PESISIR SELATAN – Mediaintelijen.id – Keluarga korban dugaan tindak pidana penganiayaan berat di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mengaku tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU yang hanya 10 bulan penjara.
Korban, Zoni Purwanda usia 31 warga Kota Jambi, mengalami luka berat hingga patah tulang tangan akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial J, warga Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.
Perkara ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/V/2026/SEK BAB Tapan/Polres Pessel/Polda Sumbar, tanggal 08 November 2025. Laporan dibuat di SPKT A Polsek BAB Tapan.
Dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu, 19 April 2026, sekira pukul 14.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Simpang Lalang, Kampung Tanjung Pondok, Kenagarian Tanjung Pondok Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Terlapor dalam kasus ini adalah Jafrianto Panggilan. Jaf, usia 52 seorang petani, warga Kampung Pasar Lalang Alang Rambah, Kenagarian Tapan.
Kakak korban mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan tuntutan majelis di persidangan yang digelar pada Senin, 21 September 2026 kemarin.
“Kaka korban tidak terima dengan tuntutan majelis hakim, karena adek saya korban tindak penganiayaan luka berat hingga mengakibatkan patah tulang tangan.
Kemarin Senin tanggal 21 di persidangan jaksa hanya menuntut 10 bulan penjara, tanggal 5 Oktober 2026 nanti vonisnya,” ujar kakak korban kepada media ini.
Menurut pihak keluarga, tuntutan 10 bulan penjara dinilai tidak sebanding dengan penderitaan dan kerugian yang dialami korban.
“Kami pihak keluarga korban rasanya tidak adil, karena biaya berobat sudah puluhan juta habis, belum lagi nanti buka pen. Korban di usia 31 tahun tidak bisa bekerja,” tambahnya.
Keluarga berharap majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis pada 5 Oktober 2026 mendatang dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban, termasuk dampak fisik dan materiil yang ditanggung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Painan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan di balik tuntutan tersebut.
Penulis : Arfan
Editor : Marfana











