Gerebek Markas Biliar Purwokerto: Pengedar Psikotropika Diringkus, Polisi Buru Sang Pemasok!

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwokerto, Mediaintelijen.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil memutus satu mata rantai peredaran obat terlarang yang beroperasi di jantung Kota Purwokerto. Operasi penangkapan dilakukan di sebuah tempat hiburan biliar ternama yang menjadi lokasi aktivitas kelompok tersebut.

Seorang pemuda berinisial ADP atau yang dikenal dengan nama samaran Sopo (25 tahun) tak berkutik saat diringkus oleh petugas di lokasi yang berada di Jalan Prof. Dr. Suharso, Kelurahan Arcawinangun, pada Sabtu (28/3/2026) siang. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan Satresnarkoba ini dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, setelah tim penyidik melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif dalam kurun waktu tertentu untuk memastikan aktivitas ilegal yang berlangsung.

Dari tangan tersangka, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup krusial sebagai dasar pemidanaan. Barang bukti yang disita antara lain:

– Sebanyak 31 butir obat jenis Alprazolam yang masih dalam kemasan perak bertuliskan merek Atarax® 1 mg.
– Satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan oleh tersangka sebagai alat komunikasi dan transaksi jual beli obat terlarang tersebut.

Dalam keterangan resminya, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa peran tersangka Sopo bukan sekadar pengguna, melainkan juga bertindak sebagai pengecer yang menyalurkan obat-obatan tersebut ke konsumen lain.

Berdasarkan pengakuan yang didapatkan selama pemeriksaan awal, Sopo mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pemasok yang dikenal dengan nama samaran Y atau Bawor.

“Tersangka membeli langsung dari Bawor. Selain untuk dikonsumsi sendiri, sebagian obat tersebut rencananya akan dijual kembali ke pelanggan lain,” jelas Kombes Pol Petrus.

Baca Juga:  SOSOK KAPOLSEK DENTETELADAS YANG RENDAH HATI DAN MERAKYAT, TELADAN NYATA KEPOLISIAN YANG DEKAT DENGAN RAKYAT

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan perburuan besar-besaran terhadap sosok Bawor yang menjadi pemasok utama. Identitas dan keterangan mengenai lokasi keberadaannya dikabarkan sudah dikantongi oleh tim penyidik, dan nama orang tersebut kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti hanya pada penangkapan satu orang tersangka, melainkan bertekad membongkar seluruh jaringan peredaran hingga ke akar-akarnya agar tidak muncul lagi di kemudian hari.

Sementara itu, tersangka ADP alias Sopo kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyumas untuk menunggu proses hukum. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan ketentuan hukum yang tegas, yaitu:

– Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara, serta denda yang nilainya bisa mencapai Rp 100 juta.

Dalam kesempatannya, Kombes Pol Petrus P. Silalahi juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas dan Purwokerto agar semakin waspada dan menjauhi penggunaan obat-obatan keras atau psikotropika yang tidak didasarkan pada resep atau pengawasan dokter yang sah.

Beliau menegaskan bahwa keberhasilan kepolisian dalam memberantas kejahatan narkoba tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Laporan mengenai aktivitas mencurigakan dinilai sangat membantu aparat dalam menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.

“Kami tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Rantai peredaran ini harus putus!” pungkas Kombes Pol Petrus dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, Polsek Dente Teladas Sosialisasi di SMAN 01 Dente Teladas Saat MPLS
Tim Hukum Sorot Ketidakprofesionalan Penyidik Polda metro Dalam Perkara ST ROGAYA; Pihak Kepolisian Belum Berikan Tanggapan Resmi 
Tagihan BBM Industri Rp307 Juta Belum Dibayar, Nama Oknum Anggota Polsek Tegal Selatan Terseret dalam Sengketa Bisnis
SAMBUT HUT BHAYANGKARA KE‑80, POLSEK DENTE TELADAS GELAR BAKTI SOSIAL “JUMAT BERKAH” BAGIKAN BANTUAN KEPADA WARGA KURANG MAMPU
Sudah Dilaporkan Sejak Januari 2026, Kasus Pengeroyokan dan Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang Kota Belum Ada Tindak Lanjut Hingga Kini
DIRGAHAYU BHAYANGKARA KE‑80: PENGHARGAAN DAN DOA TULUS DARI SELURUH WARGA DUSUN HASAN BULAN, DESA PASIRANJAYA
DIDUGA KECURANGAN DALAM PENERIMAAN SISWA BARU: MANIPULASI ZONASI DAN SERTIFIKAT BERMASALAH DI SMKN 2 CIKARANG BARAT, ANKER ANCAM LAPOR KE OMBUDSMAN
Peringati Bulan Muharam, Kapolsek Dente Teladas Salurkan Santunan Rp500 Ribu Kepada Yatim Piatu
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:29 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, Polsek Dente Teladas Sosialisasi di SMAN 01 Dente Teladas Saat MPLS

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:13 WIB

Tim Hukum Sorot Ketidakprofesionalan Penyidik Polda metro Dalam Perkara ST ROGAYA; Pihak Kepolisian Belum Berikan Tanggapan Resmi 

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tagihan BBM Industri Rp307 Juta Belum Dibayar, Nama Oknum Anggota Polsek Tegal Selatan Terseret dalam Sengketa Bisnis

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:48 WIB

SAMBUT HUT BHAYANGKARA KE‑80, POLSEK DENTE TELADAS GELAR BAKTI SOSIAL “JUMAT BERKAH” BAGIKAN BANTUAN KEPADA WARGA KURANG MAMPU

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:35 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak Januari 2026, Kasus Pengeroyokan dan Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang Kota Belum Ada Tindak Lanjut Hingga Kini

Berita Terbaru