JAKARTA – Mediaintelijen.id – Permadi Arya atau yang lebih dikenal dengan panggilan Abu Janda dan Ade Armando resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Keduanya dituding telah memotong, mengedit, dan menyebarkan rekaman video ceramah yang disampaikan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, saat memberikan materi di Universitas Gadjah Mada (UGM). Tindakan tersebut dinilai memicu kegaduhan, menimbulkan persepsi yang keliru, serta berpotensi memecah belah persatuan di tengah masyarakat.
Laporan ini diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku dan disampaikan langsung ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin, 20 April 2026. Laporan tersebut telah tercatat secara resmi dengan nomor registrasi LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Mewakili pihak pelapor, advokat Paman Nurlette menjelaskan bahwa laporan ini disampaikan karena adanya dugaan penyalahgunaan konten yang disampaikan oleh Jusuf Kalla. Menurutnya, kedua pihak yang dilaporkan tidak mengunggah rekaman tersebut secara utuh, melainkan hanya mengambil sebagian cuplikan saja yang kemudian disertai dengan narasi yang dinilai tidak tepat dan berbahaya.
Dalam keterangannya di lingkungan Polda Metro Jaya, Nurlette menegaskan bahwa cara penyebaran konten yang dilakukan oleh Abu Janda dan Ade Armando telah menimbulkan dampak yang merugikan. Potongan video yang disebarkan beserta narasi yang menyertainya dinilai telah menciptakan suasana yang tidak kondusif di ruang publik.
“Perlu kami tegaskan bahwa dengan potongan video ceramah Pak JK yang diposting kemudian disertai dengan narasi penghasutan, provokasi, manipulatif, provokatif, dan konfrontatif, itu membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang interaksi sosial,” tegas Nurlette.
Ia menambahkan, jika saja rekaman ceramah tersebut disebarkan dalam bentuk yang utuh, maka masyarakat akan memahami maksud dan tujuan sesungguhnya dari apa yang disampaikan oleh Jusuf Kalla, sehingga persepsi negatif yang muncul saat ini tidak akan terjadi.
Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh pihaknya, Nurlette berpendapat bahwa tindakan memotong dan mengedit video tersebut tidak dilakukan secara kebetulan atau tanpa tujuan tertentu. Sebaliknya, ia melihat adanya indikasi adanya niat jahat di balik tindakan tersebut.
“Maka dari konteks video yang diviralkan oleh diduga Ade Armando dan kemudian Permadi Arya, itu sudah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea. Jadi apa maksud mereka memotong video itu?” tanya Nurlette secara tegas.
Untuk meluruskan informasi yang beredar, Nurlette kemudian menjelaskan konteks lengkap dari apa yang disampaikan oleh Jusuf Kalla dalam ceramah tersebut. Menurutnya, isi pembicaraan tersebut sebenarnya merupakan bentuk refleksi dan pengingat mengenai peristiwa sejarah konflik yang pernah terjadi di wilayah Poso dan Ambon di masa lalu.
Dalam pembahasan tersebut, Jusuf Kalla justru sedang menyampaikan kritik terhadap cara pandang atau pemahaman keagamaan yang dinilai berpotensi menimbulkan perpecahan. Ia ingin mengingatkan agar kesalahpahaman yang terjadi di masa lalu tidak terulang kembali di masa kini.
“Artinya beliau menegaskan dengan membuat sebuah pernyataan untuk mengoreksi, mengkritik paradigma pemahaman fanatisme buta orang-orang yang dulu berkonflik, maksudnya, bukan orang Islam Kristen saat ini, tapi yang dulu berkonflik,” jelas Nurlette untuk meluruskan makna sesungguhnya dari pembicaraan tersebut.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa maksud asli dari ceramah tersebut justru bersifat membangun dan mengajak persatuan, namun karena hanya sebagian kecil yang disebarkan, pesan utamanya menjadi hilang dan berubah makna.
Pihak pelapor berharap agar kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dari peristiwa ini. Mereka juga meminta agar pihak yang terbukti melakukan tindakan yang dinilai merugikan ini dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hingga saat ini, pihak yang dilaporkan, baik Abu Janda maupun Ade Armando, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan terhadap diri mereka. Masyarakat pun kini menunggu proses hukum selanjutnya dan berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan transparan demi kebenaran dan keadilan.











