TULANGBAWANG – Mediaintelijen.id – Amarah dan kekecewaan masyarakat Kabupaten Tulangbawang, Lampung, akhirnya menemukan suaranya. Pada hari Sabtu, 11 April 2026, konten kreator kebanggaan Lampung yang dikenal kritis dan blak-blakan, Bang Taun, turun langsung ke lokasi yang menjadi sorotan publik.
Ia hadir bukan untuk sekadar melihat-lihat, melainkan untuk membuktikan sendiri kondisi memilukan di Jalan Utama Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas. Lokasi ini oleh pemerintah disebut sebagai jalan utama, namun kenyataannya di mata rakyat dan Bang Taun, jalan tersebut lebih pantas disebut sebagai “kubangan”.
“Terima Kasih Bupati, Atas Fasilitas Jalan Kayak Kubangan Babi Ini!”
Dengan nada satir yang sangat pedas dan menohok, Bang Taun menyampaikan rasa kesalnya di hadapan kamera dan ratusan warga yang berkumpul.
“Terima kasih Bapak Bupati Tulang Bawang atas fasilitas jalan kayak kubangan babi ini!” ucapnya lantang.
Kalimat pedas tersebut bukan sekadar bercanda atau mencari sensasi. Itu adalah ungkapan keputusasaan yang sudah tertanam puluhan tahun lamanya. Mata Bang Taun dan mata seluruh warga melihat jelas bahwa aspal yang dijanjikan tidak pernah ada, yang ada hanyalah genangan air berlumpur, lubang-lubang raksasa, dan jalan yang hancur total tidak berbentuk.
Yang membuat emosi warga semakin memuncak adalah lamanya pengabaian yang terjadi. Menurut keterangan warga yang didukung oleh data lapangan, kondisi jalan yang memprihatinkan ini sudah berlangsung selama 20 TAHUN.
Selama dua dekade itu, warga Dusun Hasan Bulan dan sekitarnya merasa seperti dianaktirikan oleh pemerintah daerah. Mereka tidak pernah mendapatkan perhatian yang layak.
“Sudah 20 tahun warga Dusun Hasan Bulan dianaktirikan. Petani dan nelayan dipaksa bertaruh nyawa di jalan berlumpur,” tegas Bang Taun.
Bayangkan, setiap hari para petani harus mengangkut hasil panen dan nelayan membawa tangkapan ikan melewati jalan yang penuh lumpur dan becek. Kendaraan sering mogok, terperosok, bahkan sering menyebabkan kecelakaan. Mereka bekerja keras menghidupi ekonomi daerah, tapi akses jalan yang seharusnya mendukung justru menjadi mimpi buruk yang mengancam nyawa.
Kondisi ini semakin menyakitkan ketika diingat kembali janji manis masa kampanye. Pasangan calon pemimpin Qodratul-Hankam kala itu menggencarkan slogan dan janji besar: “1 Miliar Per Kampung”.
Namun, apa yang terjadi sekarang? Uang sebesar itu seolah menguap ditelan bumi. Tidak ada realisasi, tidak ada perbaikan signifikan, dan jalan tetap saja menjadi kubangan lumpur yang menyiksa.
Ratusan Warga Bersorak: Ini Jeritan Hati Rakyat!
Saat Bang Taun menyuarakan kebenaran ini, reaksi warga sangat luar biasa. Ratusan orang yang hadir bersorak sorai memberikan dukungan penuh.
Ini bukan lagi sekadar konten hiburan atau konten keren di media sosial. Ini adalah jeritan hati rakyat yang sudah muak dan lelah dibohongi.
Masyarakat sudah sangat paham dengan pola yang terjadi:
– Saat Pilkada: Datang menjanjikan surga, membagi-bagikan harapan, berjanji akan membangun jalan mulus dan fasilitas lengkap.
– Saat Sudah Menjabat: Yang datang hanyalah lumpur, kerusakan, dan pengabaian total.
Rakyat merasa dipermainkan. Mereka butuh kepastian, bukan janji-janji kosong yang hanya indah diucapkan saat butuh suara.
Peringatan Keras: Ini KEWAJIBAN HUKUM, Bukan Belas Kasihan!
Dalam videonya, Bang Taun juga memberikan pengingat hukum yang sangat penting agar tidak diputar-putar lagi oleh oknum pejabat.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Jalan Nomor 2 Tahun 2022, perbaikan dan pemeliharaan jalan adalah KEWAJIBAN HUKUM, bukan pemberian, bukan sedekah, dan bukan belas kasihan dari pejabat.
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, berikut adalah poin-poin krusial yang menjadi landasan hukum:
– Tanggung Jawab Penyelenggara: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
– Kewajiban Tanda Bahaya: Jika jalan rusak belum bisa diperbaiki, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu bahaya.
– Sanksi Pidana: Jika jalan rusak tidak ditangani dan menyebabkan kecelakaan, pejabat yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana.
– Hak Masyarakat: Masyarakat berhak melaporkan jalan rusak dan berpartisipasi dalam pengawasan.
“Ingat! Menurut UU Jalan No. 2 Tahun 2022, perbaikan jalan adalah KEWAJIBAN HUKUM, bukan sekadar belas kasihan.”
Artinya, jika jalan rusak dan tidak diperbaiki, itu berarti ada pelanggaran hukum dan kelalaian dalam menjalankan tugas negara. Rakyat membayar pajak, rakyat memberikan suara, maka negara wajib melayani dan menyediakan infrastruktur yang layak.
Peringatan Pilkada Mendatang: Jangan Sampai Rakyat “Mencoblos Beribu Kali”
Bang Taun juga memberikan pesan politik yang sangat keras kepada para penguasa. Jangan anggap remeh kesabaran rakyat.
“Jangan sampai rakyat ‘mencoblos beribu kali’ di Pilkada mendatang sebagai bentuk perlawanan atas pengabaian ini!”
Kalimat ini menjadi tamparan keras bahwa jika Pemkab Tulangbawang masih tetap diam, masih tetap menutup mata dan telinga, maka bersiaplah menghadapi murka rakyat di pemilihan kepala daerah berikutnya. Rakyat tidak akan lagi mudah percaya pada janji manis jika bukti nyata perubahan tidak segera ditunjukkan.
Apakah Pemkab Masih Mau Diam Sementara Rakyat Bermandi Lumpur?
Pertanyaan besar kini diajukan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tulangbawang:
“Apakah Pemkab Tulang Bawang masih mau berdiam diri di kantor yang nyaman, ber-AC, dan bersih, sementara rakyatnya setiap hari harus bermandi lumpur, bertaruh nyawa, dan menderita di jalan yang tidak manusiawi?”
Rakyat sudah berteriak, media sudah memberitakan, dan hukum sudah jelas. Sekarang tinggal menunggu aksi nyata. Apakah jalan “kubangan babi” ini akan segera diperbaiki, atau dibiarkan terus menjadi bukti kegagalan pemerintahan?
Kami tunggu jawabannya, Bapak Pemimpin!
Penulis : Nazeef
Editor : Dikara









