PENGGEREBEGAN DI PENJARINGAN: 1.885 Butir Obat Keras Ilegal Disita, Satu Orang Diamankan

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 03:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA UTARA – Mediaintelijen.id – Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar dugaan praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam operasi penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial RP (22 tahun) berhasil diamankan petugas.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) di sebuah lokasi yang diduga berfungsi ganda sebagai toko obat dan konter telepon seluler, tepatnya berada di Jalan Mazda Raya, RT 011/RW 009, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan, yaitu total 1.885 butir obat keras golongan Daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa memiliki izin resmi dari lembaga berwenang.

Berbagai jenis obat disita, di antaranya jenis M0d0l dan Ex1m3r yang dikemas dalam bentuk strip maupun plastik klip. Obat-obatan tersebut ditemukan tersimpan di tempat usaha yang seolah-olah bergerak di bidang jasa dan penjualan alat telekomunikasi untuk menutupi aktivitas ilegalnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran barang berbahaya di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti obat keras Daftar G dalam jumlah cukup besar,” ujar AKBP Ari Galang Saputra saat memberikan keterangan pers pada Selasa (7/4/2026).

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Tangkap 9 Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Ia menegaskan bahwa obat yang masuk dalam golongan Daftar G diklasifikasikan sebagai obat keras yang penggunaannya sangat diatur, yaitu hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat jenis ini memiliki risiko tinggi dan dampak berbahaya bagi kesehatan, bahkan bisa menyebabkan ketergantungan, terutama jika dikonsumsi oleh kalangan remaja.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena berpotensi besar disalahgunakan. Kami tidak hanya berhenti pada pengamanan pelaku dan barang bukti, kami akan terus melakukan penindakan serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku RP masih menjalani proses pemeriksaan intensif untuk menggali informasi lebih dalam. Pihak kepolisian juga sedang menelusuri jejaring pemasok dan asal-usul obat tersebut, serta seberapa jauh jalur distribusi yang telah dilakukan pelaku ke masyarakat.

Kepolisian kembali mengimbau seluruh masyarakat agar semakin waspada. Masyarakat dihimbau untuk tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter yang sah demi keselamatan kesehatan diri sendiri dan keluarga.

Apabila masyarakat menemukan indikasi atau aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti secepat mungkin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Dente Teladas Gelar Gotong Royong Perbaiki Jalan Poros, Wujud Kepedulian dan Sinergi Bersama Warga
Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Stresnarkoba Polres Tulangbawang Ringkus Pengedar Sabu di Denteteladas
SEMANGAT GOTONG ROYONG MENYATUKAN BERBAGAI PIHAK PERBAIKI LIMA TITIK JALAN POROS KAMPUNG KEKATUNG
MASYARAKAT PASIRAN JAYA UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS DUKUNGAN DAN KOLABORASI PERBAIKAN JALAN
KAPOLSEK DENTETELADAS AJAK WARGA TETAP LESTARIKAN GOTONG ROYONG JAGA KONDISI JALAN
Membentuk Influencer Lokal di Wilayah Denteteladas: Memperkuat Suara dan Potensi Daerah 
Kapolsek Denteteladas Ajak Warga Bersatu Gotong Royong Perbaikan Jalan: “Tidak Ada Yang Tidak Mungkin Jika Bersatu”
PEMBEGALAN TUKANG TEMPE DI JALAN CILANGKARA, WARGA DESAK PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:28 WIB

Polsek Dente Teladas Gelar Gotong Royong Perbaiki Jalan Poros, Wujud Kepedulian dan Sinergi Bersama Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Stresnarkoba Polres Tulangbawang Ringkus Pengedar Sabu di Denteteladas

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:54 WIB

SEMANGAT GOTONG ROYONG MENYATUKAN BERBAGAI PIHAK PERBAIKI LIMA TITIK JALAN POROS KAMPUNG KEKATUNG

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:33 WIB

MASYARAKAT PASIRAN JAYA UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS DUKUNGAN DAN KOLABORASI PERBAIKAN JALAN

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:35 WIB

KAPOLSEK DENTETELADAS AJAK WARGA TETAP LESTARIKAN GOTONG ROYONG JAGA KONDISI JALAN

Berita Terbaru