Bekasi – Mediaintelijen.id – Kasus penganiayaan berat dengan modus penyiraman cairan kimia berbahaya atau air keras yang menggemparkan masyarakat di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi. Dalam operasi penangkapan ini, sebanyak tiga orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing dengan peran yang jelas mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan aksi kejahatan tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, didampingi oleh jajaran penyidik Satreskrim. Acara jumpa pers tersebut digelar di Lobby Mapolres Metro Bekasi pada hari Jumat, tanggal 3 April 2026.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026, sekitar pukul 04.51 WIB. Lokasi kejadian berada di pinggir Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Korban diketahui bernama lengkap Tri Wibowo (54 tahun). Pada saat kejadian, korban diketahui sedang dalam perjalanan menuju musholla untuk melaksanakan ibadah salat Subuh. Namun, saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihampiri oleh dua orang pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Tanpa melakukan percakapan atau memberikan peringatan sama sekali, salah satu pelaku langsung menyiramkan cairan berbahaya yang diduga kuat adalah air keras (asam) ke arah wajah dan tubuh korban. Akibat serangan mendadak tersebut, Tri Wibowo mengalami luka bakar yang sangat serius di bagian kepala, wajah, dada, hingga ke area perut. Korban langsung merintih kesakitan dan tidak berdaya di lokasi.
Melihat kejadian mengerikan tersebut, warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera berhamburan datang memberikan pertolongan pertama. Korban kemudian segera dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis intensif guna menyelamatkan nyawanya.
Berkat kerja keras dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi, ketiga pelaku berhasil diamankan pada tanggal 2 April 2026. Polisi berhasil memetakan peran masing-masing pelaku dengan sangat detail, di mana mereka bekerja sama dalam sebuah tim yang terstruktur.
1. Prasetyo Budi Utomo (29 tahun)
Berperan sebagai otak di balik kejahatan. Dialah yang merencanakan seluruh aksi, menyiapkan alat dan bahan, serta memberikan perintah langsung kepada bawahannya untuk eksekusi.
2. M. Sandy Nurfauzi Mahfud (28 tahun)
Bertindak sebagai eksekutor. Orang inilah yang secara fisik melakukan tindakan menyiramkan cairan air keras ke tubuh korban saat aksi berlangsung.
3. Syahri Romadhoni (23 tahun)
Berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor. Tugas utamanya adalah mengendarai kendaraan saat aksi berlangsung dan membawa kabur rekan-rekannya setelah berhasil melakukan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh penyidik, terungkap bahwa motif utama di balik tindakan keji ini adalah dendam pribadi yang telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama antara pelaku utama dengan korban.
Beberapa faktor yang menjadi pemicu kebencian tersebut antara lain:
– Rasa tersinggung karena merasa direndahkan oleh korban terkait masalah pekerjaan di masa lalu.
– Perselisihan pendapat mengenai penggunaan fasilitas umum atau lingkungan tempat tinggal.
– Adanya interaksi sosial terakhir yang membuat perasaan pelaku sangat tersinggung dan sakit hati.
Yang membuat kasus ini semakin mengerikan adalah fakta bahwa aksi tersebut telah direncanakan dengan sangat matang dan detail jauh hari sebelumnya. Polisi mengungkapkan bahwa persiapan kejahatan ini sudah dilakukan sejak bulan Februari 2026.
Bahkan, pelaku utama diketahui sudah membeli cairan berbahaya berupa asam sulfat melalui pembelian online sejak bulan November 2025. Artinya, niat jahat tersebut sudah terpendam dan dipersiapkan bahan bakunya selama berbulan-bulan sebelum dieksekusi.
Selain menyiapkan bahan beracun, berbagai persiapan lain juga dilakukan, antara lain:
– Melakukan survei berulang kali terhadap lokasi dan rutinitas harian korban.
– Menyiapkan kendaraan khusus dan menggunakan pelat nomor palsu untuk menghilangkan jejak.
– Melakukan beberapa kali percobaan atau rehearsal agar aksi berjalan lancar dan mereka bisa lolos dari kejaran aparat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup lengkap, di antaranya:
– 1 unit sepeda motor yang digunakan saat aksi.
– Pakaian dan helm yang dipakai pelaku untuk menyamarkan identitas.
– Beberapa unit telepon genggam.
– Rekaman CCTV lokasi kejadian.
– Bukti transfer dan transaksi pembayaran.
Dari bukti transaksi tersebut, terungkap bahwa aksi penganiayaan ini dilakukan dengan sistem bayar-membayar. Pelaku utama menjanjikan dan memberikan imbalan sebesar Rp 9.000.000 yang kemudian dibagikan kepada pelaku eksekutor dan joki sebagai upah atas pekerjaan kotor mereka.
Atas segala tindakan pidana yang telah mereka lakukan, ketiga pelaku kini digiring ke meja hijau dan dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu:
– Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
– Pasal 470 KUHP dengan pemberatan hukuman karena menggunakan bahan-bahan yang berbahaya bagi kehidupan dan kesehatan manusia.
Jika terbukti bersalah, ketiga pelaku ini terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Bahkan, ancaman pidananya bisa ditambah sepertiga lagi dari hukuman pokok tergantung pada pertimbangan hakim di persidangan nanti.
Dalam kesempatannya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni memberikan pesan keras kepada seluruh masyarakat agar tidak pernah menyelesaikan setiap permasalahan dengan jalan kekerasan atau main hakim sendiri.
“Setiap persoalan atau konflik, sekecil apapun itu, hendaknya diselesaikan secara bijak, dewasa, dan melalui jalur hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar bagi kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku,” tegas Kombes Sumarni dengan tegas.
Kasus ini menjadi pengingat yang sangat serius bagi kita semua akan bahayanya memendam masalah hingga berubah menjadi dendam kesumat yang berujung pada tindak kekerasan ekstrem. Penyelesaian dengan kepala dingin adalah jalan terbaik demi menjaga rasa aman dan damai dalam kehidupan bermasyarakat.








