Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Stresnarkoba Polres Tulangbawang Ringkus Pengedar Sabu di Denteteladas

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG, – Mediaintelijen.id -Pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika terus menjadi prioritas utama jajaran Kepolisian Resor Tulang Bawang. Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masa depan generasi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang bersama personel Reserse Kriminal Polsek Denteteladas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (34 tahun), warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Denteteladas. Tersangka diamankan karena kedapatan menyimpan dan diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu di lingkungan pemukiman warga.

Penangkapan dilakukan secara tepat dan terukur pada dini hari, tepatnya hari Senin tanggal 1 Juni 2026 sekira pukul 00.15 WIB. Saat itu, petugas melakukan pengawasan ketat dan akhirnya mengamankan tersangka di depan sebuah penginapan yang terletak di Dusun 3, Kampung Sungai Nibung. Lokasi tersebut dikenal sebagai jalur yang cukup padat dilalui kendaraan dan aktivitas warga, sehingga keberadaan narkotika di tempat tersebut dinilai sangat berisiko mengganggu ketertiban serta merusak lingkungan masyarakat.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Denteteladas, IPDA Nurkholik, S.H., menyampaikan keterangan resmi mengenai jalannya operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerja sama yang erat antara kepolisian dan masyarakat setempat. “Penangkapan ini merupakan hasil dari respons cepat anggota terhadap informasi yang disampaikan oleh warga mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kami sangat mengapresiasi kepekaan dan keberanian masyarakat untuk melaporkan kejadian semacam ini, karena tanpa dukungan mereka, upaya pemberantasan narkoba tidak akan berjalan secara maksimal,” ujarnya.

Setelah mengamankan tersangka, petugas segera melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di lokasi kejadian, ditemukan barang bukti yang secara langsung dibawa oleh tersangka. “Pada saat penggeledahan, petugas kami menemukan tiga bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, keseluruhan barang bukti tersebut memiliki berat bruto sebesar 0,36 gram. Barang bukti dan tersangka segera kami bawa ke kantor kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap fakta secara lengkap,” jelas IPDA Nurkholik.

Dalam pernyataan yang disampaikan mewakili jajaran kepolisian, Kasat Narkoba juga memberikan penegasan tegas mengenai komitmen institusi Polri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Tulang Bawang. “Kami menegaskan sekali lagi bahwa tidak akan ada ruang sekecil apa pun bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah ini. Penangkapan yang dilakukan hari ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang masih berani terlibat dalam lingkaran hitam narkoba, baik itu hanya sebagai pemakai, penyimpan, maupun pengedar. Hukum akan ditegakkan secara adil, tegas, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca Juga:  The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penanganan perkara ini tidak akan berhenti hanya sampai penangkapan pelaku tingkat bawah. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini guna menelusuri jejak asal barang serta jaringan hingga ke bandar atau pemasok utama di atasnya. Tujuan kami adalah memutus rantai peredaran narkotika secara menyeluruh, bukan hanya memotong ujungnya saja. Ini penting dilakukan agar narkotika tidak lagi beredar dan merusak kehidupan serta masa depan generasi muda di Kabupaten Tulang Bawang,” tambahnya.

Saat ini, tersangka RS telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif dan penyelesaian berkas perkara. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana juncto Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara yang berat serta denda yang cukup besar.

Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian juga telah mengagendakan pengiriman sampel barang bukti narkotika ke Laboratorium Forensik Kepolisian. Hal ini dilakukan guna memastikan jenis dan kandungan zat yang terkandung di dalamnya, sehingga hasilnya dapat menjadi bukti yang sah dan kuat dalam proses persidangan nanti.

Di akhir pernyataannya, Kapolres Tulang Bawang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. “Keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab kepolisian semata, melainkan tugas bersama seluruh warga. Kami mengimbau agar masyarakat tetap proaktif dan tidak ragu untuk menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, yang berpotensi mengganggu keamanan dan merugikan lingkungan sekitar. Dengan kerja sama yang erat, kita dapat mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, aman, dan bebas dari bahaya narkotika untuk masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Penulis : Arjun

Editor : Marfana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang
PT Central Pertiwi Bahari Gelar Gebyar Undian Berhadiah Pakan & Benur CP Prima 2026 di Tulang Bawang, Hadiah Utama Umroh Gratis
SPPG Pasiran Jaya 3 Tak Hanya Salurkan MBG, Rutin Santuni Yatim Piatu di Tulang Bawang
Balap Liar di Umbul 7 Pasiran Jaya Meresahkan, Seorang Warga Jadi Korban Tabrak
SPPG & MBG Pasiran Jaya 2: Hadir dan Berbagi untuk Masyarakat
Papan Proyek Jalan Lingkungan di Menggala Tulang Bawang Tanpa Volume dan Sumber Dana, Dinilai Langgar Transparansi
Warga Sungai Nibung Apresiasi Dukungan Toko Bangunan Lokal dalam Program Bedah Rumah Layak Huni
Rangkaian Kericuhan di Bandar Surabaya Lampung Tengah: Dari Pencurian Sawit hingga Pembakaran Motor dan Penyerangan Mapolsek
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Gebyar CP Prima 2026 di Bratasena Adiwarna Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Kebangkitan Budidaya Udang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:48 WIB

PT Central Pertiwi Bahari Gelar Gebyar Undian Berhadiah Pakan & Benur CP Prima 2026 di Tulang Bawang, Hadiah Utama Umroh Gratis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 03:00 WIB

SPPG Pasiran Jaya 3 Tak Hanya Salurkan MBG, Rutin Santuni Yatim Piatu di Tulang Bawang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Balap Liar di Umbul 7 Pasiran Jaya Meresahkan, Seorang Warga Jadi Korban Tabrak

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:53 WIB

SPPG & MBG Pasiran Jaya 2: Hadir dan Berbagi untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Kabarnegri

SPPG & MBG Pasiran Jaya 2: Hadir dan Berbagi untuk Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026 - 04:53 WIB