BANDAR LAMPUNG – Mediaintelijen.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komisi migas atau Participating Interest (PI) senilai fantastis mencapai Rp 271 miliar di Provinsi Lampung kembali memanas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara tegas menyebutkan bahwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memiliki peran aktif dalam perkara tersebut.
Pengungkapan ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam siaran pers yang dirilis pada hari Sabtu, 11 April 2026.
Menurut Ricky, peran yang diduga dilakukan oleh Arinal Djunaidi telah diuraikan secara lengkap dalam dakwaan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Heri Wardoyo dan kawan-kawannya.
Peran tersebut dilakukan saat Arinal masih menjabat sebagai Gubernur Lampung, yang sekaligus berkedudukan sebagai pemegang saham dan kuasa pemilik modal pada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) provinsi, yaitu PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan anak perusahaannya, PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Kedua BUMD inilah yang menerima dan mengelola dana komisi gas bumi dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES) yang mencapai nilai 17,28 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 271 miliar.
Dalam perkara ini, Kejati Lampung menegaskan bahwa peran Arinal Djunaidi dilakukan secara bersama-sama dengan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu:
1. Heri Wardoyo – Selaku Komisaris PT LEB
2. M Hermawan Eriadi – Selaku Direktur Utama PT LEB
3. Budi Kurniawan – Selaku Direktur Operasional PT LEB
Berdasarkan uraian dalam dakwaan, Arinal disebut terlibat dalam berbagai tahapan pengelolaan dana tersebut, mulai dari penentuan alokasi hingga mekanisme penggunaannya yang diduga menyimpang dari aturan yang berlaku dan merugikan keuangan daerah serta negara.
Dalam kesempatan yang sama, Ricky Ramadhan juga meluruskan informasi yang beredar mengenai nasib aset-aset milik Arinal Djunaidi yang sebelumnya disita oleh penyidik. Ia menegaskan bahwa aset yang ditaksir senilai total Rp 38,5 miliar itu tidak hilang, melainkan telah resmi menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara ini.
“Barang bukti yang bersangkutan telah digunakan sebagai barang bukti perkara Heri Wardoyo dkk dan terlampir dalam berkas perkara,” tegas Ricky dalam keterangannya.
Barang bukti tersebut saat ini disimpan dengan aman di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk menjaga keutuhan dan keamanannya selama proses persidangan berlangsung.
Berikut adalah rincian aset yang berhasil diamankan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Lampung saat melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Arinal Djunaidi pada September 2025 lalu, dengan total nilai mencapai Rp 38.588.545.675:
– 7 Unit Kendaraan Roda Empat – Senilai Rp 3,5 Miliar (termasuk tipe mewah seperti Alphard, Mercedes Benz, Toyota Zenix, dan Hiace)
– Logam Mulia – Sebanyak 645 gram senilai Rp 1,29 Miliar
– Uang Tunai – Berbagai mata uang (Rupiah & Asing) senilai Rp 1,35 Miliar
– Deposito Bank – Di beberapa lembaga perbankan senilai Rp 4,4 Miliar
– Sertifikat Aset/Tanah – Sebanyak 29 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) senilai Rp 28,04 Miliar
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Seluruh bukti dan keterangan akan dihimpun secara lengkap untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan sebesar-besarnya.
Hingga saat ini, status hukum Arinal Djunaidi masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan sebagai saksi yang terkait erat dengan perkara ini, namun perannya yang diuraikan dalam dakwaan menjadi bukti kuat bahwa ia tidak berdiri di luar pusaran kasus korupsi bernilai triliunan ini.
Proses hukum akan terus berjalan, dan masyarakat menantikan kejelasan serta kepastian hukum yang adil dari perkara yang mengguncang dunia politik dan bisnis di Provinsi Lampung ini.









