Keluarga Korban Penganiayaan Berat di Pesisir Selatan Kecewa Jaksa Hanya Tuntut 10 Bulan

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 03:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR SELATAN – Mediaintelijen.id – Keluarga korban dugaan tindak pidana penganiayaan berat di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mengaku tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU yang hanya 10 bulan penjara.

Korban, Zoni Purwanda usia 31 warga Kota Jambi, mengalami luka berat hingga patah tulang tangan akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial J, warga Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.

Perkara ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/V/2026/SEK BAB Tapan/Polres Pessel/Polda Sumbar, tanggal 08 November 2025. Laporan dibuat di SPKT A Polsek BAB Tapan.

Dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu, 19 April 2026, sekira pukul 14.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Simpang Lalang, Kampung Tanjung Pondok, Kenagarian Tanjung Pondok Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Terlapor dalam kasus ini adalah Jafrianto Panggilan. Jaf, usia 52 seorang petani, warga Kampung Pasar Lalang Alang Rambah, Kenagarian Tapan.

Kakak korban mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan tuntutan majelis di persidangan yang digelar pada Senin, 21 September 2026 kemarin.

Baca Juga:  KASUS MENGGEMPARKAN, KASAT NARKOBA POLRES KUKAR AKP YOHANES BONAR DIRINGKUS PROPAM POLDА KALTIM, DITETAPKAN TERSANGKA PEREDARAN NARKOTIKA

“Kaka korban tidak terima dengan tuntutan majelis hakim, karena adek saya korban tindak penganiayaan luka berat hingga mengakibatkan patah tulang tangan.

Kemarin Senin tanggal 21 di persidangan jaksa hanya menuntut 10 bulan penjara, tanggal 5 Oktober 2026 nanti vonisnya,” ujar kakak korban kepada media ini.

Menurut pihak keluarga, tuntutan 10 bulan penjara dinilai tidak sebanding dengan penderitaan dan kerugian yang dialami korban.

“Kami pihak keluarga korban rasanya tidak adil, karena biaya berobat sudah puluhan juta habis, belum lagi nanti buka pen. Korban di usia 31 tahun tidak bisa bekerja,” tambahnya.

Keluarga berharap majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis pada 5 Oktober 2026 mendatang dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban, termasuk dampak fisik dan materiil yang ditanggung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Painan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan di balik tuntutan tersebut.

Penulis : Arfan

Editor : Marfana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPPG & MBG Pasiran Jaya 2: Hadir dan Berbagi untuk Masyarakat
Papan Proyek Jalan Lingkungan di Menggala Tulang Bawang Tanpa Volume dan Sumber Dana, Dinilai Langgar Transparansi
Warga Sungai Nibung Apresiasi Dukungan Toko Bangunan Lokal dalam Program Bedah Rumah Layak Huni
Rangkaian Kericuhan di Bandar Surabaya Lampung Tengah: Dari Pencurian Sawit hingga Pembakaran Motor dan Penyerangan Mapolsek
Kunjungan Silaturahmi ke Polsek Dente Teladas, Kapolres Tulang Bawang Tekankan Pelayanan Prima dan Jaga Integritas
Masyarakat Bratasena Gelar Istighosah, Panjatkan Doa Kembalikan Kejayaan Tambak Udang
Alur Dangkal, Nelayan di Kanal Sungai Mahabang Tulang Bawang Kesulitan Melaut
Dinas Koperasi, PU dan PMK Tulang Bawang Verifikasi Bangunan Gerai KDMP Pasiran Jaya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:53 WIB

SPPG & MBG Pasiran Jaya 2: Hadir dan Berbagi untuk Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Papan Proyek Jalan Lingkungan di Menggala Tulang Bawang Tanpa Volume dan Sumber Dana, Dinilai Langgar Transparansi

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Warga Sungai Nibung Apresiasi Dukungan Toko Bangunan Lokal dalam Program Bedah Rumah Layak Huni

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Rangkaian Kericuhan di Bandar Surabaya Lampung Tengah: Dari Pencurian Sawit hingga Pembakaran Motor dan Penyerangan Mapolsek

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Kunjungan Silaturahmi ke Polsek Dente Teladas, Kapolres Tulang Bawang Tekankan Pelayanan Prima dan Jaga Integritas

Berita Terbaru

Kabarnegri

SPPG & MBG Pasiran Jaya 2: Hadir dan Berbagi untuk Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026 - 04:53 WIB