BANDUNG – Mediaintelijen.id – Persidangan kasus korupsi mega proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memantik perhatian publik. Rabu, 8 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, sebuah fakta mengejutkan terungkap dari mulut seorang saksi yang mengaku sebagai anggota Polri aktif.
Saksi yang hadir dan menjadi sorotan utama adalah Yayat Sudrajat, yang dikenal dengan julukan “Lippo”. Ia hadir dalam sidang yang menjerat pengusaha Sarjan, yang diduga sebagai pemberi suap kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Novian Saputra, Yayat Sudrajat secara gamblang mengungkap keterlibatannya dalam jaringan bisnis proyek di Kabupaten Bekasi yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Dalam persidangan yang berlangsung sengit, Yayat menjawab pertanyaan dari tim jaksa KPK yang dipimpin oleh Tony Indra dan Ade Azharie. Ia mengakui tanpa beban bahwa dirinya mendapatkan keuntungan finansial yang sangat besar dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh terdakwa Sarjan.
Menurut pengakuannya, skema yang berjalan adalah dirinya mendapatkan bagian atau fee sebesar 7 persen dari total nilai kontrak proyek yang didapatkan dari berbagai dinas di lingkungan Pemkab Bekasi. Dikutip dari dskjabar.com
“Ya benar Pak, saya dapat sekitar 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan,” ujar Yayat mengakui pertanyaan jaksa.
Angka persentase tersebut mungkin terdengar biasa dalam dunia bisnis, namun ketika dikalkulasikan dengan nilai proyek yang besar, hasilnya menjadi angka yang fantastis.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh penyidik dan diperlihatkan kepadanya di ruang sidang, terungkap bahwa total uang yang berhasil dikantongi oleh Yayat Sudrajat dari skema tersebut mencapai angka yang sangat menggiurkan namun ilegal.
Disebutkan bahwa dalam kurun waktu 2022 hingga 2025, total uang yang diterimanya mencapai sekitar Rp16 Miliar. Jumlah yang luar biasa besar ini didapatkannya hanya dari peran serta dalam pengurusan dan pengerjaan proyek-proyek di daerah tersebut.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik suap dan mark-up atau pembagian fee dalam proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi telah berjalan sistematis dan terstruktur dalam waktu yang cukup lama.
Di tengah persidangan, saksi Yayat Sudrajat juga menyampaikan sikapnya terkait uang hasil proyek tersebut. Ia mengaku telah menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya bersedia untuk mengembalikan seluruh uang yang dinilai merugikan keuangan negara tersebut.
“HP saja disita penyidik menanyakan kapan bisa mengembalikan uang kerugian negara itu, saya pada prinsipnya siap mengembalikan tapi mohon waktu,” paparnya di hadapan hakim dan jaksa.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Yayat menyadari kesalahannya dan berupaya melakukan restitusi atau pengembalian aset negara, meskipun ia meminta kelonggaran waktu untuk menyediakan dana tersebut.
Momen paling krusial dan menjadi sorotan terjadi ketika jaksa KPK, Tony Indra, melayangkan pertanyaan mendasar mengenai etika dan aturan kedinasan.
“Apakah sebagai anggota Polri, Bapak dibolehkan mengurus dan mendapatkan keuntungan dari proyek pemerintah daerah?” tanya Jaksa Tony Indra tegas.
Tanpa berbelit-belit, Yayat Sudrajat langsung menjawab singkat namun memukau:
“Tidak boleh Pak.”
Dengan jawaban tersebut, ia secara hukum dan moral telah mengakui bahwa apa yang dilakukannya selama ini adalah sebuah kesalahan fatal dan pelanggaran berat. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya ia menjaga integritas dan tidak terjun ke dalam bisnis proyek yang berpotensi konflik kepentingan serta korupsi.
“Saya mengakui ini adalah kesalahan saya sebagai anggota polisi,” tambahnya menunduk.
Perlu diketahui, persidangan ini merupakan kelanjutan dari kasus suap yang menjerat pengusaha Sarjan. Sarjan diduga memberikan sejumlah uang kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang demi kelancaran mendapatkan proyek-proyek strategis di Pemkab Bekasi.
Keterlibatan oknum polri aktif yang mengaku meraup untung Rp16 miliar ini membuka tabir bahwa jaringan korupsi ini tidak hanya melibatkan pejabat eksekutif dan pengusaha, tetapi juga menyusup hingga ke lingkungan aparat keamanan.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terus berjalan untuk mengusut tuntas seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati hasil proyek tersebut demi tegaknya keadilan dan pemulihan kerugian negara.









