BANDAR LAMPUNG – Mediaintelijen.id – Operasi penumpasan jaringan kejahatan yang bertanggung jawab atas peristiwa penembakan terhadap Bripka Anumerta Arya Supena terus membuahkan hasil. Tim penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali berhasil menangkap satu lagi buronan yang merupakan anggota kelompok tersebut. Pelaku diketahui melakukan perlawanan keras saat akan diamankan, sehingga aparat terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur guna menetralkan perlawanannya.
Pelaku yang berhasil diringkus tersebut bernama **Agustoni (37) atau yang lebih dikenal dengan panggilan Marmut. Ia berstatus sebagai warga asal Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Jatanras dan Intel Polda Lampung pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026 tepat pukul 20.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Dalam keterangannya yang disampaikan pada Sabtu, 30 Mei 2026, ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan kelanjutan dari upaya besar-besaran yang dilakukan kepolisian untuk memburu seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus kejahatan serius tersebut.
“Benar, tadi malam tim gabungan dari Jatanras dan Intel Polda Lampung berhasil menangkap satu orang pelaku yang merupakan bagian dari jaringan penembak Bripka Anumerta Arya Supena. Saat ini yang bersangkutan masih kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” ungkap Kombes Indra.
Selama proses penangkapan berlangsung, situasi sempat memanas karena pelaku tidak mau menyerahkan diri secara damai. Agustoni diketahui memberikan perlawanan yang aktif dan berbahaya kepada petugas. Ia nekat melawan dengan membawa dan mengayunkan senjata tajam ke arah aparat yang bertugas. Berdasarkan prinsip pertahanan diri dan agar pelaksanaan tugas berjalan aman, petugas segera mengambil langkah tegas.
“Benar, yang bersangkutan ini memberikan perlawanan. Dia melawan menggunakan senjata tajam, sehingga demi keamanan bersama, petugas memberikan tindakan tegas terukur hingga pelaku dapat kami kuasai dan amankan,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan dan pengakuan pelaku, diketahui bahwa Agustoni bukanlah pelaku kriminal biasa. Ia terlibat aktif dalam sejumlah aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang menyasar langsung tempat usaha. Sepanjang perbuatannya, ia terlibat dalam kasus pencurian di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, dan seluruh aksinya tersebut dilakukan di gedung tempat penjualan kendaraan bermotor atau diler motor.
Wilayah operasi kejahatan yang dilakukannya pun cukup luas, tersebar di beberapa kabupaten/kota di antaranya Kota Metro, Lampung Tengah, Lampung Selatan, hingga Kabupaten Pringsewu.
Atas seluruh rangkaian perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut, Agustoni kini dijerat dengan pasal yang berlaku, yakni Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini terus dilakukan hingga tuntas, dan berjanji tidak akan berhenti sebelum seluruh elemen jaringan tersebut ditangkap dan dipertanggungjawabkan ke peradilan.
Penulis : Sugianto
Editor : Marfana











