Polsek Tarumajaya Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Ratusan Butir Tramadol Diamankan

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Mediaintelijen.id – Jajaran Polsek Tarumajaya berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung klontong yang berlokasi di Jalan Pasar Bojong Lama, Kampung Kelapa, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra, S.Tr.K., bersama tim piket Reskrim dan anggota opsnal. Kegiatan ini berawal dari informasi masyarakat terkait beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan transaksi obat keras secara cash on delivery (COD) di kawasan Pasar Bojong Tarumajaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi. Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial MFM (23).

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* 759 butir obat yang diduga jenis Tramadol
* Uang tunai sebesar Rp1.780.000
* Satu unit telepon genggam
* Sembilan pack plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tarumajaya guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Pengakuan Rey Suami Intan yang Viral di Malang: Bantah Penipuan, Sebut Identitas Diketahui Sejak Awal

Kapolsek Tarumajaya melalui jajarannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, pihak kepolisian juga meluruskan isu yang beredar terkait dugaan adanya setoran dari pelaku. Ditegaskan bahwa Polsek Tarumajaya maupun Polres Metro Bekasi tidak pernah menerima setoran dalam bentuk apa pun, dan seluruh penindakan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengungkapan ini merupakan respons cepat kami atas informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar petugas.

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pelaporan kepada pimpinan.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian dapat menghubungi layanan:
* Call Center Polisi: 110
* WhatsApp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres): 0813-8399-0086
* Pengaduan 24 Jam: 0811-1939-110

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, Polsek Dente Teladas Sosialisasi di SMAN 01 Dente Teladas Saat MPLS
Tim Hukum Sorot Ketidakprofesionalan Penyidik Polda metro Dalam Perkara ST ROGAYA; Pihak Kepolisian Belum Berikan Tanggapan Resmi 
Tagihan BBM Industri Rp307 Juta Belum Dibayar, Nama Oknum Anggota Polsek Tegal Selatan Terseret dalam Sengketa Bisnis
SAMBUT HUT BHAYANGKARA KE‑80, POLSEK DENTE TELADAS GELAR BAKTI SOSIAL “JUMAT BERKAH” BAGIKAN BANTUAN KEPADA WARGA KURANG MAMPU
Sudah Dilaporkan Sejak Januari 2026, Kasus Pengeroyokan dan Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang Kota Belum Ada Tindak Lanjut Hingga Kini
DIRGAHAYU BHAYANGKARA KE‑80: PENGHARGAAN DAN DOA TULUS DARI SELURUH WARGA DUSUN HASAN BULAN, DESA PASIRANJAYA
DIDUGA KECURANGAN DALAM PENERIMAAN SISWA BARU: MANIPULASI ZONASI DAN SERTIFIKAT BERMASALAH DI SMKN 2 CIKARANG BARAT, ANKER ANCAM LAPOR KE OMBUDSMAN
Peringati Bulan Muharam, Kapolsek Dente Teladas Salurkan Santunan Rp500 Ribu Kepada Yatim Piatu
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:29 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, Polsek Dente Teladas Sosialisasi di SMAN 01 Dente Teladas Saat MPLS

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:13 WIB

Tim Hukum Sorot Ketidakprofesionalan Penyidik Polda metro Dalam Perkara ST ROGAYA; Pihak Kepolisian Belum Berikan Tanggapan Resmi 

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tagihan BBM Industri Rp307 Juta Belum Dibayar, Nama Oknum Anggota Polsek Tegal Selatan Terseret dalam Sengketa Bisnis

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:48 WIB

SAMBUT HUT BHAYANGKARA KE‑80, POLSEK DENTE TELADAS GELAR BAKTI SOSIAL “JUMAT BERKAH” BAGIKAN BANTUAN KEPADA WARGA KURANG MAMPU

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:35 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak Januari 2026, Kasus Pengeroyokan dan Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang Kota Belum Ada Tindak Lanjut Hingga Kini

Berita Terbaru