LAMPUNG TIMUR, MEDIAINTELIJEN.ID – Kasus percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi lebih dari empat tahun silam, tepatnya pada awal tahun 2022, akhirnya menemukan titik terang. Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur di bawah arahan langsung Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Iksir, S.E., M.H., CPHR., berhasil menuntaskan penyelidikan dan menangkap pelaku yang dikenal sangat berhati-hati, sulit dilacak, serta selama ini bersembunyi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Penangkapan dilakukan secara presisi pada Jumat dini hari, 21 Agustus 2026.
Peristiwa bermula pada Kamis, 06 Januari 2022, sekitar pukul 03.30 WIB di lingkungan Desa Braja Luhur, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur. Saat itu, suasana masih gelap gulita dan sepi. Korban bernama Sumarno Bin Martono, seorang petani yang bekerja keras menafkahi keluarga, tiba-tiba terbangun karena mendengar suara gesekan khas rem cakram sepeda motor yang sedang dikeluarkan paksa dari tempatnya.
Dengan rasa curiga, korban mengintip dari balik jendela rumah dan melihat sesosok orang asing sedang berusaha mendorong satu unit sepeda motor Honda berwarna merah, buatan tahun 2016, dengan nomor polisi BE 7472 PY. Kendaraan tersebut tercatat atas nama istrinya, Suprihatin, dan merupakan aset berharga bagi keluarga kecil mereka. Tanpa berpikir panjang, Sumarno segera membangunkan istri dan anak semata wayangnya, Bagas Ikmal Fikih, lalu berteriak sekuat tenaga, “Maling… Maling!”
Mendengar teriakan yang memecah kesunyian malam itu, pelaku yang belum sempat menyalakan mesin kendaraan langsung panik dan meninggalkan motor tersebut. Ia segera melarikan diri dengan cepat menuju ke arah belakang rumah korban dan menghilang di kegelapan malam. Kejadian itu membuat keluarga Sumarno sangat terpukul dan cemas akan keselamatan diri maupun harta benda mereka selanjutnya.
Keesokan harinya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Braja Selebah untuk mendapatkan penanganan hukum yang semestinya. Sejak saat itu, tim penyidik tidak pernah berhenti menelusuri jejak pelaku meskipun waktu terus berjalan. Berkat ketelitian dan kerja keras dalam mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti, akhirnya identitas pelaku berhasil terungkap. Ia adalah Iswanto alias Is, berusia 48 tahun, yang aslinya merupakan warga Desa Braja Luhur, Kecamatan Braja Selebah, tempat terjadinya peristiwa tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan secara terus-menerus dan mendalam kemudian mengungkap fakta bahwa pelaku yang dikenal licin dan pandai menyembunyikan diri ini telah lama meninggalkan kampung halamannya. Ia diketahui berpindah dan menetap di wilayah Kabupaten Tulang Bawang dengan harapan tidak akan pernah ditemukan oleh aparat penegak hukum. Namun dugaan itu ternyata keliru.
Berbekal data yang valid dan informasi akurat yang diperoleh dari berbagai sumber, pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekira pukul 03.18 WIB, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Lampung Timur bergerak cepat menuju lokasi persembunyian. Penangkapan dilakukan di Desa Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Jaka Aria Saputra, S.H., dari jajaran Polsek Braja Selebah. Sebelum melaksanakan penggerebekan, Ipda Jaka terlebih dahulu menjalin koordinasi dan komunikasi intensif dengan Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., untuk meminta dukungan keamanan dan bantuan personil. Tanggapan cepat dan positif diberikan oleh Kapolsek Dente Teladas, yang kemudian mengerahkan Bhabinkamtibmas setempat, Brigpol Diyan Saputra, untuk turut hadir mendampingi pelaksanaan pengamanan hingga penangkapan berjalan aman dan tertib. Sinergi yang terjalin antar-kepolisian lintas kabupaten ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan tidak akan bisa lepas dari jangkauan hukum, dimanapun pelaku bersembunyi.
Setelah berhasil diamankan tanpa perlawanan yang berarti, pelaku langsung dibawa kembali ke Markas Komando Polres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh peristiwa secara utuh. Terkait perbuatannya melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan, penyidik menjerat pelaku dengan pasal yang berlaku, yakni Pasal 477 KUHPidana.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum. “Tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran dengan bebas di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Sejauh apapun pelaku berusaha melarikan diri atau bersembunyi, kami pasti akan menjemput dan memproses perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres dengan nada mantap.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku. Tahapan yang sedang dilaksanakan meliputi pemeriksaan sidik jari, pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, serta penyampaian pemberitahuan tentang penahanan kepada keluarga yang bersangkutan. Pihak kepolisian berjanji akan memproses perkara ini hingga tuntas dan selesai secara hukum, demi mewujudkan tegaknya keadilan serta menjamin rasa aman dan tenteram bagi seluruh masyarakat.
Penulis : Arfan
Editor : Marfana











