Program Keringanan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai di Lampung: Tunggakan Bertahun-tahun Lunas Hanya Bayar Segini!

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Mediaintelijen.id – Kabar gembira dan sangat meringankan beban bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Lampung akhirnya hadir. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026, sebuah kebijakan strategis dan sosial yang disiapkan khusus untuk menjawab permasalahan penunggakan pajak yang masih tinggi sekaligus memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang selama ini patuh dan tertib. Program ini resmi dibuka dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Langkah pemerintah daerah ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan data dan catatan yang dimiliki, hingga saat ini masih tercatat lebih dari 751 ribu unit kendaraan bermotor di seluruh wilayah Lampung yang menunggak pembayaran pajak, dengan rentang waktu keterlambatan mulai dari 1 tahun hingga mencapai 5 tahun lamanya. Angka yang cukup besar ini menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang selama ini merasa terbebani oleh akumulasi tunggakan pokok pajak serta denda keterlambatan yang membengkak, sehingga akhirnya enggan untuk melunasi kewajibannya.

Melalui kebijakan pembebasan dan keringanan ini, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan kesempatan emas yang mungkin tidak akan terulang lagi bagi para penunggak pajak. Skema yang ditawarkan sangatlah meringankan dan sederhana. Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun, cukup membayar kewajiban pajak untuk tahun berjalan ditambah dengan 50 persen dari pokok pajak pada tahun pertama kendaraan tersebut menunggak.

Dengan ketentuan yang sangat istimewa ini, seluruh tunggakan akumulasi pokok pajak pada tahun-tahun berikutnya, serta denda administrasi keterlambatan yang seharusnya dibayarkan, dihapuskan atau dibebaskan sepenuhnya. Artinya, kendaraan yang tadinya memiliki tunggakan besar yang menyulitkan pemiliknya untuk melunasi, kini bisa kembali aktif dan sah jalan di jalan raya dengan biaya yang sangat terjangkau dan jauh lebih ringan dibandingkan perhitungan yang seharusnya dibayar.

Bukan Hanya untuk Penunggak, Wajib Pajak Tertib Juga Dapat Diskon Menarik!

Kabar baiknya, fasilitas kemudahan ini tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang menunggak saja. Sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi yang tulus kepada para wajib pajak yang selama ini telah patuh dan taat membayar pajak tepat pada waktunya, pemerintah daerah juga memberikan keuntungan berupa potongan atau diskon pembayaran pajak kendaraan berkisar antara 5 persen hingga 25 persen.

Baca Juga:  Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli, Event Lari Terbesar di Sumatera Angkat Isu Karhutla dan Lingkungan

Besar kecilnya persentase diskon yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kepatuhan masing-masing wajib pajak serta usia dari kendaraan yang dimiliki. Semakin tertib dan semakin baru kendaraannya, potongan yang didapatkan pun semakin besar. Hal ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi warga yang sadar hukum dan sadar pajak, di mana kepatuhan mereka kini mendapatkan imbalan berupa pengurangan beban pembayaran tahunan.

Berbagai Kemudahan Lainnya

Selain keringanan pokok pajak dan denda bagi penunggak serta potongan tarif bagi yang tertib, program ini juga mencakup kemudahan pada jenis pembayaran lainnya. Pemerintah juga memberikan keringanan bahkan pembebasan terhadap denda keterlambatan pembayaran pajak, penghapusan pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan, serta pengurangan biaya-biaya administrasi yang menyertai proses pemindahan tangan atau mutasi kendaraan dan balik nama kendaraan bermotor.

Target dan Harapan Besar Pemerintah Daerah

Melalui kebijakan terobosan ini, Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2026 ini dapat mencapai angka Rp1,3 triliun. Angka ini diharapkan dapat tercapai dengan meningkatnya kesadaran serta minat masyarakat untuk segera melunasi kewajibannya selama masa program berlangsung.

Lebih dari sekadar penerimaan negara, program ini diharapkan mampu mengubah perilaku dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam membayar pajak, di mana kedepannya diharapkan tingkat kepatuhan akan semakin meningkat dan penunggakan dapat diminimalisir. Di sisi lain, kebijakan ini juga merupakan bentuk dukungan ekonomi bagi masyarakat dengan meringankan beban pengeluaran rumah tangga, sehingga kesejahteraan masyarakat pun ikut terjaga.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan langka ini dan segera mengurus perpanjangan maupun pelunasan pajak kendaraannya di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat sebelum masa program berakhir pada akhir bulan Agustus nanti.

Penulis : Arjun

Editor : Marfan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Dente Teladas Gelar Gotong Royong Perbaiki Jalan Poros, Wujud Kepedulian dan Sinergi Bersama Warga
Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Stresnarkoba Polres Tulangbawang Ringkus Pengedar Sabu di Denteteladas
SEMANGAT GOTONG ROYONG MENYATUKAN BERBAGAI PIHAK PERBAIKI LIMA TITIK JALAN POROS KAMPUNG KEKATUNG
MASYARAKAT PASIRAN JAYA UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS DUKUNGAN DAN KOLABORASI PERBAIKAN JALAN
KAPOLSEK DENTETELADAS AJAK WARGA TETAP LESTARIKAN GOTONG ROYONG JAGA KONDISI JALAN
Membentuk Influencer Lokal di Wilayah Denteteladas: Memperkuat Suara dan Potensi Daerah 
Kapolsek Denteteladas Ajak Warga Bersatu Gotong Royong Perbaikan Jalan: “Tidak Ada Yang Tidak Mungkin Jika Bersatu”
PEMBEGALAN TUKANG TEMPE DI JALAN CILANGKARA, WARGA DESAK PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:28 WIB

Polsek Dente Teladas Gelar Gotong Royong Perbaiki Jalan Poros, Wujud Kepedulian dan Sinergi Bersama Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Stresnarkoba Polres Tulangbawang Ringkus Pengedar Sabu di Denteteladas

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:54 WIB

SEMANGAT GOTONG ROYONG MENYATUKAN BERBAGAI PIHAK PERBAIKI LIMA TITIK JALAN POROS KAMPUNG KEKATUNG

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:33 WIB

MASYARAKAT PASIRAN JAYA UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS DUKUNGAN DAN KOLABORASI PERBAIKAN JALAN

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:35 WIB

KAPOLSEK DENTETELADAS AJAK WARGA TETAP LESTARIKAN GOTONG ROYONG JAGA KONDISI JALAN

Berita Terbaru