TULANG BAWANG – Mediaintelijen.id – Papan informasi proyek pembangunan jalan lingkungan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang di Kecamatan Menggala menjadi sorotan publik. Papan proyek tersebut tidak mencantumkan volume pekerjaan dan sumber dana, serta pengerjaannya diduga asal-asalan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Senin (05/10/2026), papan proyek tersebut memuat informasi sebagai berikut:
• Dinas: Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang
• Nama Sub Kegiatan: Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan Nasional dan Kawasan Strategis Lainnya
• Nama Pekerjaan: Pembangunan Jalan Lingkungan di Kecamatan Menggala
• Lokasi: Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang
• Nomor SPK: 02/SPK/Jalan Lingkungan Kec. Menggala/V.3.c/TB/IX/2026
• Tanggal SPK: 08 September 2026
• Nomor SPMK: 02/SPK/Jalan Lingkungan Kec. Menggala/V.3.c/TB/IX/2026
• Tanggal SPMK: 08 September 2026
• Nilai Kontrak: Rp 387.665.812,57
• Waktu Pelaksanaan: 114 hari kalender (08 September s/d 30 Desember 2026)
• Pelaksana: CV. Gagah Perkasa Konstruksi
• Tahun Anggaran: 2026
Namun, dua informasi krusial yakni volume pekerjaan dan sumber dana (APBD/APBN) tidak tercantum di dalamnya.
“Kalau tidak ada volume pekerjaan dan sumber dana, kita tidak tahu. Seharusnya transparan,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Langgar Prinsip Keterbukaan
Tidak dicantumkannya volume dan sumber dana pada papan proyek yang menggunakan dana publik bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Aturan tersebut tertuang dalam:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Setiap badan publik wajib membuka informasi mengenai kegiatan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat.
2. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengatur bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan secara transparan.
3. Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Secara eksplisit mewajibkan papan informasi proyek memuat: nomor dan tanggal kontrak, nama kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, nama penyedia jasa, dan volume pekerjaan.
Diduga Dikerjakan Asal-asalan
Selain persoalan papan informasi, pembangunan jalan di 3 gang tersebut juga diduga dikerjakan asal-asalan. Dari pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya alat berat compactor atau roller (mesin gilas) untuk pemadatan tanah.
Dasar pasir hanya disiram di beberapa titik tertentu, sehingga sebelum pembangunan selesai, bagian dasar jalan sudah ditumbuhi rumput. Penyusunan batu juga diduga tidak sesuai spesifikasi, di mana batu dipasang dalam posisi tidur, bukan berdiri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Tulang Bawang, Andreyadi, mengaku telah mengonfirmasi kepada pihak konsultan PUPR.
Menurutnya, Yono selaku Konsultan PUPR Kabupaten Tulang Bawang mengatakan melalui pesan WhatsApp, “Belum Bang, nanti sekalian ukur ulang lagi. Q tadi sudah ukur sama warga bang, total itu 825 meter di 3 gang, 528m itu ada gorong-gorong ya.”
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang maupun pelaksana proyek CV. Gagah Perkasa Konstruksi belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum mendapat jawaban.
Masyarakat berharap papan informasi proyek segera diperbaiki dan dilengkapi sesuai aturan, agar publik dapat mengetahui secara jelas besaran anggaran dan rincian penggunaan dana, baik APBD maupun APBN.
Penulis : Arfan
Editor : Marfana










