GEMPUR BBM ILEGAL! Kapolda Lampung Pimpin Pengungkapan, 203 Ribu Liter Solar Disita, Rugi Negara Rp1,38 Miliar

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Mediaintelijen.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., secara resmi memimpin rilis pers pengungkapan kasus besar penyalahgunaan dan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

Kegiatan konpers ini dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 9 April 2026, mengungkap modus operandi jaringan yang beroperasi di wilayah Desa Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran.

Berdasarkan hasil operasi yang dilakukan sehari sebelumnya, tepatnya pada Rabu, 8 April 2026, tim gabungan berhasil mengamankan tiga lokasi yang dijadikan tempat penimbunan sekaligus pengolahan solar ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi bertindak cepat dan berhasil mengamankan total sebanyak 32 orang yang diduga terlibat dalam jaringan kriminal ini.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang sangat banyak, antara lain:
✅ Ratusan tangki penampungan
✅ Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi khusus
✅ Alat-alat produksi dan pengolahan
✅ Kapal pengangkut BBM

Dari hasil penyitaan, total volume BBM ilegal yang berhasil diamankan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar 203.000 liter.

Baca Juga:  Oknum Wartawan Bodrex Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang Minta Dana ke Walikota, Diamankan Dan di Selesaikan

Dari nilai tersebut, polisi menghitung potensi kerugian yang dialami oleh negara akibat praktik ilegal ini mencapai kurang lebih Rp1,38 miliar.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa para pelaku akan diproses secara hukum dengan maksimal. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Migas yang memiliki sanksi sangat berat.

“Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Irjen Pol Helfi Assegaf.

Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Tim penyidik sedang mendalami kasus ini lebih dalam untuk memetakan seluruh alur jaringan dan keterlibatan pihak-pihak lain.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat sama sekali dalam praktik penyalahgunaan atau perdagangan BBM ilegal, karena tindakan tersebut merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Jika masyarakat mengetahui atau menemukan adanya indikasi kegiatan serupa di lingkungan sekitar, dimohon untuk segera melaporkannya agar bisa ditindak tegas.

“Laporan bisa disampaikan langsung melalui layanan kepolisian di nomor 110,” tutup Kapolda.

Penulis : Marfana

Editor : Arjun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, Polsek Dente Teladas Sosialisasi di SMAN 01 Dente Teladas Saat MPLS
Tim Hukum Sorot Ketidakprofesionalan Penyidik Polda metro Dalam Perkara ST ROGAYA; Pihak Kepolisian Belum Berikan Tanggapan Resmi 
Tagihan BBM Industri Rp307 Juta Belum Dibayar, Nama Oknum Anggota Polsek Tegal Selatan Terseret dalam Sengketa Bisnis
SAMBUT HUT BHAYANGKARA KE‑80, POLSEK DENTE TELADAS GELAR BAKTI SOSIAL “JUMAT BERKAH” BAGIKAN BANTUAN KEPADA WARGA KURANG MAMPU
Sudah Dilaporkan Sejak Januari 2026, Kasus Pengeroyokan dan Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang Kota Belum Ada Tindak Lanjut Hingga Kini
DIRGAHAYU BHAYANGKARA KE‑80: PENGHARGAAN DAN DOA TULUS DARI SELURUH WARGA DUSUN HASAN BULAN, DESA PASIRANJAYA
DIDUGA KECURANGAN DALAM PENERIMAAN SISWA BARU: MANIPULASI ZONASI DAN SERTIFIKAT BERMASALAH DI SMKN 2 CIKARANG BARAT, ANKER ANCAM LAPOR KE OMBUDSMAN
Peringati Bulan Muharam, Kapolsek Dente Teladas Salurkan Santunan Rp500 Ribu Kepada Yatim Piatu
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:29 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, Polsek Dente Teladas Sosialisasi di SMAN 01 Dente Teladas Saat MPLS

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:13 WIB

Tim Hukum Sorot Ketidakprofesionalan Penyidik Polda metro Dalam Perkara ST ROGAYA; Pihak Kepolisian Belum Berikan Tanggapan Resmi 

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tagihan BBM Industri Rp307 Juta Belum Dibayar, Nama Oknum Anggota Polsek Tegal Selatan Terseret dalam Sengketa Bisnis

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:48 WIB

SAMBUT HUT BHAYANGKARA KE‑80, POLSEK DENTE TELADAS GELAR BAKTI SOSIAL “JUMAT BERKAH” BAGIKAN BANTUAN KEPADA WARGA KURANG MAMPU

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:35 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak Januari 2026, Kasus Pengeroyokan dan Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang Kota Belum Ada Tindak Lanjut Hingga Kini

Berita Terbaru