Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Tangkap 9 Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Mediaintelijen.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kabupaten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Dalam serangkaian pengungkapan kasus pada awal April 2026, petugas berhasil mengamankan sembilan pelaku dari sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, melalui jajaran Satresnarkoba menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang dikombinasikan dengan patroli rutin yang ditingkatkan guna menekan peredaran obat daftar G di lingkungan masyarakat.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, serta upaya preventif dan represif yang terus kami lakukan di lapangan,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (5/4/2026) di wilayah Cikarang Utara dan Karang Bahagia. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pelaku berinisial AAF, AS, dan R. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 29 butir Tramadol dan 2 butir Heximer, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil penjualan. Dari hasil interogasi awal, diketahui obat-obatan tersebut diperoleh dari jaringan lain yang kini masih dalam pengembangan.

Selanjutnya, pada Senin (6/4/2026), petugas kembali melakukan penindakan di wilayah Sukatani dan mengamankan dua pelaku berinisial S dan AM. Keduanya diduga mengedarkan obat keras secara ilegal di lingkungan permukiman warga. Barang bukti yang diamankan berupa 290 butir Tramadol, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp616.000.

Pengembangan kasus terus berlanjut. Pada Selasa dini hari (7/4/2026) di kawasan Cikarang Utara, petugas kembali mengamankan satu pelaku berinisial AH. Dari pelaku, polisi menyita 1.000 butir Dextromethorphan, 30 butir Riklona, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp2.805.000 yang diduga hasil transaksi penjualan obat ilegal.

Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang pelaku perempuan berinisial NAQ. Dari tangan pelaku, diamankan 78 butir Tramadol dan 95 butir Heximer, dua unit handphone, serta barang pribadi lainnya yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Baca Juga:  Jalan Pasar Baru Bekasi Becek Semrawut, Warga Minta Pemerintah Segera Tindak Lanjuti

Sementara itu, dalam pengembangan lanjutan pada hari yang sama, petugas kembali mengamankan satu pelaku berinisial MAA yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran obat keras tersebut. Dari pelaku, diamankan satu unit handphone sebagai barang bukti.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, total sembilan pelaku berhasil diamankan. Polisi turut menyita sebanyak 1.397 butir obat keras yang terdiri dari Tramadol, Heximer, Dextromethorphan, dan Riklona, enam unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp3.471.000.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin edar.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Sejumlah nama yang diduga sebagai bandar besar dengan inisial A, B, C, E, dan M tengah diburu petugas. Mereka diduga beroperasi di wilayah Kampung Kavling, Kampung Jati, Tambun, hingga Sukatani.

“Pengembangan terus kami lakukan untuk membongkar jaringan di atasnya. Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku, termasuk bandar besar, demi memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal,” tegasnya.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Melalui program CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi), masyarakat dapat melaporkan dugaan peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang melalui Call Center Polres Metro Bekasi di nomor 0813-8399-0086 atau layanan darurat Kepolisian 110.

Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cikarang Timur Gelar Operasi Kejahatan Jalanan, Situasi Aman dan Kondusif
SINERGI TNI-POLRI DAN MUSPIKA, GERAKAN NASIONAL ASRI BERSIHKAN PASAR TEGAL DANAS
BERHASIL DIUNGKAP! Polsek Cikarang Pusat Bongkar Kasus Penipuan Lowongan Kerja, Pelaku Raup Jutaan Rupiah dari Calon Pekerja
GOTONG ROYONG MEMBAHANA! Warga Sidorahayu Berswadaya Cor Jalan Rusak, Bhabinkamtibmas Turun Tangan
GEREBEK OBAT KERAS ILEGAL DI CIKARANG SELATAN, POLISI AMANKAN PELAKU DAN SITA RATUSAN BUTIR OBAT
Polsek Cikarang Timur Amankan Musdes Jatireja, Bahas Penetapan Perdes Unsur Masyarakat Desa
RESPON CEPAT! Plt Bupati Bekasi Dr. Asep Surya Atmaja Tinjau Langsung Jalan Longsor di Cibitung, Perbaikan Dimulai 5 Hari ke Depan
SIAP BERANGKAT! Lintas Instansi Bahas Persiapan Keberangkatan Jemaah Haji Kabupaten Bekasi 1447 H / 2026 M
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 04:43 WIB

Polsek Cikarang Timur Gelar Operasi Kejahatan Jalanan, Situasi Aman dan Kondusif

Rabu, 22 April 2026 - 04:03 WIB

SINERGI TNI-POLRI DAN MUSPIKA, GERAKAN NASIONAL ASRI BERSIHKAN PASAR TEGAL DANAS

Selasa, 21 April 2026 - 10:50 WIB

BERHASIL DIUNGKAP! Polsek Cikarang Pusat Bongkar Kasus Penipuan Lowongan Kerja, Pelaku Raup Jutaan Rupiah dari Calon Pekerja

Selasa, 21 April 2026 - 06:10 WIB

GOTONG ROYONG MEMBAHANA! Warga Sidorahayu Berswadaya Cor Jalan Rusak, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Selasa, 21 April 2026 - 05:54 WIB

GEREBEK OBAT KERAS ILEGAL DI CIKARANG SELATAN, POLISI AMANKAN PELAKU DAN SITA RATUSAN BUTIR OBAT

Berita Terbaru