Bekasi – Mediaintelijen.id – Jajaran Polsek Cikarang Timur menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan dugaan penipuan online yang dialami warga melalui layanan call center 110, pada Jumat (17/4/2026).
Kegiatan penanganan dipimpin langsung oleh Perwira Pengendali (Padal) AKP Odo Supaendi bersama personel gabungan dari unit Reskrim dan Sabhara. Tim segera bergerak menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Perum Graha Asri, Desa Jatireja, wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, guna melakukan pengecekan awal dan pengumpulan informasi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati korban berinisial SH tidak berada di tempat. Meski demikian, upaya penanganan tetap dilakukan secara maksimal dengan menjalin komunikasi intensif melalui sambungan telepon. Dalam komunikasi tersebut, petugas memberikan arahan terkait langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh, termasuk prosedur pelaporan resmi ke kantor polisi serta pengamanan bukti-bukti digital yang dimiliki korban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula pada Kamis (16/4/2026) saat korban melakukan transaksi pembelian pakaian melalui media sosial. Keesokan harinya, korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai penjual dan menginformasikan bahwa barang yang dikirim mengalami kesalahan. Pelaku kemudian menawarkan pengembalian dana (refund) dan mengirimkan sebuah kode QRIS kepada korban.
Tanpa menyadari modus penipuan tersebut, korban melakukan pemindaian (scan) terhadap QRIS yang dikirimkan. Alih-alih menerima dana, tindakan tersebut justru menyebabkan saldo rekening korban terkuras hingga mengalami kerugian sebesar Rp1.335.998.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas langsung mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan, bukti transaksi, serta kode QRIS yang digunakan pelaku. Seluruh bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut dalam proses penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku.
AKP Odo Supaendi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang kian marak, khususnya yang memanfaatkan celah ketidaktahuan masyarakat terkait sistem pembayaran elektronik.
“QRIS pada dasarnya digunakan untuk melakukan pembayaran, bukan untuk menerima dana. Masyarakat harus lebih teliti dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai penjual atau admin, terutama jika menggunakan nomor pribadi yang tidak resmi,” tegasnya.
Tips Menghindari Penipuan Online:
* Jangan sembarangan melakukan scan QRIS, terutama dari sumber yang tidak jelas.
* Pastikan nomor atau akun yang menghubungi merupakan akun resmi.
* Hindari transaksi di luar platform atau aplikasi belanja resmi.
* Jangan mudah tergiur dengan alasan refund atau pengembalian dana di luar prosedur yang benar.
Polsek Cikarang Timur juga mengajak masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Dengan meningkatnya literasi digital dan kewaspadaan masyarakat, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.
Penulis : Rbn
Editor : Arjun











