JAKARTA UTARA – Mediaintelijen.id – Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar dugaan praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam operasi penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial RP (22 tahun) berhasil diamankan petugas.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) di sebuah lokasi yang diduga berfungsi ganda sebagai toko obat dan konter telepon seluler, tepatnya berada di Jalan Mazda Raya, RT 011/RW 009, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan, yaitu total 1.885 butir obat keras golongan Daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa memiliki izin resmi dari lembaga berwenang.
Berbagai jenis obat disita, di antaranya jenis M0d0l dan Ex1m3r yang dikemas dalam bentuk strip maupun plastik klip. Obat-obatan tersebut ditemukan tersimpan di tempat usaha yang seolah-olah bergerak di bidang jasa dan penjualan alat telekomunikasi untuk menutupi aktivitas ilegalnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran barang berbahaya di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti obat keras Daftar G dalam jumlah cukup besar,” ujar AKBP Ari Galang Saputra saat memberikan keterangan pers pada Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan bahwa obat yang masuk dalam golongan Daftar G diklasifikasikan sebagai obat keras yang penggunaannya sangat diatur, yaitu hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat jenis ini memiliki risiko tinggi dan dampak berbahaya bagi kesehatan, bahkan bisa menyebabkan ketergantungan, terutama jika dikonsumsi oleh kalangan remaja.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena berpotensi besar disalahgunakan. Kami tidak hanya berhenti pada pengamanan pelaku dan barang bukti, kami akan terus melakukan penindakan serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku RP masih menjalani proses pemeriksaan intensif untuk menggali informasi lebih dalam. Pihak kepolisian juga sedang menelusuri jejaring pemasok dan asal-usul obat tersebut, serta seberapa jauh jalur distribusi yang telah dilakukan pelaku ke masyarakat.
Kepolisian kembali mengimbau seluruh masyarakat agar semakin waspada. Masyarakat dihimbau untuk tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter yang sah demi keselamatan kesehatan diri sendiri dan keluarga.
Apabila masyarakat menemukan indikasi atau aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti secepat mungkin.











