Dianiaya dan Dipiting dengan Tuduhan Jual Obat, Korban Lapor Polres Metro Bekasi

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BEKASI – Mediaintelijen.id – Sebuah kejadian kekerasan yang mengerikan menimpa seorang pemuda berinisial Z (21 tahun) di wilayah Kabupaten Bekasi. Korban menjadi sasaran pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan tuduhan menjual obat-obatan terlarang padahal obat tersebut yang tau dan yang ambil dan ditunjukan didalam vidio itu teman si enjel. Akibat perlakuan brutal tersebut, korban akhirnya mendatangi kantor Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan resmi guna menuntut keadilan.

Peristiwa naas ini berlangsung pada Rabu malam, tepatnya 1 April 2026, sekitar pukul 20.50 WIB di Jalan KP Selang Tengah, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung. Berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/591/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI yang diterbitkan pada Kamis (02/04/2026), korban melaporkan tiga orang yang diduga menjadi pelaku, yang dikenal dengan nama panggilan Buruy, Roby alias Kampret, Indra aliat badot dan Angel.

Dalam keterangan yang diberikan kepada pihak berwajib, korban yang berstatus sebagai Pelajar/Mahasiswa ini menceritakan kronologi kejadian secara rinci. Insiden bermula saat korban sedang duduk santai di sofa usai selesai melakukan kegiatan membuat tato di tangannya. Tanpa diduga, para pelaku datang dan langsung melakukan tindakan kekerasan secara tiba-tiba.

Kelompok pelaku langsung menuduh korban menjual obat-obatan terlarang dan memaksanya untuk mengakui hal tersebut. Ketika korban tidak mengakui tuduhan tersebut, emosi para pelaku memuncak. Mereka melakukan kekerasan fisik dengan cara mencekik atau memiting leher korban, serta memukuli tubuh korban secara bersama-sama.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Sukadaya Gelar Musdes untuk Penyusunan Perdes Terkait Keterlibatan Unsur Masyarakat dan BPD

“Para terlapor memaksa korban untuk mengaku bahwa dirinya menjual obat-obatan hingga memiting leher korban dan memukuli korban bersama-sama,” demikian uraian kejadian yang tertuang dalam laporan kepolisian.

Akibat aksi main hakim sendiri tersebut, kondisi fisik korban mengalami luka-luka yang cukup parah. Korban mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa di bagian leher akibat diperas kuat-kuat, mata kirinya tampak memar, serta rasa nyeri yang menjalar di kepala, tangan, dan seluruh tubuh.

Merasa dirugikan dan mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, korban kemudian memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Laporan resmi dibuat di Polres Metro Bekasi agar para pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal yang tegas, yaitu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 262 mengenai penganiayaan.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas berupaya mengungkap fakta kejadian secara utuh, memanggil para saksi, serta memburu pihak-pihak yang terlibat agar dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, Polsek Dente Teladas Sosialisasi di SMAN 01 Dente Teladas Saat MPLS
Tim Hukum Sorot Ketidakprofesionalan Penyidik Polda metro Dalam Perkara ST ROGAYA; Pihak Kepolisian Belum Berikan Tanggapan Resmi 
Tagihan BBM Industri Rp307 Juta Belum Dibayar, Nama Oknum Anggota Polsek Tegal Selatan Terseret dalam Sengketa Bisnis
SAMBUT HUT BHAYANGKARA KE‑80, POLSEK DENTE TELADAS GELAR BAKTI SOSIAL “JUMAT BERKAH” BAGIKAN BANTUAN KEPADA WARGA KURANG MAMPU
Sudah Dilaporkan Sejak Januari 2026, Kasus Pengeroyokan dan Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang Kota Belum Ada Tindak Lanjut Hingga Kini
DIRGAHAYU BHAYANGKARA KE‑80: PENGHARGAAN DAN DOA TULUS DARI SELURUH WARGA DUSUN HASAN BULAN, DESA PASIRANJAYA
DIDUGA KECURANGAN DALAM PENERIMAAN SISWA BARU: MANIPULASI ZONASI DAN SERTIFIKAT BERMASALAH DI SMKN 2 CIKARANG BARAT, ANKER ANCAM LAPOR KE OMBUDSMAN
Peringati Bulan Muharam, Kapolsek Dente Teladas Salurkan Santunan Rp500 Ribu Kepada Yatim Piatu
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:29 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, Polsek Dente Teladas Sosialisasi di SMAN 01 Dente Teladas Saat MPLS

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:13 WIB

Tim Hukum Sorot Ketidakprofesionalan Penyidik Polda metro Dalam Perkara ST ROGAYA; Pihak Kepolisian Belum Berikan Tanggapan Resmi 

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tagihan BBM Industri Rp307 Juta Belum Dibayar, Nama Oknum Anggota Polsek Tegal Selatan Terseret dalam Sengketa Bisnis

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:48 WIB

SAMBUT HUT BHAYANGKARA KE‑80, POLSEK DENTE TELADAS GELAR BAKTI SOSIAL “JUMAT BERKAH” BAGIKAN BANTUAN KEPADA WARGA KURANG MAMPU

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:35 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak Januari 2026, Kasus Pengeroyokan dan Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang Kota Belum Ada Tindak Lanjut Hingga Kini

Berita Terbaru