Media Harus Jaga Batas Wewenang dalam Investigasi, Jangan Ambil Alih Peran Aparat Penegak Hukum

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 04:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Mediaintelijen.id – Peran media sebagai kontrol sosial dalam mengungkap dugaan pelanggaran hukum, seperti peredaran obat keras tipe G, memang mendapatkan perlindungan berdasarkan undang-undang. Namun demikian, dalam menjalankan tugas investigasi, awak media harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melampaui wewenang yang hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum (APH), terutama terkait akses ke wilayah privasi warga tanpa izin.

Secara hukum dan berdasarkan Etika Jurnalistik, tindakan media yang memasuki pekarangan milik orang lain atau melakukan penggeledahan secara mandiri adalah tindakan yang tidak diperbolehkan dan memiliki risiko tinggi terjerat kasus hukum pidana. Wewenang penggeledahan hanya menjadi kewenangan APH, bukan wartawan atau pihak lain. Pada hari ini, Rabu (01/04/2026), terdapat kelompok orang yang mengelola akun TikTok dengan inisial (AV) yang masuk ke pekarangan seseorang tanpa izin dan melakukan penyergapan di wilayah Cibitung, tanpa didampingi pihak Polsek setempat. Kelompok tersebut bahkan menggledah satu rumah kontrakan tanpa izin pemilik atau wewenang yang sah.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), wewenang penggeledahan secara legal mutlak hanya berada di tangan Kepolisian. Prosedur pelaksanaannya juga sangat ketat, di mana harus disertai dengan Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam kondisi yang sangat mendesak dan tidak memungkinkan untuk mengajukan izin terlebih dahulu.

Wartawan tidak memiliki kewenangan eksekutif seperti yang dimiliki oleh polisi. Meski tujuan utama adalah mengungkap kebenaran atau melakukan investigasi untuk kepentingan masyarakat, tindakan melompati pagar atau memasuki rumah orang lain tanpa izin tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Risiko Pidana dan Pelanggaran Privasi

Tindakan memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan tertutup yang dimiliki orang lain dapat dikenai tuntutan hukum berdasarkan Pasal 167 KUHP. Selain itu, hak privasi setiap warga negara telah dijamin dan dilindungi oleh konstitusi, sehingga tindakan penggeledahan yang dilakukan sepihak oleh media atau pihak tidak berwenang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Menjaga Marwah Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Baca Juga:  Aksi Main Hakim Sendiri Kelompok "Angel Vision" di Cibitung, Warga Disiksa dan Disebar Video

Dalam Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, secara tegas diatur bahwa wartawan harus menjalankan tugasnya dengan cara yang profesional. Salah satu poin penting yang harus dijunjung tinggi adalah menghormati hak privasi setiap individu. Meskipun investigasi terkait peredaran obat keras tipe G memiliki tujuan yang mulia sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaannya tetap harus mematuhi semua aturan hukum yang berlaku.

Tindakan penggeledahan mandiri, terutama jika dilakukan pada jam malam (pukul 21.00 WIB ke atas), tidak hanya berisiko bagi keselamatan awak media yang melakukan tindakan tersebut, tetapi juga dapat membahayakan legalitas dari hasil investigasi yang dilakukan.

Langkah Bijak dalam Investigasi

Jika media menemukan dugaan kuat adanya praktik ilegal di sebuah hunian atau kontrakan, terdapat beberapa langkah bijak yang dapat dilakukan:

– Koordinasi dengan Pihak Berwajib: Melaporkan temuan yang diperoleh kepada Polsek atau Polres setempat, sehingga pihak berwenang dapat mengambil tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
– Peliputan Jurnalistik: Media dapat melakukan peliputan terhadap proses penggerebekan yang dilakukan secara resmi oleh petugas APH, yang kemudian dapat dijadikan sebagai bahan pemberitaan yang akurat dan sah.
– Investigasi Lingkungan: Fokus pada pengumpulan data yang valid, melakukan wawancara dengan saksi yang relevan, serta melakukan konfirmasi kepada pihak otoritas terkait, bukan mengambil alih peran yang seharusnya dilakukan oleh polisi.

Memaksakan diri untuk melakukan tindakan yang seharusnya menjadi kewenangan APH tanpa pendampingan pihak berwenang justru dapat membalikkan keadaan. Alih-alih berhasil mengungkap kebenaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat, awak media justru berpotensi menjadi pihak yang dilaporkan karena dugaan pelanggaran wilayah privat atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Warga sekitar lokasi kejadian di Cibitung mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan tindakan lanjutan terkait peristiwa ini, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Sebagai pengontrol sosial, wartawan hanya bertugas untuk menulis, meliput peristiwa, atau melaporkan temuan kepada pihak berwenang – bukan menggantikan peran aparat penegak hukum.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediaintelijen.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cikarang Timur Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal, Perkuat Sinergitas dengan Elemen Masyarakat
Waspada Penipuan! Beredar Akun Facebook Mengatasnamakan Plt Bupati Bekasi
PISAH SAMBUT KANIT RESKRIM POLSEK CIKARANG PUSAT: IPTU AKHMAD SURBAKTI, SH, IPDA FREDY WIDYA PERMANA, SH SIAP MENERUSKAN ESTAFET TUGAS
Orado Resmikan PKC Balak 6 dan Gelar Kejurcap Jaksel 2026: Bangun Ekosistem Domino Profesional dan Bermartabat
VIRAL! BENTOR TERBAKAR DEPAN McD ADISUCIYPTO, API MUNCUL DARI MESIN
SEDIH! 3 Prajurit TNI Lagi-lagi Terluka Akibat Ledakan di Lebanon, 2 Kondisi Kritis
VEDA EGA PRATAMA: TANPA RATAPI, LANGSUNG KEMBALI BERLATIH! APA RAHASIA DI BALIK AMBISI GILANYA?
TRAGEDI DI PESTA PERNIKAHAN: TUAN RUMAH DIPUKUL SAMPAI MENINGGAL, ISTRI PINGSAN
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 11:42 WIB

Polsek Cikarang Timur Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal, Perkuat Sinergitas dengan Elemen Masyarakat

Minggu, 5 April 2026 - 09:49 WIB

Waspada Penipuan! Beredar Akun Facebook Mengatasnamakan Plt Bupati Bekasi

Minggu, 5 April 2026 - 09:19 WIB

PISAH SAMBUT KANIT RESKRIM POLSEK CIKARANG PUSAT: IPTU AKHMAD SURBAKTI, SH, IPDA FREDY WIDYA PERMANA, SH SIAP MENERUSKAN ESTAFET TUGAS

Minggu, 5 April 2026 - 08:53 WIB

Orado Resmikan PKC Balak 6 dan Gelar Kejurcap Jaksel 2026: Bangun Ekosistem Domino Profesional dan Bermartabat

Minggu, 5 April 2026 - 07:13 WIB

VIRAL! BENTOR TERBAKAR DEPAN McD ADISUCIYPTO, API MUNCUL DARI MESIN

Berita Terbaru