WANITA ASAL MUARA ENIM DIAMANKAN POLISI, GELAPKAN UANG RP 60 JUTA DENGAN MODUS TAWARAN KERJA

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA ENIM – Mediaintelijen.id – Seorang wanita warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, berhasil diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan kedok penerimaan karyawan di sebuah perusahaan. Aksi pelaku merugikan korban bernama Karyanto (41 tahun) hingga mencapai nilai Rp 60 juta.

Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa pelaku berinisial WI diamankan setelah penyidik melakukan pendalaman fakta saat korban dan terlapor hadir untuk klarifikasi di Polsek Cambai pada Selasa, 26 Mei 2026.

“Benar, Polsek Cambai telah mengamankan seorang wanita berinisial WI terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan modus menawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan,” ungkap Heffi saat dikonfirmasi pada Kamis, 28 Mei 2026.

Kasus ini bermula pada September 2025 lalu. Saat itu, pelaku menawarkan kesempatan kerja bagi anak korban di salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muara Enim. Dengan keyakinan yang dibangun sedemikian rupa, pelaku kemudian meminta sejumlah uang sebesar Rp 60 juta dengan alasan biaya pengurusan administrasi agar anak korban dipastikan diterima bekerja.

Baca Juga:  Waspada Perlintasan Tanpa Palang, Polsek Cikarang Timur Intensifkan Pemantauan di Gang Mahmud

Bahkan, WI memberikan kepastian waktu masuk kerja dengan meyakinkan korban bahwa anaknya sudah bisa mulai bekerja pada Januari 2026. Percaya sepenuhnya pada janji-janji tersebut, korban pun akhirnya mentransfer seluruh uang yang diminta ke rekening yang ditunjuk oleh pelaku.

Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan berlalu, anak korban tidak kunjung menerima panggilan kerja maupun surat keputusan penerimaan dari perusahaan yang dimaksud. Merasa telah ditipu dan dirugikan secara materi yang cukup besar, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Cambai.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan sejumlah alat bukti yang cukup kuat dan menguatkan dugaan bahwa memang telah terjadi perbuatan pidana penipuan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti yang diperoleh telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kantor kepolisian. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan dugaan melanggar tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana.

Penulis : Arjun

Editor : Marfana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, Polsek Dente Teladas Sosialisasi di SMAN 01 Dente Teladas Saat MPLS
Tim Hukum Sorot Ketidakprofesionalan Penyidik Polda metro Dalam Perkara ST ROGAYA; Pihak Kepolisian Belum Berikan Tanggapan Resmi 
Tagihan BBM Industri Rp307 Juta Belum Dibayar, Nama Oknum Anggota Polsek Tegal Selatan Terseret dalam Sengketa Bisnis
SAMBUT HUT BHAYANGKARA KE‑80, POLSEK DENTE TELADAS GELAR BAKTI SOSIAL “JUMAT BERKAH” BAGIKAN BANTUAN KEPADA WARGA KURANG MAMPU
Sudah Dilaporkan Sejak Januari 2026, Kasus Pengeroyokan dan Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang Kota Belum Ada Tindak Lanjut Hingga Kini
DIRGAHAYU BHAYANGKARA KE‑80: PENGHARGAAN DAN DOA TULUS DARI SELURUH WARGA DUSUN HASAN BULAN, DESA PASIRANJAYA
DIDUGA KECURANGAN DALAM PENERIMAAN SISWA BARU: MANIPULASI ZONASI DAN SERTIFIKAT BERMASALAH DI SMKN 2 CIKARANG BARAT, ANKER ANCAM LAPOR KE OMBUDSMAN
Peringati Bulan Muharam, Kapolsek Dente Teladas Salurkan Santunan Rp500 Ribu Kepada Yatim Piatu
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:29 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, Polsek Dente Teladas Sosialisasi di SMAN 01 Dente Teladas Saat MPLS

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:13 WIB

Tim Hukum Sorot Ketidakprofesionalan Penyidik Polda metro Dalam Perkara ST ROGAYA; Pihak Kepolisian Belum Berikan Tanggapan Resmi 

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tagihan BBM Industri Rp307 Juta Belum Dibayar, Nama Oknum Anggota Polsek Tegal Selatan Terseret dalam Sengketa Bisnis

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:48 WIB

SAMBUT HUT BHAYANGKARA KE‑80, POLSEK DENTE TELADAS GELAR BAKTI SOSIAL “JUMAT BERKAH” BAGIKAN BANTUAN KEPADA WARGA KURANG MAMPU

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:35 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak Januari 2026, Kasus Pengeroyokan dan Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang Kota Belum Ada Tindak Lanjut Hingga Kini

Berita Terbaru