BANTEN – Mediaintelijen.id – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten memberikan perkembangan terbaru yang sangat rinci dan jelas terkait penanganan kasus tindak pidana yang melibatkan unsur pemerasan, pengancaman, hingga penganiayaan. Peristiwa kejahatan yang memprihatinkan tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026, tepatnya di halaman Rumah Sakit Fatimah, Kota Serang, Banten. Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian sebagai korban dan melibatkan kekerasan fisik yang cukup serius.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada hari Kamis, 4 Juni 2026, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, memaparkan secara lengkap kronologi kejadian, identitas para pihak, hingga modus operandi yang selama ini digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya yang melanggar hukum.
Menurut penjelasan Kombes Pol Dian, peristiwa berawal dari aktivitas keseharian di lingkungan tempat kerja. Saat itu, istri dari korban utama yang bertugas sebagai bidan di Rumah Sakit Fatimah baru saja menyelesaikan jam kerjanya, sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah selesai bertugas dan hendak pulang, yang bersangkutan kemudian menghubungi suaminya untuk dijemput. Perlu diketahui bahwa suami dari bidan tersebut adalah seorang anggota Brimob Polda Banten.
Setelah suami korban tiba di lokasi, suasana yang semula tenang tiba-tiba memanas dan terjadi perselisihan. Menanggapi situasi yang tidak nyaman tersebut, beberapa rekan dari korban yang merupakan sesama anggota kepolisian juga turut datang ke lokasi untuk memberikan dukungan dan menyelesaikan masalah yang terjadi. Namun, kedatangan tersebut justru memicu perdebatan yang semakin tajam dan tidak dapat diredam, yang akhirnya berujung pada terjadinya aksi penganiayaan dan tindakan kekerasan fisik terhadap korban oleh kelompok orang yang tidak dikenal yang belakangan diketahui sebagai penagih utang atau debt collector.
Pasca kejadian tersebut, tim penyidik segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kombes Pol Dian menerangkan bahwa pada tahap awal penyidikan, pihak kepolisian berhasil meringkus dua orang pelaku yang terlibat langsung di lokasi kejadian. Namun, penelusuran tidak berhenti di situ, dan berkat kerja keras petugas, pada hari berikutnya atau sehari sebelum konferensi pers ini diadakan, berhasil diamankan lagi dua orang tambahan.
“Sehingga sampai saat ini, total pelaku yang telah berhasil kami ringkus dan amankan berjumlah empat orang,” tegasnya.
Keempat orang yang sudah berada dalam tahanan kepolisian tersebut diketahui berada di lokasi kejadian dengan peran dan tugas yang berbeda-beda, namun saling melengkapi dalam satu kesatuan aksi kejahatan. Di antara mereka ada yang bertindak melakukan pelemparan batu, ada yang secara terang-terangan melakukan pengancaman dan pemaksaan, melakukan pemerasan, hingga ada yang berupaya secara paksa merebut kendaraan milik korban berupa mobil Daihatsu Xenia tahun 2024.
Selain keempat orang yang sudah diamankan, penyelidikan juga mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam kelompok tersebut. “Sementara itu, enam orang lainnya telah teridentifikasi dengan jelas, namun saat ini statusnya masih dalam proses pengejaran intensif ke berbagai tempat persembunyiannya agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambah Dian.
Bersamaan dengan penangkapan pelaku, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat kuat dan menentukan dalam perkara ini. Barang bukti tersebut disita baik dari tangan pelaku maupun dari lokasi yang terkait dengan aktivitas mereka, yaitu:
1. Dua unit telepon genggam (HP), yang diduga berisi percakapan, data perintah tugas, serta rekaman jejak aktivitas kejahatan.
2. Dua unit mobil merek Toyota Fortuner, yang diketahui merupakan kendaraan operasional yang digunakan oleh kelompok debt collector tersebut saat beraksi di lapangan.
3. Sejumlah surat tugas, yang digunakan para pelaku sebagai legitimasi atau alasan kedatangan mereka ke lokasi, yang ternyata digunakan sebagai alat untuk menakut-nakuti korban.
Dalam paparannya yang mengungkap fakta mengejutkan, Kombes Pol Dian menjelaskan secara rinci bagaimana cara kerja kelompok ini selama ini beroperasi dan meresahkan masyarakat. Ternyata, kejahatan ini dilakukan secara terorganisir dan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk tujuan yang salah.
“Modus operandi para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi khusus milik PT Putra Putri. Aplikasi ini mereka gunakan untuk mendeteksi keberadaan kendaraan-kendaraan yang dianggap menunggak pembayaran angsuran. Setelah kendaraan tersebut terlacak posisinya, mereka akan segera mengejar dan menghentikan kendaraan tersebut di jalan raya secara paksa,” ungkap Dian.
Setelah kendaraan dihentikan, para pelaku akan meminta sejumlah uang tebusan kepada penguasa atau pengemudi kendaraan tersebut. Pola yang diterapkan sangat jelas dan menekan korban:
– Apabila pemegang kendaraan memberikan sejumlah uang sesuai yang diminta, maka kendaraan tersebut akan dilepas kembali dan diizinkan melanjutkan perjalanan.
– Namun jika tidak memberikan uang atau menolak membayar sesuai permintaan, maka kendaraan tersebut akan diambil paksa oleh para pelaku atau yang sering disebut dalam istilah mereka sebagai para “matel”.
Fakta yang paling mengejutkan dan membuktikan adanya penyimpangan besar adalah nasib kendaraan yang berhasil mereka kuasai. Ternyata, kendaraan yang diambil tersebut tidak disetorkan kepada pihak perusahaan pembiayaan atau leasing yang seharusnya menjadi pemilik hak, melainkan dikuasai sepenuhnya oleh para pelaku untuk keuntungan pribadi mereka sendiri.
“Kendaraan yang berhasil dikuasai, ada yang diperjualbelikan sendiri oleh para matel dan tidak disetorkan kepada leasing yang memberikan tugas, melainkan digunakan untuk operasional kelompok tersebut. Salah satunya adalah dua unit Toyota Fortuner yang kami sita, yang seharusnya milik leasing namun tidak diserahkan, melainkan dipakai untuk beraksi dengan sejumlah pelat nomor palsu agar tidak terlacak,” tegas Kombes Pol Dian menutup penjelasannya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diselesaikan secara tuntas dan seluruh pihak yang terlibat, baik yang bertindak di lapangan maupun yang memberikan perintah, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena perbuatan tersebut telah meresahkan dan melanggar hak-hak serta keselamatan orang lain.
Penulis : Arjun
Editor : Marfan











