BEKASI – Mediaintelijen.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Selatan berhasil membongkar praktik penjualan dan peredaran obat keras tanpa izin resmi yang berlangsung secara sembunyi-sembunyi. Aksi penangkapan dilakukan pada Senin malam, 20 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Kampung Leuwimalang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan.
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.I. (27) yang diduga kuat menjadi pelaku. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan bahwa rumah kontrakan yang dihuni pelaku dijadikan tempat untuk menyimpan stok obat-obatan terlarang sekaligus menjadi lokasi transaksi jual beli.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, membenarkan keberhasilan operasi yang dilakukan oleh jajarannya. Ia menjelaskan bahwa langkah penindakan ini diambil sebagai respons atas adanya laporan dan keluhan dari warga sekitar yang merasa resah dengan maraknya penjualan obat keras yang bisa didapatkan tanpa perlu resep dokter.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai,” ujar Kapolres.
Setelah melakukan pengamatan mendalam dan memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan, tim kepolisian akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan pendalaman dan observasi, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah kontrakan yang diduga dijadikan tempat transaksi sekaligus penyimpanan obat-obatan ilegal,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti yang diamankan antara lain:
✅ 149 butir obat jenis Eximer
✅ 257 butir obat jenis Tramadol
✅ Uang tunai yang diduga merupakan hasil dari penjualan obat ilegal tersebut.
Obat-obatan yang disita tersebut masuk dalam kategori obat keras golongan daftar G yang penggunaannya harus sangat dibatasi dan wajib berdasarkan resep dokter karena memiliki efek samping yang berbahaya jika disalahgunakan.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Markas Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku kini dihadapkan pada proses hukum yang cukup berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur secara tegas mengenai larangan peredaran dan penjualan obat keras tanpa memiliki izin resmi yang sah.
Ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti bersalah dapat berupa pidana penjara maupun denda dalam jumlah yang besar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, tim penyidik masih terus melengkapi berkas perkara. Langkah yang sedang dilakukan antara lain memeriksa saksi-saksi, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti melalui kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mematangkan proses hukum.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan publik. Peredaran obat ilegal dinilai sangat berbahaya karena berpotensi merusak kesehatan masyarakat, terutama kalangan muda, serta dapat mengganggu ketertiban umum.
Dalam kesempatan ini, Polres Metro Bekasi juga kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas, termasuk peredaran obat ilegal,” tegas Kapolres.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau laporan melalui program CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).
📞 Layanan Pengaduan:
– Call Center: 0813-8399-0086
– Layanan tersedia 24 jam.











