Bekasi – Mediaintelijen.id – Jajaran Polsek Tarumajaya berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung klontong yang berlokasi di Jalan Pasar Bojong Lama, Kampung Kelapa, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra, S.Tr.K., bersama tim piket Reskrim dan anggota opsnal. Kegiatan ini berawal dari informasi masyarakat terkait beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan transaksi obat keras secara cash on delivery (COD) di kawasan Pasar Bojong Tarumajaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi. Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial MFM (23).
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* 759 butir obat yang diduga jenis Tramadol
* Uang tunai sebesar Rp1.780.000
* Satu unit telepon genggam
* Sembilan pack plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tarumajaya guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tarumajaya melalui jajarannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, pihak kepolisian juga meluruskan isu yang beredar terkait dugaan adanya setoran dari pelaku. Ditegaskan bahwa Polsek Tarumajaya maupun Polres Metro Bekasi tidak pernah menerima setoran dalam bentuk apa pun, dan seluruh penindakan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengungkapan ini merupakan respons cepat kami atas informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar petugas.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pelaporan kepada pimpinan.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian dapat menghubungi layanan:
* Call Center Polisi: 110
* WhatsApp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres): 0813-8399-0086
* Pengaduan 24 Jam: 0811-1939-110









