Kasus Percobaan Pencurian 2022 Akhirnya Terungkap, Pelaku yang Terkenal Licin Diamankan Berkat Sinergi Lintas Wilayah

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR, MEDIAINTELIJEN.ID – Kasus percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi lebih dari empat tahun silam, tepatnya pada awal tahun 2022, akhirnya menemukan titik terang. Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur di bawah arahan langsung Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Iksir, S.E., M.H., CPHR., berhasil menuntaskan penyelidikan dan menangkap pelaku yang dikenal sangat berhati-hati, sulit dilacak, serta selama ini bersembunyi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Penangkapan dilakukan secara presisi pada Jumat dini hari, 21 Agustus 2026.

Peristiwa bermula pada Kamis, 06 Januari 2022, sekitar pukul 03.30 WIB di lingkungan Desa Braja Luhur, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur. Saat itu, suasana masih gelap gulita dan sepi. Korban bernama Sumarno Bin Martono, seorang petani yang bekerja keras menafkahi keluarga, tiba-tiba terbangun karena mendengar suara gesekan khas rem cakram sepeda motor yang sedang dikeluarkan paksa dari tempatnya.

Dengan rasa curiga, korban mengintip dari balik jendela rumah dan melihat sesosok orang asing sedang berusaha mendorong satu unit sepeda motor Honda berwarna merah, buatan tahun 2016, dengan nomor polisi BE 7472 PY. Kendaraan tersebut tercatat atas nama istrinya, Suprihatin, dan merupakan aset berharga bagi keluarga kecil mereka. Tanpa berpikir panjang, Sumarno segera membangunkan istri dan anak semata wayangnya, Bagas Ikmal Fikih, lalu berteriak sekuat tenaga, “Maling… Maling!”

Mendengar teriakan yang memecah kesunyian malam itu, pelaku yang belum sempat menyalakan mesin kendaraan langsung panik dan meninggalkan motor tersebut. Ia segera melarikan diri dengan cepat menuju ke arah belakang rumah korban dan menghilang di kegelapan malam. Kejadian itu membuat keluarga Sumarno sangat terpukul dan cemas akan keselamatan diri maupun harta benda mereka selanjutnya.

Keesokan harinya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Braja Selebah untuk mendapatkan penanganan hukum yang semestinya. Sejak saat itu, tim penyidik tidak pernah berhenti menelusuri jejak pelaku meskipun waktu terus berjalan. Berkat ketelitian dan kerja keras dalam mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti, akhirnya identitas pelaku berhasil terungkap. Ia adalah Iswanto alias Is, berusia 48 tahun, yang aslinya merupakan warga Desa Braja Luhur, Kecamatan Braja Selebah, tempat terjadinya peristiwa tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan secara terus-menerus dan mendalam kemudian mengungkap fakta bahwa pelaku yang dikenal licin dan pandai menyembunyikan diri ini telah lama meninggalkan kampung halamannya. Ia diketahui berpindah dan menetap di wilayah Kabupaten Tulang Bawang dengan harapan tidak akan pernah ditemukan oleh aparat penegak hukum. Namun dugaan itu ternyata keliru.

Baca Juga:  Kunjungan Silaturahmi ke Polsek Dente Teladas, Kapolres Tulang Bawang Tekankan Pelayanan Prima dan Jaga Integritas

Berbekal data yang valid dan informasi akurat yang diperoleh dari berbagai sumber, pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekira pukul 03.18 WIB, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Lampung Timur bergerak cepat menuju lokasi persembunyian. Penangkapan dilakukan di Desa Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Jaka Aria Saputra, S.H., dari jajaran Polsek Braja Selebah. Sebelum melaksanakan penggerebekan, Ipda Jaka terlebih dahulu menjalin koordinasi dan komunikasi intensif dengan Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., untuk meminta dukungan keamanan dan bantuan personil. Tanggapan cepat dan positif diberikan oleh Kapolsek Dente Teladas, yang kemudian mengerahkan Bhabinkamtibmas setempat, Brigpol Diyan Saputra, untuk turut hadir mendampingi pelaksanaan pengamanan hingga penangkapan berjalan aman dan tertib. Sinergi yang terjalin antar-kepolisian lintas kabupaten ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan tidak akan bisa lepas dari jangkauan hukum, dimanapun pelaku bersembunyi.

Setelah berhasil diamankan tanpa perlawanan yang berarti, pelaku langsung dibawa kembali ke Markas Komando Polres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh peristiwa secara utuh. Terkait perbuatannya melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan, penyidik menjerat pelaku dengan pasal yang berlaku, yakni Pasal 477 KUHPidana.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum. “Tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran dengan bebas di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Sejauh apapun pelaku berusaha melarikan diri atau bersembunyi, kami pasti akan menjemput dan memproses perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres dengan nada mantap.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku. Tahapan yang sedang dilaksanakan meliputi pemeriksaan sidik jari, pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, serta penyampaian pemberitahuan tentang penahanan kepada keluarga yang bersangkutan. Pihak kepolisian berjanji akan memproses perkara ini hingga tuntas dan selesai secara hukum, demi mewujudkan tegaknya keadilan serta menjamin rasa aman dan tenteram bagi seluruh masyarakat.

Penulis : Arfan

Editor : Marfana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang
PT Central Pertiwi Bahari Gelar Gebyar Undian Berhadiah Pakan & Benur CP Prima 2026 di Tulang Bawang, Hadiah Utama Umroh Gratis
SPPG Pasiran Jaya 3 Tak Hanya Salurkan MBG, Rutin Santuni Yatim Piatu di Tulang Bawang
Balap Liar di Umbul 7 Pasiran Jaya Meresahkan, Seorang Warga Jadi Korban Tabrak
SPPG & MBG Pasiran Jaya 2: Hadir dan Berbagi untuk Masyarakat
Papan Proyek Jalan Lingkungan di Menggala Tulang Bawang Tanpa Volume dan Sumber Dana, Dinilai Langgar Transparansi
Warga Sungai Nibung Apresiasi Dukungan Toko Bangunan Lokal dalam Program Bedah Rumah Layak Huni
Rangkaian Kericuhan di Bandar Surabaya Lampung Tengah: Dari Pencurian Sawit hingga Pembakaran Motor dan Penyerangan Mapolsek
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:48 WIB

PT Central Pertiwi Bahari Gelar Gebyar Undian Berhadiah Pakan & Benur CP Prima 2026 di Tulang Bawang, Hadiah Utama Umroh Gratis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 03:00 WIB

SPPG Pasiran Jaya 3 Tak Hanya Salurkan MBG, Rutin Santuni Yatim Piatu di Tulang Bawang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Balap Liar di Umbul 7 Pasiran Jaya Meresahkan, Seorang Warga Jadi Korban Tabrak

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:53 WIB

SPPG & MBG Pasiran Jaya 2: Hadir dan Berbagi untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Kabarnegri

SPPG & MBG Pasiran Jaya 2: Hadir dan Berbagi untuk Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026 - 04:53 WIB