JAMBI – Mediaintelijen.id – Publik kembali diguncang dengan kasus berat yang melibatkan oknum kepolisian di Provinsi Jambi. Sebanyak tiga anggota polisi yang diketahui turut menyaksikan bahkan membantu aksi pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial C (18 tahun), yang merupakan calon anggota Polri atau calon Polwan, akhirnya menjalani proses Sidang Kode Etik Profesi di Mapolda Jambi pada Selasa, 7 April 2026.
Ketiga oknum yang diadili tersebut adalah Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan telah dilaksanakannya sidang kode etik terhadap ketiga anggota tersebut.
Dalam putusannya, perilaku ketiga oknum ini dinyatakan secara tegas sebagai pelanggaran berat dan aib bagi institusi.
“Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji kepada awak media.
Pernyataan ini menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh ketiga polisi tersebut memang melanggar norma, hukum, dan kode etik kepolisian yang seharusnya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, bukan justru menjadi pelaku atau saksi bisu atas kejahatan seksual.
Dari hasil sidang yang digelar, majelis hakim etik menjatuhkan hukuman atau sanksi kepada ketiga oknum tersebut. Namun, sanksi yang diberikan ini menuai sorotan tajam karena dinilai banyak pihak tidak sebanding dengan beratnya kejahatan yang terjadi.
Adapun sanksi yang dijatuhkan adalah sebagai berikut:
1. Wajib Meminta Maaf Secara Lisan:
Ketiga terduga pelanggar diwajibkan mengucapkan permohonan maaf secara langsung di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
2. Mengikuti Pembinaan Selama 1 Bulan:
Mereka diharuskan mengikuti program pembinaan yang mencakup aspek rohani (spiritual), pembentukan mental, serta penguatan pengetahuan profesi kepolisian.
3. Penempatan di Tempat Khusus:
Selama proses pembinaan berlangsung, mereka akan ditempatkan di lokasi khusus atau sel isolasi selama 21 (dua puluh satu) hari.
“Serta terduga pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan. Serta penempatan pada tempat khusus selama 21 (dua puluh satu) hari,” tambah Kabid Humas menjelaskan rincian sanksi.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari tindakan keji yang dilakukan terhadap korban C (18), seorang gadis yang berstatus sebagai calon anggota Polwan.
Dalam kejadian mengerikan tersebut, ketiga oknum (Bripda VI, MIS, dan HAMZ) diduga kuat tidak hanya berdiam diri, tapi turut serta membantu pelaku utama dalam melakukan pemerkosaan. Mereka berada di lokasi kejadian dan membiarkan bahkan memfasilitasi perbuatan asusila tersebut terjadi.
Pelaku utama dalam kasus ini melibatkan total 2 oknum polisi dan 2 warga sipil.
Dua oknum polisi utama yang menjadi pelaku pemerkosa, yang dikenal dengan nama samaran atau inisial Nabil dan Samson, ternyata sudah lebih dahulu dihukum dengan sanksi yang jauh lebih berat. Keduanya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, mengapa rekan-rekan mereka yang turut membantu dan menyaksikan kejahatan tersebut hanya mendapatkan sanksi ringan berupa minta maaf dan pembinaan, sementara pelaku utamanya dipecat secara tidak hormat.
Keputusan sidang etik ini langsung menuai kritik pedas dari publik dan Lembaga Bantuan Hukum. Banyak yang menilai bahwa sanksi “minta maaf” dan “pembinaan rohani” terasa sangat ringan dan tidak memberikan efek jera, mengingat korban adalah seorang gadis muda yang masa depannya hancur dan mengalami trauma mendalam akibat ulah mereka yang seharusnya menjadi pelindung.
Masyarakat menuntut agar proses hukum yang berlaku tidak berhenti hanya pada sidang etik internal, tetapi juga harus diproses secara pidana agar pelaku mendapatkan hukuman penjara yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS).
Hingga saat ini, Polda Jambi belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar pertimbangan mengapa sanksi yang diberikan terbilang ringan dibandingkan dengan beratnya tindak pidana yang terjadi.
Keadilan harus ditegakkan, hukum harus berlaku adil bagi semua, tanpa pandang bulu.











