegaskan sekali lagi bahwa tidak akan ada ruang sekecil apa pun bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah ini. Penangkapan yang dilakukan hari ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang masih berani terlibat dalam lingkaran hitam narkoba, baik itu hanya sebagai pemakai, penyimpan, maupun pengedar. Hukum akan ditegakkan secara adil, tegas, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca Juga:  Kericuhan Warnai Pengisian BPD Desa Muktiwari

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penanganan perkara ini tidak akan berhenti hanya sampai penangkapan pelaku tingkat bawah. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini guna menelusuri jejak asal barang serta jaringan hingga ke bandar atau pemasok utama di atasnya. Tujuan kami adalah memutus rantai peredaran narkotika secara menyeluruh, bukan hanya memotong ujungnya saja. Ini penting dilakukan agar narkotika tidak lagi beredar dan merusak kehidupan serta masa depan generasi muda di Kabupaten Tulang Bawang,” tambahnya.

Saat ini, tersangka RS telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif dan penyelesaian berkas perkara. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana juncto Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara yang berat serta denda yang cukup besar.

Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian juga telah mengagendakan pengiriman sampel barang bukti narkotika ke Laboratorium Forensik Kepolisian. Hal ini dilakukan guna memastikan jenis dan kandungan zat yang terkandung di dalamnya, sehingga hasilnya dapat menjadi bukti yang sah dan kuat dalam proses persidangan nanti.

Di akhir pernyataannya, Kapolres Tulang Bawang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. “Keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab kepolisian semata, melainkan tugas bersama seluruh warga. Kami mengimbau agar masyarakat tetap proaktif dan tidak ragu untuk menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, yang berpotensi mengganggu keamanan dan merugikan lingkungan sekitar. Dengan kerja sama yang erat, kita dapat mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, aman, dan bebas dari bahaya narkotika untuk masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Penulis : Arjun

Editor : Marfana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Dente Teladas Gelar Gotong Royong Perbaiki Jalan Poros, Wujud Kepedulian dan Sinergi Bersama Warga
SEMANGAT GOTONG ROYONG MENYATUKAN BERBAGAI PIHAK PERBAIKI LIMA TITIK JALAN POROS KAMPUNG KEKATUNG
MASYARAKAT PASIRAN JAYA UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS DUKUNGAN DAN KOLABORASI PERBAIKAN JALAN
KAPOLSEK DENTETELADAS AJAK WARGA TETAP LESTARIKAN GOTONG ROYONG JAGA KONDISI JALAN
Membentuk Influencer Lokal di Wilayah Denteteladas: Memperkuat Suara dan Potensi Daerah 
Kapolsek Denteteladas Ajak Warga Bersatu Gotong Royong Perbaikan Jalan: “Tidak Ada Yang Tidak Mungkin Jika Bersatu”
PEMBEGALAN TUKANG TEMPE DI JALAN CILANGKARA, WARGA DESAK PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN
Bantuan Alat Berat Pemkab Tulangbawang Tiba di Umbul 7: Langkah Strategis Persiapan Pengerasan Jalan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:28 WIB

Polsek Dente Teladas Gelar Gotong Royong Perbaiki Jalan Poros, Wujud Kepedulian dan Sinergi Bersama Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Stresnarkoba Polres Tulangbawang Ringkus Pengedar Sabu di Denteteladas

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:54 WIB

SEMANGAT GOTONG ROYONG MENYATUKAN BERBAGAI PIHAK PERBAIKI LIMA TITIK JALAN POROS KAMPUNG KEKATUNG

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:33 WIB

MASYARAKAT PASIRAN JAYA UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS DUKUNGAN DAN KOLABORASI PERBAIKAN JALAN

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:35 WIB

KAPOLSEK DENTETELADAS AJAK WARGA TETAP LESTARIKAN GOTONG ROYONG JAGA KONDISI JALAN

Berita Terbaru