Dianiaya dan Dipiting dengan Tuduhan Jual Obat, Korban Lapor Polres Metro Bekasi

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BEKASI – Mediaintelijen.id – Sebuah kejadian kekerasan yang mengerikan menimpa seorang pemuda berinisial Z (21 tahun) di wilayah Kabupaten Bekasi. Korban menjadi sasaran pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan tuduhan menjual obat-obatan terlarang padahal obat tersebut yang tau dan yang ambil dan ditunjukan didalam vidio itu teman si enjel. Akibat perlakuan brutal tersebut, korban akhirnya mendatangi kantor Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan resmi guna menuntut keadilan.

Peristiwa naas ini berlangsung pada Rabu malam, tepatnya 1 April 2026, sekitar pukul 20.50 WIB di Jalan KP Selang Tengah, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung. Berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/591/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI yang diterbitkan pada Kamis (02/04/2026), korban melaporkan tiga orang yang diduga menjadi pelaku, yang dikenal dengan nama panggilan Buruy, Roby alias Kampret, Indra aliat badot dan Angel.

Dalam keterangan yang diberikan kepada pihak berwajib, korban yang berstatus sebagai Pelajar/Mahasiswa ini menceritakan kronologi kejadian secara rinci. Insiden bermula saat korban sedang duduk santai di sofa usai selesai melakukan kegiatan membuat tato di tangannya. Tanpa diduga, para pelaku datang dan langsung melakukan tindakan kekerasan secara tiba-tiba.

Kelompok pelaku langsung menuduh korban menjual obat-obatan terlarang dan memaksanya untuk mengakui hal tersebut. Ketika korban tidak mengakui tuduhan tersebut, emosi para pelaku memuncak. Mereka melakukan kekerasan fisik dengan cara mencekik atau memiting leher korban, serta memukuli tubuh korban secara bersama-sama.

Baca Juga:  Angel CS Diduga Salah Sasaran, Masuk Rumah dan Kontrakan Tanpa Ijin hingga Pengeroyokan Penghuni: Warga Kabupaten Bekasi Minta Keadilan Transparan

“Para terlapor memaksa korban untuk mengaku bahwa dirinya menjual obat-obatan hingga memiting leher korban dan memukuli korban bersama-sama,” demikian uraian kejadian yang tertuang dalam laporan kepolisian.

Akibat aksi main hakim sendiri tersebut, kondisi fisik korban mengalami luka-luka yang cukup parah. Korban mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa di bagian leher akibat diperas kuat-kuat, mata kirinya tampak memar, serta rasa nyeri yang menjalar di kepala, tangan, dan seluruh tubuh.

Merasa dirugikan dan mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, korban kemudian memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Laporan resmi dibuat di Polres Metro Bekasi agar para pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal yang tegas, yaitu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 262 mengenai penganiayaan.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas berupaya mengungkap fakta kejadian secara utuh, memanggil para saksi, serta memburu pihak-pihak yang terlibat agar dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SOLIDARITAS TINGGI WARGA PASIRANJAYA: GOTONG ROYONG DAN DONASI BERSAMA PERBAIKI JALAN HASAN BULAN, DUKUNGAN PENUH DARI KAPOLSEK DAN KADES
Polsek Denteteladas Berhasil Tangkap Dua Pelaku Penipuan Bansos dan Pengelapan, Satu Tersangka Berhasil Dijebak dan Diamankan di Pringsewu
Pemilihan BPD Desa Muktiwari Berlangsung Meriah, Sadam Husein Raih Suara Tertinggi
DUA MEDIA ONLINE DILAPORKAN KE POLDA METRO JAYA, PADAHAL PERMASALAHAN DINILAI SUDAH SELESAI DI DEWAN PERS
KASUS PEMBUNUHAN SATU KELUARGA HAJI SAHRONI INDRAMAYU: MISTERI AMAN YANI, SOSOK YANG DISEBUT OTAK PELAKSANA TAPI SUDAH HILANG SEJAK 2016
TERIMA KASIH BAPAK KAPOLSEK: SAAT MOTOR RUSAK DI TENGAH LAHAN TEBU, BANTUAN DATANG DARI SOSOK YANG SELALU ADA UNTUK RAKYAT
REMAJA AUTISME HILANG DI TAJURHALANG BOGOR, KELUARGA MEMOHON BANTUAN INFORMASI DARI MASYARAKAT
RAMAI DIBICARAKAN: MOBIL BERKAPASITAS DI ATAS 1.400 CC TIDAK BISA BELI PERTALITE MULAI 1 JUNI 2026? INI PENJELASAN RESMI DARI PERTAMINA DAN RENCANA PEMERINTAH
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:49 WIB

SOLIDARITAS TINGGI WARGA PASIRANJAYA: GOTONG ROYONG DAN DONASI BERSAMA PERBAIKI JALAN HASAN BULAN, DUKUNGAN PENUH DARI KAPOLSEK DAN KADES

Minggu, 24 Mei 2026 - 04:25 WIB

Polsek Denteteladas Berhasil Tangkap Dua Pelaku Penipuan Bansos dan Pengelapan, Satu Tersangka Berhasil Dijebak dan Diamankan di Pringsewu

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:24 WIB

Pemilihan BPD Desa Muktiwari Berlangsung Meriah, Sadam Husein Raih Suara Tertinggi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:18 WIB

DUA MEDIA ONLINE DILAPORKAN KE POLDA METRO JAYA, PADAHAL PERMASALAHAN DINILAI SUDAH SELESAI DI DEWAN PERS

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:06 WIB

KASUS PEMBUNUHAN SATU KELUARGA HAJI SAHRONI INDRAMAYU: MISTERI AMAN YANI, SOSOK YANG DISEBUT OTAK PELAKSANA TAPI SUDAH HILANG SEJAK 2016

Berita Terbaru