
BEKASI, Mediaintelijen.id – Peran media sebagai kontrol sosial dalam mengungkap dugaan pelanggaran hukum, seperti peredaran obat keras tipe G, memang mendapatkan perlindungan berdasarkan undang-undang. Namun demikian, dalam menjalankan tugas investigasi, awak media harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melampaui wewenang yang hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum (APH), terutama terkait akses ke wilayah privasi warga tanpa izin.
Secara hukum dan berdasarkan Etika Jurnalistik, tindakan media yang memasuki pekarangan milik orang lain atau melakukan penggeledahan secara mandiri adalah tindakan yang tidak diperbolehkan dan memiliki risiko tinggi terjerat kasus hukum pidana. Wewenang penggeledahan hanya menjadi kewenangan APH, bukan wartawan atau pihak lain. Pada hari ini, Rabu (01/04/2026), terdapat kelompok orang yang mengelola akun TikTok dengan inisial (AV) yang masuk ke pekarangan seseorang tanpa izin dan melakukan penyergapan di wilayah Cibitung, tanpa didampingi pihak Polsek setempat. Kelompok tersebut bahkan menggledah satu rumah kontrakan tanpa izin pemilik atau wewenang yang sah.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), wewenang penggeledahan secara legal mutlak hanya berada di tangan Kepolisian. Prosedur pelaksanaannya juga sangat ketat, di mana harus disertai dengan Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam kondisi yang sangat mendesak dan tidak memungkinkan untuk mengajukan izin terlebih dahulu.
Wartawan tidak memiliki kewenangan eksekutif seperti yang dimiliki oleh polisi. Meski tujuan utama adalah mengungkap kebenaran atau melakukan investigasi untuk kepentingan masyarakat, tindakan melompati pagar atau memasuki rumah orang lain tanpa izin tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Risiko Pidana dan Pelanggaran Privasi
Tindakan memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan tertutup yang dimiliki orang lain dapat dikenai tuntutan hukum berdasarkan Pasal 167 KUHP. Selain itu, hak privasi setiap warga negara telah dijamin dan dilindungi oleh konstitusi, sehingga tindakan penggeledahan yang dilakukan sepihak oleh media atau pihak tidak berwenang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Menjaga Marwah Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Dalam Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, secara tegas diatur bahwa wartawan harus menjalankan tugasnya dengan cara yang profesional. Salah satu poin penting yang harus dijunjung tinggi adalah menghormati hak privasi setiap individu. Meskipun investigasi terkait peredaran obat keras tipe G memiliki tujuan yang mulia sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaannya tetap harus mematuhi semua aturan hukum yang berlaku.
Tindakan penggeledahan mandiri, terutama jika dilakukan pada jam malam (pukul 21.00 WIB ke atas), tidak hanya berisiko bagi keselamatan awak media yang melakukan tindakan tersebut, tetapi juga dapat membahayakan legalitas dari hasil investigasi yang dilakukan.
Langkah Bijak dalam Investigasi
Jika media menemukan dugaan kuat adanya praktik ilegal di sebuah hunian atau kontrakan, terdapat beberapa langkah bijak yang dapat dilakukan:
– Koordinasi dengan Pihak Berwajib: Melaporkan temuan yang diperoleh kepada Polsek atau Polres setempat, sehingga pihak berwenang dapat mengambil tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
– Peliputan Jurnalistik: Media dapat melakukan peliputan terhadap proses penggerebekan yang dilakukan secara resmi oleh petugas APH, yang kemudian dapat dijadikan sebagai bahan pemberitaan yang akurat dan sah.
– Investigasi Lingkungan: Fokus pada pengumpulan data yang valid, melakukan wawancara dengan saksi yang relevan, serta melakukan konfirmasi kepada pihak otoritas terkait, bukan mengambil alih peran yang seharusnya dilakukan oleh polisi.
Memaksakan diri untuk melakukan tindakan yang seharusnya menjadi kewenangan APH tanpa pendampingan pihak berwenang justru dapat membalikkan keadaan. Alih-alih berhasil mengungkap kebenaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat, awak media justru berpotensi menjadi pihak yang dilaporkan karena dugaan pelanggaran wilayah privat atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Warga sekitar lokasi kejadian di Cibitung mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan tindakan lanjutan terkait peristiwa ini, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Sebagai pengontrol sosial, wartawan hanya bertugas untuk menulis, meliput peristiwa, atau melaporkan temuan kepada pihak berwenang – bukan menggantikan peran aparat penegak hukum.
(Red)








