
Bandung – Mediaintelijen.id – Rabu (1/4/2026) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan penggeledahan terhadap kediaman anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Ono Surono. Penggeledahan yang dilakukan pada hari ini berlangsung di rumah Ono yang berlokasi di Kota Bandung, dan berkaitan erat dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek serta gratifikasi yang telah menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya tindakan penggeledahan tersebut dalam keterangan yang dikutip dari Kompas. “Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung,” ujar Budi Prasetyo pada hari yang sama.
Saat ini proses penggeledahan masih berlangsung, dan pihak KPK belum dapat merinci secara detail mengenai barang bukti yang menjadi target pencarian maupun yang telah berhasil diamankan selama tindakan berlangsung. Budi menjelaskan bahwa setiap perkembangan terkait dengan penggeledahan dan penyidikan kasus ini akan segera disampaikan kepada publik setelah seluruh kegiatan selesai. “Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya,” tegasnya.
Perhatian KPK terhadap Ono Surono bukanlah hal baru. Sebelumnya, pada tanggal 15 Januari 2026, ia telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. KPK menduga bahwa Ono turut terlibat dalam aliran uang yang berasal dari pihak swasta bernama Sarjan – seorang pelaku usaha yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Sejak awal penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Bekasi. Di antara mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami HM Kunang yang juga merupakan ayah kandung Ade Kuswara, serta pihak swasta Sarjan.
Menurut konstruksi perkara yang telah disusun oleh KPK, Sarjan diduga memberikan suap kepada Ade Kuswara sebesar Rp11,4 miliar dengan tujuan agar ia mendapatkan hak untuk menangani sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Uang suap tersebut tidak diberikan secara langsung, melainkan melalui sejumlah perantara yang masing-masing menerima bagian tertentu dari total dana suap.
Rincian aliran dana suap yang telah diungkapkan oleh jaksa KPK menunjukkan bahwa HM Kunang menerima sebesar Rp1 miliar, Sugiarto mendapatkan Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar yang lebih dikenal dengan julukan Nyai menerima Rp5,1 miliar, dan Rahmat alias Acep memperoleh Rp2 miliar. Selain melalui perantara tersebut, dana suap juga diduga mengalir ke sejumlah pejabat dinas di Kabupaten Bekasi.
Di antara pejabat dinas yang diduga menerima bagian dari dana suap adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Henri Lincoln yang menerima sebesar Rp2,94 miliar, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro dengan jumlah Rp500 juta, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Nurchaidir yang mendapatkan Rp300 juta, serta Kepala Dinas Pendidikan Imam Faturochman yang menerima Rp280 juta. Setiap pejabat dinas tersebut diduga menerima dana dengan imbalan mempermudah proses pengadaan dan pelaksanaan proyek yang dijalankan oleh Sarjan.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan beberapa amandemen), khususnya terkait dengan pasal yang mengatur tentang penerimaan suap dan gratifikasi. Sementara itu, Sarjan dijerat dengan tuduhan sebagai pihak yang memberikan suap, dan berkas perkara yang berkaitan dengan dirinya telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk menjalani proses sidang yang sesuai dengan hukum.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang keluar dari pihak Ono Surono maupun dari pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) – partai politik yang menjadi wadah Ono dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Jawa Barat – terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK pada kediamannya. Masyarakat dan pihak terkait masih menunggu kemungkinan tanggapan resmi dari kedua pihak tersebut seiring dengan perkembangan penyidikan kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah tingkat tinggi seperti Bupati Bekasi serta anggota legislatif provinsi, sekaligus menunjukkan bahwa KPK terus melakukan upaya pemberantasan korupsi tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dengan peran serta Ono Surono dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Ar)








