Bekasi – Mediaintelijen.id – Sebuah aksi yang dinilai sangat arogan dan tidak bertanggung jawab dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai “Angel Vision” menjadi sorotan publik luas di wilayah Kampung Selang Tengah, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Insiden yang mencederai rasa keadilan ini terjadi pada Senin (1/4/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Kelompok tersebut diduga kuat melakukan serangkaian tindakan yang melanggar hukum, mulai dari penahanan paksa atau penyanderaan terhadap seorang warga yang dituduh menjual obat golongan Tipe G, hingga melakukan kekerasan fisik secara membabi buta.
Yang membuat kejadian ini semakin memprihatinkan adalah cara mereka yang bertindak layaknya penegak hukum, padahal tidak memiliki wewenang sama sekali. Menurut informasi yang dihimpun, kelompok tersebut mendatangi lokasi secara tiba-tiba dan langsung melakukan tindakan represif terhadap korban.
Korban yang hingga saat ini kebenaran tuduhannya belum diuji melalui proses hukum yang sah, justru dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya di bawah ancaman kekerasan dan tekanan fisik yang berat.
Ironisnya, seluruh rangkaian tindakan ilegal tersebut dilakukan tanpa didampingi oleh aparat penegak hukum resmi maupun pihak berwenang yang memiliki hak untuk melakukan penertiban. Hingga saat ini, belum diketahui dasar hukum apa yang digunakan oleh kelompok “Angel Vision” ini untuk berani melakukan penahanan dan penganiayaan terhadap warga.
Selain melakukan kekerasan, kelompok tersebut juga merekam seluruh aksi main hakim sendiri itu menggunakan perangkat HP. Video rekaman tersebut kemudian disebarkan secara sepihak melalui platform media sosial TikTok tanpa mempedulikan rasa hormat maupun hak privasi korban.
“Mereka datang dengan nada tinggi dan langsung main hakim sendiri. Ada tindakan fisik yang dilakukan secara terbuka dan korban juga direkam menggunakan HP mereka, padahal itu jelas melanggar hak privasi seseorang,” ujar salah satu saksi mata yang berada di lokasi kejadian.
Saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan dan menghindari intimidasi lanjutan, menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat meresahkan dan menimbulkan ketakutan tersendiri bagi masyarakat sekitar.
Kasus ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat terkait maraknya praktik “main hakim sendiri” yang dilakukan oleh pihak swasta atau kelompok tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Keberadaan kelompok yang mengaku memiliki wewenang namun bertindak di luar koridor hukum ini dinilai sangat berbahaya dan berpotensi mencoreng keamanan serta ketertiban umum.
Masyarakat berharap pihak kepolisian dan aparat terkait dapat segera turun tangan menindak tegas kelompok “Angel Vision” ini. Kasus ini harus diselesaikan secara hukum negara, bukan dengan hukum rimba yang hanya akan menimbulkan kerugian dan ketidakadilan bagi semua pihak.








