SATU LAGI ANGGOTA JARINGAN PENEMBAK BRIPKA ANUMERTA ARYA SUPENA DITANGKAP, MELAWAN PAKAI SENJATA TAJAM PELAKU DIBERI TINDAKAN TEGAS TERUKUR

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Mediaintelijen.id – Operasi penumpasan jaringan kejahatan yang bertanggung jawab atas peristiwa penembakan terhadap Bripka Anumerta Arya Supena terus membuahkan hasil. Tim penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali berhasil menangkap satu lagi buronan yang merupakan anggota kelompok tersebut. Pelaku diketahui melakukan perlawanan keras saat akan diamankan, sehingga aparat terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur guna menetralkan perlawanannya.

Pelaku yang berhasil diringkus tersebut bernama **Agustoni (37) atau yang lebih dikenal dengan panggilan Marmut. Ia berstatus sebagai warga asal Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Jatanras dan Intel Polda Lampung pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026 tepat pukul 20.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Dalam keterangannya yang disampaikan pada Sabtu, 30 Mei 2026, ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan kelanjutan dari upaya besar-besaran yang dilakukan kepolisian untuk memburu seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus kejahatan serius tersebut.

“Benar, tadi malam tim gabungan dari Jatanras dan Intel Polda Lampung berhasil menangkap satu orang pelaku yang merupakan bagian dari jaringan penembak Bripka Anumerta Arya Supena. Saat ini yang bersangkutan masih kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” ungkap Kombes Indra.

Selama proses penangkapan berlangsung, situasi sempat memanas karena pelaku tidak mau menyerahkan diri secara damai. Agustoni diketahui memberikan perlawanan yang aktif dan berbahaya kepada petugas. Ia nekat melawan dengan membawa dan mengayunkan senjata tajam ke arah aparat yang bertugas. Berdasarkan prinsip pertahanan diri dan agar pelaksanaan tugas berjalan aman, petugas segera mengambil langkah tegas.

Baca Juga:  Patroli KRYD dan Operasi Kejahatan Jalanan Digelar, Kapolsek Cikarang Pusat Pastikan Situasi Aman Kondusif

“Benar, yang bersangkutan ini memberikan perlawanan. Dia melawan menggunakan senjata tajam, sehingga demi keamanan bersama, petugas memberikan tindakan tegas terukur hingga pelaku dapat kami kuasai dan amankan,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan penyidikan dan pengakuan pelaku, diketahui bahwa Agustoni bukanlah pelaku kriminal biasa. Ia terlibat aktif dalam sejumlah aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang menyasar langsung tempat usaha. Sepanjang perbuatannya, ia terlibat dalam kasus pencurian di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, dan seluruh aksinya tersebut dilakukan di gedung tempat penjualan kendaraan bermotor atau diler motor.

Wilayah operasi kejahatan yang dilakukannya pun cukup luas, tersebar di beberapa kabupaten/kota di antaranya Kota Metro, Lampung Tengah, Lampung Selatan, hingga Kabupaten Pringsewu.

Atas seluruh rangkaian perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut, Agustoni kini dijerat dengan pasal yang berlaku, yakni Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini terus dilakukan hingga tuntas, dan berjanji tidak akan berhenti sebelum seluruh elemen jaringan tersebut ditangkap dan dipertanggungjawabkan ke peradilan.

Penulis : Sugianto

Editor : Marfana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, Polsek Dente Teladas Sosialisasi di SMAN 01 Dente Teladas Saat MPLS
Tim Hukum Sorot Ketidakprofesionalan Penyidik Polda metro Dalam Perkara ST ROGAYA; Pihak Kepolisian Belum Berikan Tanggapan Resmi 
Tagihan BBM Industri Rp307 Juta Belum Dibayar, Nama Oknum Anggota Polsek Tegal Selatan Terseret dalam Sengketa Bisnis
SAMBUT HUT BHAYANGKARA KE‑80, POLSEK DENTE TELADAS GELAR BAKTI SOSIAL “JUMAT BERKAH” BAGIKAN BANTUAN KEPADA WARGA KURANG MAMPU
Sudah Dilaporkan Sejak Januari 2026, Kasus Pengeroyokan dan Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang Kota Belum Ada Tindak Lanjut Hingga Kini
DIRGAHAYU BHAYANGKARA KE‑80: PENGHARGAAN DAN DOA TULUS DARI SELURUH WARGA DUSUN HASAN BULAN, DESA PASIRANJAYA
DIDUGA KECURANGAN DALAM PENERIMAAN SISWA BARU: MANIPULASI ZONASI DAN SERTIFIKAT BERMASALAH DI SMKN 2 CIKARANG BARAT, ANKER ANCAM LAPOR KE OMBUDSMAN
Peringati Bulan Muharam, Kapolsek Dente Teladas Salurkan Santunan Rp500 Ribu Kepada Yatim Piatu
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:29 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, Polsek Dente Teladas Sosialisasi di SMAN 01 Dente Teladas Saat MPLS

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:13 WIB

Tim Hukum Sorot Ketidakprofesionalan Penyidik Polda metro Dalam Perkara ST ROGAYA; Pihak Kepolisian Belum Berikan Tanggapan Resmi 

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tagihan BBM Industri Rp307 Juta Belum Dibayar, Nama Oknum Anggota Polsek Tegal Selatan Terseret dalam Sengketa Bisnis

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:48 WIB

SAMBUT HUT BHAYANGKARA KE‑80, POLSEK DENTE TELADAS GELAR BAKTI SOSIAL “JUMAT BERKAH” BAGIKAN BANTUAN KEPADA WARGA KURANG MAMPU

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:35 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak Januari 2026, Kasus Pengeroyokan dan Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang Kota Belum Ada Tindak Lanjut Hingga Kini

Berita Terbaru