Masyarakat Resah Akibat Isu Kenaikan Harga BBM Per 1 April 2026, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Perubahan

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mediaintelijen.id – Masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Bekasi, Jawa Barat, tengah dibuat resah akibat bertebarannya informasi mengenai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan berlaku mulai 1 April 2026. Isu yang beredar menyatakan bahwa beberapa jenis BBM non-subsidi akan mengalami kenaikan signifikan, antara lain Pertamax yang diklaim akan naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 17.850 per liter, Pertamax Green 95 dari Rp 12.900 menjadi Rp 19.150 per liter, Pertamax Turbo dari Rp 13.100 menjadi Rp 19.450 per liter, Pertamina Dex dari Rp 14.500 menjadi Rp 23.950 per liter, serta Dexlite dari Rp 14.200 menjadi Rp 23.650 per liter.

Sementara itu, dalam informasi yang beredar juga disebutkan bahwa harga BBM jenis subsidi masih tetap tidak berubah, dengan Pertalite tetap diangka Rp 10.000 per liter dan Biosolar pada level Rp 6.800 per liter. Kabar mengenai kenaikan harga BBM non-subsidi tak ayal membuat sebagian masyarakat panik dan mengajukan pertanyaan kepada pihak berwenang, baik pemerintah maupun PT Pertamina (Persero).

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa sore (31/03), pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan klarifikasi resmi terkait isu tersebut. “Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga BBM baik subsidi maupun non subsidi per 1 April 2026,” jelas Prasetyo.

Baca Juga:  BEREDAR KABAR: Pangkopassus Letjen Djon Afriandi Mengamuk Usai Ditegur Presiden, Diduga Tampar Ajudan di Istana Negara

Keputusan untuk tidak menaikkan harga BBM diambil berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama. Sebelumnya, pemerintah telah melakukan koordinasi mendalam dengan pihak Pertamina terkait dengan kemungkinan penyesuaian harga BBM.

Penyesuaian harga BBM secara umum merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya terkait formula harga dasar BBM umum. Menurut kebijakan tersebut, harga BBM non-subsidi diatur untuk mengikuti dinamika harga energi global, namun dalam kondisi saat ini, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian agar tetap menjaga stabilitas daya beli masyarakat. Sementara itu, harga BBM subsidi akan terus dijaga untuk melindungi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa harga BBM yang berlaku di setiap daerah dapat bervariasi sesuai dengan kebutuhan lokal, yang ditentukan berdasarkan perhitungan faktor distribusi dan kondisi masing-masing daerah. Masyarakat diminta untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menyebabkan kekacauan. Pemerintah bersama Pertamina menjamin ketersediaan pasokan BBM untuk seluruh masyarakat dengan harga yang terjangkau dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, Polsek Dente Teladas Sosialisasi di SMAN 01 Dente Teladas Saat MPLS
Tim Hukum Sorot Ketidakprofesionalan Penyidik Polda metro Dalam Perkara ST ROGAYA; Pihak Kepolisian Belum Berikan Tanggapan Resmi 
Tagihan BBM Industri Rp307 Juta Belum Dibayar, Nama Oknum Anggota Polsek Tegal Selatan Terseret dalam Sengketa Bisnis
SAMBUT HUT BHAYANGKARA KE‑80, POLSEK DENTE TELADAS GELAR BAKTI SOSIAL “JUMAT BERKAH” BAGIKAN BANTUAN KEPADA WARGA KURANG MAMPU
Sudah Dilaporkan Sejak Januari 2026, Kasus Pengeroyokan dan Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang Kota Belum Ada Tindak Lanjut Hingga Kini
DIRGAHAYU BHAYANGKARA KE‑80: PENGHARGAAN DAN DOA TULUS DARI SELURUH WARGA DUSUN HASAN BULAN, DESA PASIRANJAYA
DIDUGA KECURANGAN DALAM PENERIMAAN SISWA BARU: MANIPULASI ZONASI DAN SERTIFIKAT BERMASALAH DI SMKN 2 CIKARANG BARAT, ANKER ANCAM LAPOR KE OMBUDSMAN
Peringati Bulan Muharam, Kapolsek Dente Teladas Salurkan Santunan Rp500 Ribu Kepada Yatim Piatu
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:29 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, Polsek Dente Teladas Sosialisasi di SMAN 01 Dente Teladas Saat MPLS

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:13 WIB

Tim Hukum Sorot Ketidakprofesionalan Penyidik Polda metro Dalam Perkara ST ROGAYA; Pihak Kepolisian Belum Berikan Tanggapan Resmi 

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tagihan BBM Industri Rp307 Juta Belum Dibayar, Nama Oknum Anggota Polsek Tegal Selatan Terseret dalam Sengketa Bisnis

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:48 WIB

SAMBUT HUT BHAYANGKARA KE‑80, POLSEK DENTE TELADAS GELAR BAKTI SOSIAL “JUMAT BERKAH” BAGIKAN BANTUAN KEPADA WARGA KURANG MAMPU

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:35 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak Januari 2026, Kasus Pengeroyokan dan Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang Kota Belum Ada Tindak Lanjut Hingga Kini

Berita Terbaru