GEMPAR! 3 Polisi di Jambi Saksikan Rekan Perkosa Calon Polwan, Hanya Disanksi Minta Maaf & Pembinaan Rohani

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Mediaintelijen.id – Publik kembali diguncang dengan kasus berat yang melibatkan oknum kepolisian di Provinsi Jambi. Sebanyak tiga anggota polisi yang diketahui turut menyaksikan bahkan membantu aksi pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial C (18 tahun), yang merupakan calon anggota Polri atau calon Polwan, akhirnya menjalani proses Sidang Kode Etik Profesi di Mapolda Jambi pada Selasa, 7 April 2026.

Ketiga oknum yang diadili tersebut adalah Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan telah dilaksanakannya sidang kode etik terhadap ketiga anggota tersebut.

Dalam putusannya, perilaku ketiga oknum ini dinyatakan secara tegas sebagai pelanggaran berat dan aib bagi institusi.

“Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji kepada awak media.

Pernyataan ini menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh ketiga polisi tersebut memang melanggar norma, hukum, dan kode etik kepolisian yang seharusnya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, bukan justru menjadi pelaku atau saksi bisu atas kejahatan seksual.

Dari hasil sidang yang digelar, majelis hakim etik menjatuhkan hukuman atau sanksi kepada ketiga oknum tersebut. Namun, sanksi yang diberikan ini menuai sorotan tajam karena dinilai banyak pihak tidak sebanding dengan beratnya kejahatan yang terjadi.

Adapun sanksi yang dijatuhkan adalah sebagai berikut:

1. Wajib Meminta Maaf Secara Lisan:
Ketiga terduga pelanggar diwajibkan mengucapkan permohonan maaf secara langsung di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
2. Mengikuti Pembinaan Selama 1 Bulan:
Mereka diharuskan mengikuti program pembinaan yang mencakup aspek rohani (spiritual), pembentukan mental, serta penguatan pengetahuan profesi kepolisian.
3. Penempatan di Tempat Khusus:
Selama proses pembinaan berlangsung, mereka akan ditempatkan di lokasi khusus atau sel isolasi selama 21 (dua puluh satu) hari.

“Serta terduga pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan. Serta penempatan pada tempat khusus selama 21 (dua puluh satu) hari,” tambah Kabid Humas menjelaskan rincian sanksi.

Baca Juga:  SIAP BERANGKAT! Lintas Instansi Bahas Persiapan Keberangkatan Jemaah Haji Kabupaten Bekasi 1447 H / 2026 M

Perlu diketahui, kasus ini bermula dari tindakan keji yang dilakukan terhadap korban C (18), seorang gadis yang berstatus sebagai calon anggota Polwan.

Dalam kejadian mengerikan tersebut, ketiga oknum (Bripda VI, MIS, dan HAMZ) diduga kuat tidak hanya berdiam diri, tapi turut serta membantu pelaku utama dalam melakukan pemerkosaan. Mereka berada di lokasi kejadian dan membiarkan bahkan memfasilitasi perbuatan asusila tersebut terjadi.

Pelaku utama dalam kasus ini melibatkan total 2 oknum polisi dan 2 warga sipil.

Dua oknum polisi utama yang menjadi pelaku pemerkosa, yang dikenal dengan nama samaran atau inisial Nabil dan Samson, ternyata sudah lebih dahulu dihukum dengan sanksi yang jauh lebih berat. Keduanya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, mengapa rekan-rekan mereka yang turut membantu dan menyaksikan kejahatan tersebut hanya mendapatkan sanksi ringan berupa minta maaf dan pembinaan, sementara pelaku utamanya dipecat secara tidak hormat.

Keputusan sidang etik ini langsung menuai kritik pedas dari publik dan Lembaga Bantuan Hukum. Banyak yang menilai bahwa sanksi “minta maaf” dan “pembinaan rohani” terasa sangat ringan dan tidak memberikan efek jera, mengingat korban adalah seorang gadis muda yang masa depannya hancur dan mengalami trauma mendalam akibat ulah mereka yang seharusnya menjadi pelindung.

Masyarakat menuntut agar proses hukum yang berlaku tidak berhenti hanya pada sidang etik internal, tetapi juga harus diproses secara pidana agar pelaku mendapatkan hukuman penjara yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS).

Hingga saat ini, Polda Jambi belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar pertimbangan mengapa sanksi yang diberikan terbilang ringan dibandingkan dengan beratnya tindak pidana yang terjadi.

Keadilan harus ditegakkan, hukum harus berlaku adil bagi semua, tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SDN SUKAJADI 01 SUKAKARYA DIBOBOL MALING, 39 UNIT LAPTOP BUAT UJIAN LENYAP RATA!
Brimob Batalyon D Pelopor Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS LAMPUNG BARAT DAPAT KRITIK, DAGING SAPI YANG DIHIDANGKAN DIKELUHKAN SEPERTI KARET
NAIK TAHAP PENYIDIKAN! VIDEO ASUSILA PASANGAN BANDAR TERINDIKASI DIPERDAGANGKAN SECARA KOMERSIAL
SIKAP TEGAS POLSEK DENTE TELADAS: GELAR STRONG POINT SORE, AMANAH JAGA KEAMANAN, SITUASI WILAYAH KONDUSIF SEPENUHNYA
Mengusung Konsep Pelayanan Inklusif, Perjalanan Menuju Tanah Suci Dimulai dengan Penuh Haru dan Doa
Jembatan Merah Putih Presisi Polri Resmi Hubungkan Dua Kampung di Cikarang Timur
Polsek Cikarang Timur Gelar Operasi Kejahatan Jalanan, Situasi Aman dan Kondusif
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 04:00 WIB

SDN SUKAJADI 01 SUKAKARYA DIBOBOL MALING, 39 UNIT LAPTOP BUAT UJIAN LENYAP RATA!

Selasa, 28 April 2026 - 02:23 WIB

Brimob Batalyon D Pelopor Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS LAMPUNG BARAT DAPAT KRITIK, DAGING SAPI YANG DIHIDANGKAN DIKELUHKAN SEPERTI KARET

Jumat, 24 April 2026 - 11:26 WIB

NAIK TAHAP PENYIDIKAN! VIDEO ASUSILA PASANGAN BANDAR TERINDIKASI DIPERDAGANGKAN SECARA KOMERSIAL

Jumat, 24 April 2026 - 04:25 WIB

SIKAP TEGAS POLSEK DENTE TELADAS: GELAR STRONG POINT SORE, AMANAH JAGA KEAMANAN, SITUASI WILAYAH KONDUSIF SEPENUHNYA

Berita Terbaru