Dianiaya dan Dipiting dengan Tuduhan Jual Obat, Korban Lapor Polres Metro Bekasi

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BEKASI – Mediaintelijen.id – Sebuah kejadian kekerasan yang mengerikan menimpa seorang pemuda berinisial Z (21 tahun) di wilayah Kabupaten Bekasi. Korban menjadi sasaran pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan tuduhan menjual obat-obatan terlarang padahal obat tersebut yang tau dan yang ambil dan ditunjukan didalam vidio itu teman si enjel. Akibat perlakuan brutal tersebut, korban akhirnya mendatangi kantor Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan resmi guna menuntut keadilan.

Peristiwa naas ini berlangsung pada Rabu malam, tepatnya 1 April 2026, sekitar pukul 20.50 WIB di Jalan KP Selang Tengah, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung. Berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/591/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI yang diterbitkan pada Kamis (02/04/2026), korban melaporkan tiga orang yang diduga menjadi pelaku, yang dikenal dengan nama panggilan Buruy, Roby alias Kampret, Indra aliat badot dan Angel.

Dalam keterangan yang diberikan kepada pihak berwajib, korban yang berstatus sebagai Pelajar/Mahasiswa ini menceritakan kronologi kejadian secara rinci. Insiden bermula saat korban sedang duduk santai di sofa usai selesai melakukan kegiatan membuat tato di tangannya. Tanpa diduga, para pelaku datang dan langsung melakukan tindakan kekerasan secara tiba-tiba.

Kelompok pelaku langsung menuduh korban menjual obat-obatan terlarang dan memaksanya untuk mengakui hal tersebut. Ketika korban tidak mengakui tuduhan tersebut, emosi para pelaku memuncak. Mereka melakukan kekerasan fisik dengan cara mencekik atau memiting leher korban, serta memukuli tubuh korban secara bersama-sama.

Baca Juga:  SATU LAGI ANGGOTA JARINGAN PENEMBAK BRIPKA ANUMERTA ARYA SUPENA DITANGKAP, MELAWAN PAKAI SENJATA TAJAM PELAKU DIBERI TINDAKAN TEGAS TERUKUR

“Para terlapor memaksa korban untuk mengaku bahwa dirinya menjual obat-obatan hingga memiting leher korban dan memukuli korban bersama-sama,” demikian uraian kejadian yang tertuang dalam laporan kepolisian.

Akibat aksi main hakim sendiri tersebut, kondisi fisik korban mengalami luka-luka yang cukup parah. Korban mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa di bagian leher akibat diperas kuat-kuat, mata kirinya tampak memar, serta rasa nyeri yang menjalar di kepala, tangan, dan seluruh tubuh.

Merasa dirugikan dan mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, korban kemudian memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Laporan resmi dibuat di Polres Metro Bekasi agar para pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal yang tegas, yaitu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 262 mengenai penganiayaan.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas berupaya mengungkap fakta kejadian secara utuh, memanggil para saksi, serta memburu pihak-pihak yang terlibat agar dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang
PT Central Pertiwi Bahari Gelar Gebyar Undian Berhadiah Pakan & Benur CP Prima 2026 di Tulang Bawang, Hadiah Utama Umroh Gratis
SPPG Pasiran Jaya 3 Tak Hanya Salurkan MBG, Rutin Santuni Yatim Piatu di Tulang Bawang
Balap Liar di Umbul 7 Pasiran Jaya Meresahkan, Seorang Warga Jadi Korban Tabrak
SPPG & MBG Pasiran Jaya 2: Hadir dan Berbagi untuk Masyarakat
Papan Proyek Jalan Lingkungan di Menggala Tulang Bawang Tanpa Volume dan Sumber Dana, Dinilai Langgar Transparansi
Warga Sungai Nibung Apresiasi Dukungan Toko Bangunan Lokal dalam Program Bedah Rumah Layak Huni
Rangkaian Kericuhan di Bandar Surabaya Lampung Tengah: Dari Pencurian Sawit hingga Pembakaran Motor dan Penyerangan Mapolsek
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:48 WIB

PT Central Pertiwi Bahari Gelar Gebyar Undian Berhadiah Pakan & Benur CP Prima 2026 di Tulang Bawang, Hadiah Utama Umroh Gratis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 03:00 WIB

SPPG Pasiran Jaya 3 Tak Hanya Salurkan MBG, Rutin Santuni Yatim Piatu di Tulang Bawang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Balap Liar di Umbul 7 Pasiran Jaya Meresahkan, Seorang Warga Jadi Korban Tabrak

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:53 WIB

SPPG & MBG Pasiran Jaya 2: Hadir dan Berbagi untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Kabarnegri

SPPG & MBG Pasiran Jaya 2: Hadir dan Berbagi untuk Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026 - 04:53 WIB