PENGGEREBEGAN DI PENJARINGAN: 1.885 Butir Obat Keras Ilegal Disita, Satu Orang Diamankan

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 03:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA UTARA – Mediaintelijen.id – Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar dugaan praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam operasi penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial RP (22 tahun) berhasil diamankan petugas.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) di sebuah lokasi yang diduga berfungsi ganda sebagai toko obat dan konter telepon seluler, tepatnya berada di Jalan Mazda Raya, RT 011/RW 009, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan, yaitu total 1.885 butir obat keras golongan Daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa memiliki izin resmi dari lembaga berwenang.

Berbagai jenis obat disita, di antaranya jenis M0d0l dan Ex1m3r yang dikemas dalam bentuk strip maupun plastik klip. Obat-obatan tersebut ditemukan tersimpan di tempat usaha yang seolah-olah bergerak di bidang jasa dan penjualan alat telekomunikasi untuk menutupi aktivitas ilegalnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran barang berbahaya di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti obat keras Daftar G dalam jumlah cukup besar,” ujar AKBP Ari Galang Saputra saat memberikan keterangan pers pada Selasa (7/4/2026).

Baca Juga:  Senggolan Joget di Kafe Berakhir Maut, Seorang Prajurit TNI Tewas Ditembak Rekan Sesama Anggota

Ia menegaskan bahwa obat yang masuk dalam golongan Daftar G diklasifikasikan sebagai obat keras yang penggunaannya sangat diatur, yaitu hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat jenis ini memiliki risiko tinggi dan dampak berbahaya bagi kesehatan, bahkan bisa menyebabkan ketergantungan, terutama jika dikonsumsi oleh kalangan remaja.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena berpotensi besar disalahgunakan. Kami tidak hanya berhenti pada pengamanan pelaku dan barang bukti, kami akan terus melakukan penindakan serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku RP masih menjalani proses pemeriksaan intensif untuk menggali informasi lebih dalam. Pihak kepolisian juga sedang menelusuri jejaring pemasok dan asal-usul obat tersebut, serta seberapa jauh jalur distribusi yang telah dilakukan pelaku ke masyarakat.

Kepolisian kembali mengimbau seluruh masyarakat agar semakin waspada. Masyarakat dihimbau untuk tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter yang sah demi keselamatan kesehatan diri sendiri dan keluarga.

Apabila masyarakat menemukan indikasi atau aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti secepat mungkin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak Syukuran Laut Kampung Sungai Burung Tradisi Syukur & Langkah Nyata Majukan Ekonomi Pesisir
Tabligh Akbar & Maulid Nabi di Pasiran Jaya: 350 Orang Hadir, Gus Alif Muzakky Tekankan Ukhuwah dan Peran Pesantren di Era Digital
Acara Karaoke Bareng Peserta Semarakkan HUT RI ke-81, Panitia Tegaskan Pengelolaan Dana Terpisah dan Transparan
Semarak HUT RI ke-81, Warga Pasir Makmur Gelar Ragam Lomba, Dukungan Swadaya dan MBG Pasiran Jaya 2 Buat Acara Semakin Meriah
Tegas! Kapolsek Dente Teladas Bubarkan Perjudian Koprok di Tengah Peringatan HUT RI ke-81: Tak Ada Ruang Bagi Kejahatan
Semangat Swadaya Warga Bratasena Tetap Membara, Pengecoran Jalan Capai 400 Meter Meski Tanpa Kehadiran Pemimpin Kampung
Kasus Percobaan Pencurian 2022 Akhirnya Terungkap, Pelaku yang Terkenal Licin Diamankan Berkat Sinergi Lintas Wilayah
Desa Pasiran Jaya, Dente Teladas Gelar Upacara HUT ke-81 RI Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:30 WIB

Semarak Syukuran Laut Kampung Sungai Burung Tradisi Syukur & Langkah Nyata Majukan Ekonomi Pesisir

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Tabligh Akbar & Maulid Nabi di Pasiran Jaya: 350 Orang Hadir, Gus Alif Muzakky Tekankan Ukhuwah dan Peran Pesantren di Era Digital

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Acara Karaoke Bareng Peserta Semarakkan HUT RI ke-81, Panitia Tegaskan Pengelolaan Dana Terpisah dan Transparan

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:52 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Warga Pasir Makmur Gelar Ragam Lomba, Dukungan Swadaya dan MBG Pasiran Jaya 2 Buat Acara Semakin Meriah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Tegas! Kapolsek Dente Teladas Bubarkan Perjudian Koprok di Tengah Peringatan HUT RI ke-81: Tak Ada Ruang Bagi Kejahatan

Berita Terbaru