Gerebek Markas Biliar Purwokerto: Pengedar Psikotropika Diringkus, Polisi Buru Sang Pemasok!

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwokerto, Mediaintelijen.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil memutus satu mata rantai peredaran obat terlarang yang beroperasi di jantung Kota Purwokerto. Operasi penangkapan dilakukan di sebuah tempat hiburan biliar ternama yang menjadi lokasi aktivitas kelompok tersebut.

Seorang pemuda berinisial ADP atau yang dikenal dengan nama samaran Sopo (25 tahun) tak berkutik saat diringkus oleh petugas di lokasi yang berada di Jalan Prof. Dr. Suharso, Kelurahan Arcawinangun, pada Sabtu (28/3/2026) siang. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan Satresnarkoba ini dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, setelah tim penyidik melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif dalam kurun waktu tertentu untuk memastikan aktivitas ilegal yang berlangsung.

Dari tangan tersangka, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup krusial sebagai dasar pemidanaan. Barang bukti yang disita antara lain:

– Sebanyak 31 butir obat jenis Alprazolam yang masih dalam kemasan perak bertuliskan merek Atarax® 1 mg.
– Satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan oleh tersangka sebagai alat komunikasi dan transaksi jual beli obat terlarang tersebut.

Dalam keterangan resminya, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa peran tersangka Sopo bukan sekadar pengguna, melainkan juga bertindak sebagai pengecer yang menyalurkan obat-obatan tersebut ke konsumen lain.

Berdasarkan pengakuan yang didapatkan selama pemeriksaan awal, Sopo mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pemasok yang dikenal dengan nama samaran Y atau Bawor.

“Tersangka membeli langsung dari Bawor. Selain untuk dikonsumsi sendiri, sebagian obat tersebut rencananya akan dijual kembali ke pelanggan lain,” jelas Kombes Pol Petrus.

Baca Juga:  Kondisi Memprihatinkan Rumah Warga di Desa Labansari Nyaris Ambruk Atap Hilang Keluarga Bertahan di Bawah Kekhawatiran

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan perburuan besar-besaran terhadap sosok Bawor yang menjadi pemasok utama. Identitas dan keterangan mengenai lokasi keberadaannya dikabarkan sudah dikantongi oleh tim penyidik, dan nama orang tersebut kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti hanya pada penangkapan satu orang tersangka, melainkan bertekad membongkar seluruh jaringan peredaran hingga ke akar-akarnya agar tidak muncul lagi di kemudian hari.

Sementara itu, tersangka ADP alias Sopo kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyumas untuk menunggu proses hukum. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan ketentuan hukum yang tegas, yaitu:

– Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara, serta denda yang nilainya bisa mencapai Rp 100 juta.

Dalam kesempatannya, Kombes Pol Petrus P. Silalahi juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas dan Purwokerto agar semakin waspada dan menjauhi penggunaan obat-obatan keras atau psikotropika yang tidak didasarkan pada resep atau pengawasan dokter yang sah.

Beliau menegaskan bahwa keberhasilan kepolisian dalam memberantas kejahatan narkoba tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Laporan mengenai aktivitas mencurigakan dinilai sangat membantu aparat dalam menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.

“Kami tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Rantai peredaran ini harus putus!” pungkas Kombes Pol Petrus dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cikarang Timur Gelar Operasi Kejahatan Jalanan, Situasi Aman dan Kondusif
SINERGI TNI-POLRI DAN MUSPIKA, GERAKAN NASIONAL ASRI BERSIHKAN PASAR TEGAL DANAS
BERHASIL DIUNGKAP! Polsek Cikarang Pusat Bongkar Kasus Penipuan Lowongan Kerja, Pelaku Raup Jutaan Rupiah dari Calon Pekerja
GOTONG ROYONG MEMBAHANA! Warga Sidorahayu Berswadaya Cor Jalan Rusak, Bhabinkamtibmas Turun Tangan
GEREBEK OBAT KERAS ILEGAL DI CIKARANG SELATAN, POLISI AMANKAN PELAKU DAN SITA RATUSAN BUTIR OBAT
Polsek Cikarang Timur Amankan Musdes Jatireja, Bahas Penetapan Perdes Unsur Masyarakat Desa
RESPON CEPAT! Plt Bupati Bekasi Dr. Asep Surya Atmaja Tinjau Langsung Jalan Longsor di Cibitung, Perbaikan Dimulai 5 Hari ke Depan
SIAP BERANGKAT! Lintas Instansi Bahas Persiapan Keberangkatan Jemaah Haji Kabupaten Bekasi 1447 H / 2026 M
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 04:43 WIB

Polsek Cikarang Timur Gelar Operasi Kejahatan Jalanan, Situasi Aman dan Kondusif

Rabu, 22 April 2026 - 04:03 WIB

SINERGI TNI-POLRI DAN MUSPIKA, GERAKAN NASIONAL ASRI BERSIHKAN PASAR TEGAL DANAS

Selasa, 21 April 2026 - 10:50 WIB

BERHASIL DIUNGKAP! Polsek Cikarang Pusat Bongkar Kasus Penipuan Lowongan Kerja, Pelaku Raup Jutaan Rupiah dari Calon Pekerja

Selasa, 21 April 2026 - 06:10 WIB

GOTONG ROYONG MEMBAHANA! Warga Sidorahayu Berswadaya Cor Jalan Rusak, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Selasa, 21 April 2026 - 05:54 WIB

GEREBEK OBAT KERAS ILEGAL DI CIKARANG SELATAN, POLISI AMANKAN PELAKU DAN SITA RATUSAN BUTIR OBAT

Berita Terbaru