Gerebek Markas Biliar Purwokerto: Pengedar Psikotropika Diringkus, Polisi Buru Sang Pemasok!

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwokerto, Mediaintelijen.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil memutus satu mata rantai peredaran obat terlarang yang beroperasi di jantung Kota Purwokerto. Operasi penangkapan dilakukan di sebuah tempat hiburan biliar ternama yang menjadi lokasi aktivitas kelompok tersebut.

Seorang pemuda berinisial ADP atau yang dikenal dengan nama samaran Sopo (25 tahun) tak berkutik saat diringkus oleh petugas di lokasi yang berada di Jalan Prof. Dr. Suharso, Kelurahan Arcawinangun, pada Sabtu (28/3/2026) siang. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan Satresnarkoba ini dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, setelah tim penyidik melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif dalam kurun waktu tertentu untuk memastikan aktivitas ilegal yang berlangsung.

Dari tangan tersangka, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup krusial sebagai dasar pemidanaan. Barang bukti yang disita antara lain:

– Sebanyak 31 butir obat jenis Alprazolam yang masih dalam kemasan perak bertuliskan merek Atarax® 1 mg.
– Satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan oleh tersangka sebagai alat komunikasi dan transaksi jual beli obat terlarang tersebut.

Dalam keterangan resminya, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa peran tersangka Sopo bukan sekadar pengguna, melainkan juga bertindak sebagai pengecer yang menyalurkan obat-obatan tersebut ke konsumen lain.

Berdasarkan pengakuan yang didapatkan selama pemeriksaan awal, Sopo mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pemasok yang dikenal dengan nama samaran Y atau Bawor.

“Tersangka membeli langsung dari Bawor. Selain untuk dikonsumsi sendiri, sebagian obat tersebut rencananya akan dijual kembali ke pelanggan lain,” jelas Kombes Pol Petrus.

Baca Juga:  SUKSES BESAR! Tim Tekab 308 & Reskrim Polsek Dente Teladas Bekuk Residivis Spesialis Curanmor di PT CPB, Motor Raib Rp 15 Juta Berhasil Ditemukan

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan perburuan besar-besaran terhadap sosok Bawor yang menjadi pemasok utama. Identitas dan keterangan mengenai lokasi keberadaannya dikabarkan sudah dikantongi oleh tim penyidik, dan nama orang tersebut kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti hanya pada penangkapan satu orang tersangka, melainkan bertekad membongkar seluruh jaringan peredaran hingga ke akar-akarnya agar tidak muncul lagi di kemudian hari.

Sementara itu, tersangka ADP alias Sopo kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyumas untuk menunggu proses hukum. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan ketentuan hukum yang tegas, yaitu:

– Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara, serta denda yang nilainya bisa mencapai Rp 100 juta.

Dalam kesempatannya, Kombes Pol Petrus P. Silalahi juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas dan Purwokerto agar semakin waspada dan menjauhi penggunaan obat-obatan keras atau psikotropika yang tidak didasarkan pada resep atau pengawasan dokter yang sah.

Beliau menegaskan bahwa keberhasilan kepolisian dalam memberantas kejahatan narkoba tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Laporan mengenai aktivitas mencurigakan dinilai sangat membantu aparat dalam menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.

“Kami tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Rantai peredaran ini harus putus!” pungkas Kombes Pol Petrus dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang
PT Central Pertiwi Bahari Gelar Gebyar Undian Berhadiah Pakan & Benur CP Prima 2026 di Tulang Bawang, Hadiah Utama Umroh Gratis
SPPG Pasiran Jaya 3 Tak Hanya Salurkan MBG, Rutin Santuni Yatim Piatu di Tulang Bawang
Balap Liar di Umbul 7 Pasiran Jaya Meresahkan, Seorang Warga Jadi Korban Tabrak
SPPG & MBG Pasiran Jaya 2: Hadir dan Berbagi untuk Masyarakat
Papan Proyek Jalan Lingkungan di Menggala Tulang Bawang Tanpa Volume dan Sumber Dana, Dinilai Langgar Transparansi
Warga Sungai Nibung Apresiasi Dukungan Toko Bangunan Lokal dalam Program Bedah Rumah Layak Huni
Rangkaian Kericuhan di Bandar Surabaya Lampung Tengah: Dari Pencurian Sawit hingga Pembakaran Motor dan Penyerangan Mapolsek
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:48 WIB

PT Central Pertiwi Bahari Gelar Gebyar Undian Berhadiah Pakan & Benur CP Prima 2026 di Tulang Bawang, Hadiah Utama Umroh Gratis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 03:00 WIB

SPPG Pasiran Jaya 3 Tak Hanya Salurkan MBG, Rutin Santuni Yatim Piatu di Tulang Bawang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Balap Liar di Umbul 7 Pasiran Jaya Meresahkan, Seorang Warga Jadi Korban Tabrak

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:53 WIB

SPPG & MBG Pasiran Jaya 2: Hadir dan Berbagi untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Kabarnegri

SPPG & MBG Pasiran Jaya 2: Hadir dan Berbagi untuk Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026 - 04:53 WIB